Dinilai Lamban Menyelesaikan Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan, Muser Watch Banyuasin Minta Polda Sumsel Ambil Alih

Dinilai Lamban Menyelesaikan Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan, Muser Watch Banyuasin Minta Polda Sumsel Ambil Alih
Tagline: Suara Hati Rakyat untuk Keadilan dan Perubahan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus penyerobotan dan pengrusakan, Muser Watch Banyuasin meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) segera mengambil alih proses hukum atas perkara yang melibatkan Pemerintah Desa Teluk Betung dengan warganya, Mario Agus dan Munzir Afandi.

Koordinator Muser Watch Banyuasin, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Kamis (12/06/2025), menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kepemilikan dua bidang tanah yang berdampingan milik Mario Agus dan Munzir Afandi di Dusun II RT 006, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Mario Agus tercatat memiliki tanah seluas ±500 meter persegi berdasarkan SPH Nomor 593/225/TB/2007 tertanggal 2 Juni 2007, yang diregistrasi di Kantor Camat Pulau Rimau dengan Nomor 593/743/PR/2009 tanggal 9 Juli 2009. Sementara Munzir Afandi memiliki tanah seluas 243 meter persegi berdasarkan SPHAT Nomor 593/HU/TB/2016 tertanggal 12 Januari 2016, dan diregistrasi dengan Nomor 593/259/PR/2016 tertanggal 16 Februari 2016.

“Di atas tanah tersebut telah berdiri garasi mobil truk dan pick up sejak tahun 1999 hingga 2023. Namun, Pemerintah Desa Teluk Betung yang dipimpin oleh Kades Muhammad Ali mengklaim bahwa tanah itu merupakan aset desa (tanah kas daerah),” ujar Syaifullah.

Menurut informasi yang disampaikan, Pemdes Teluk Betung mendasarkan klaimnya pada surat hibah dari ahli waris almarhum Jum’at Ahmad—mantan Kades Teluk Betung—yang diterbitkan pada 10 Februari 2021. Dasar lainnya mencakup dokumen-dokumen tanah tahun 1987 hingga 1990 yang diketahui oleh camat setempat pada masa itu.

Syaifullah menjelaskan bahwa Mario Agus dan Munzir Afandi telah menolak klaim tersebut secara tertulis maupun lisan, namun Kepala Desa tetap bersikeras dan diduga memprovokasi warga untuk mendukung klaim tersebut.

“Puncaknya terjadi pada 30 Juli 2023, saat bangunan garasi milik Mario Agus yang telah berdiri sejak 1999 dirusak oleh sejumlah warga dan perangkat desa atas perintah Kepala Desa,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Mario Agus melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Banyuasin dengan Nomor: SSTLPN/83/VII/2003/SPKT tertanggal 30 Juli 2023, sesuai Pasal 406 KUHP. Sementara Munzir Afandi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke Polda Sumsel pada 13 November 2024, dengan LP Nomor: LP/B/1285/XL/2024/SPKT/Polda Sumsel, mengacu pada Pasal 263, 266 Jo 385 KUHP serta PERPPU No. 51 Tahun 1960.

Laporan kedua pelapor tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuasin oleh Polda Sumsel, termasuk permintaan klarifikasi kepada penyidik Polres dengan batas waktu tujuh hari kerja.

Namun, menurut Syaifullah, hingga kini penanganan kasus oleh Polres Banyuasin dinilai belum menunjukkan kejelasan dan respons yang memadai.

“Melalui Muser Watch Banyuasin, kami meminta kepada Bidpropam dan Irwasda Polda Sumsel untuk melakukan supervisi dan investigasi langsung atas penanganan dua kasus ini. Kami juga mendesak agar Ditreskrimum Polda Sumsel mengambil alih penanganannya demi kepastian hukum,” tandasnya.

(Tim/Red) 

#KeadilanUntukRakyat #TanahRakyat #PolresBanyuasin #PoldaSumsel #HukumDanKeadilan #MuserWatch #KasusPengrusakan #ReformasiRI #SuaraRakyat
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer