Laporan Kasus Pencurian Beberapa Toko Pasar 16 Ilir Diduga Jalan Ditempat, Kerugian Milyaran Rupiah

ReformasiRI.com |Palembang _ M. Edy Siswanto, SH, dan Ricky Wahyudin, SH, dari Kantor Hukum SWE & Associates menggelar Konferensi Pers bertempat di Ruko Taman Harapan Indah, Jalan Letda Abdul Rozak, Kecamatan IT.II, Palembang, pada Minggu (09/06/2025).
Konferensi Pers digelar terkait permasalahan laporan ke Polda Sumsel yaitu kasus perusakan dan pencurian yang menimpa pemilik toko di gedung Pasar 16 Ilir Palembang pada 8 September 2024 lalu.

Edy Siswanto, SH, merupakan kuasa hukum para pemilik kios dan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Pasca terjadinya peristiwa 8 September 2024, sekira pukul 02,00 Wib dini hari, dimana orang-orang pihak PT BCR melakukan perusakan dan penjarahan terhadap properti dan barang-barang dagangan yang ada pada 30 Kios di Basement Pasar 16 Ilir, dengan kerugian materi ditaksir mencapai 10 Milyar," ujar Edy dihadapan wartawan.

Kembali Edy Siswanto menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumsel, dengan pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan atau Curat yang dilakukan pada malam hari oleh orang banyak) dan Pasal 170 KUHP yaitu perusakan yang dilakukan oleh lebih dari 10 Orang. 

"Proses hukum tersebut sesungguhnya sudah sampai pada tahap pemyidikan, artinya melalui penyidikan pihak Polda Sumsel sudah dapat menyimpulkan terjadi tindak pidana, akan tetapi sampai sekarang bulan Juni 2025 proses penyidikannya jalan ditempat," terang Edy.

Mengakhiri wawancara dengan awak media, Edy Siswanto, SH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh orang-orang PT BCR yaitu melakukan pengerusakan dan penjarahan tidak dibenarkan walaupun PT BCR punya hak revitalisasi dan mengantongi ijin Gak Guna Bangunan (HGB), karena para pedagang memiliki Surat Gak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun.

"Pihak PT BCR tidak boleh main hakim sendiri, apalagi PT BCR bukan pemilik gedung Pasar 16 Ilir. PT BCR adalah pemegang HGB berdasarkan kerjasama Pengelolaan dengan Perumda Pasar Palembang Jaya," imbuhnya. 

Masih kata Edy Siswanto, andaipun ada Putusan Pengadilan yang menyatakan PT BCR adalah pemilik gedung, tapi PT BCR tidak boleh melakukan perusakan dan mengambil barang-barang dagangan. Perbuatan tersebut tetap sebagai tindak pidana walaupun sudah inkrah.

"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PT BCR punya hak atas Pasar 16 Ilir," tandasnya.

Di tempat yang sama Badaruddin (Cek Bidin) Sekretaris P3SRS didampingi Jamar Gledek selaku pengawas P3SRS menambahkan, agar pemerintah melindungi semua pedagang yang ada di Pasar 16 Ilir, dan seharusnya sebagai pemerintah bisa melindungi hak-hak sebagai pedagang yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Para pedagang khususnya yang ada di Pasar 16 Ilir adalah pelaku yang dapat meningkatkan perekonomian Kota Palembang, karena Pasar 16 Ilir merupakan salah satu pusat perdagangan yang terkenal di Kota Palembang khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya," pungkas Cek Bidin tutup pembicaraan.
(Cha) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer