Palembang - Beberapa awak media, sambangi Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia (RI) di Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (10/5/2025).
Dalam hal ini, awak media mempertanyakan lanjutan dari perkembangan terkait banyaknya dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan Tambang Batubara yang ada di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel diantaranya yaitu PT DRP, PT CBR, PT DAS, PT SMS dan PT GGB.
Hal tersebut dilaporkan oleh Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumsel, dalam aksinya damainya di halaman Kantor Perwakilan Indpektur Tambang Provinsi Sumsel, Kamis (22/5/2025) beberapa minggu yang lalu.
Terkait dengan hal tersebut, perwakilan dari Kantor Inspektur Tambang Provinsi Sumsel, Nana mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat dan mengajukan surat Nota Dinas kepada Kepala inspektur Tambang (KAIT) terkait untuk tindak lanjut dari laporan oleh KPK Nusantara Provinsi Sumsel.
"Saat ini surat nota dinas tersebut masih tahap perbaikan, karena ada beberapa hal yang harus kami perbaiki, baik kronologinya maupun laporan dan tuntutan dari kawan-kawan KPK Nusantara. Jika surat tersebut sudah fiks maka kami ajukan ke KAIT di Kemen ESDM. Insyaalllah satu minggu lagi kita kabari," ucapnya.
Ia ungkapkan bahwa sejak Tahun 2025 sampai saat ini anggaran Kantor Perwakilan Inspektur Tambang ditiadakan, oleh karena itu aktivitas dalam pengawasan dilakukan secara online.
"Kami tidak bisa secara langsung turun kelapangan terkait dengan laporan-laporan masyarakat tanpa penugasan dari kantor pusat," ungkapnya.
Lanjut nana sampaikan bahwa setelah surat nota dinas sudah di tanda tangani oleh KAIT, maka akan dikeluarkan surat penunjukan tugas untuk mengecek dan melihat secara langsung sesuai dengan yang dilaporkan oleh kawan-kawan KPK Nusantara.
"Setelah surat penugasan keluar, maka kami bisa turun kelapangan untuk melihat secara langsung atas laporan kawan-kawan KPK Nusantara. Dengan adanya penugasan tersebut kantor pusat mengeluarkan anggarannya," katanya.
Lebih lanjut dia terangkan beberapa aspek pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Inspektur Tambang diantaranya yaitu Teknis, Lingkungan, Konservasi, Reklamasi dan Standarisasi.
Jika terjadinya pencemaran lingkungan dan izin penambangan tidak sesuai maka pihaknya akan hentikan aktivitas penambangan dan bukan bukan perusahaannya yang dihentikan.
"Dalam hal ini, misalnya perusahaan tambang tersebut mempunyai 2 lokasi penambangan. Salah satu lokasi tersebut terjadi pencemaran lingkungan dan tidak sesuai izin maka hanya lokasi tersebut yang kita hentikan aktivitas penambangannya," terangnya
Terakhir Nana tambahkan bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh kawan-kawan dari KPK Nusantara Provinsi Sumsel, agar lebih cepat ditanggapi, langsung laporkan ke KAIT atau Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
"Kami ucapkan terima kasih kepada awak media yang selalu mengingatkan kami dalam hal ini, semoga secepatnya kami bisa turun kelapangan terkait laporan ini," pungkasnya Nana (Cha).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar