Lembaga PST Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir ke Kejati Sumsel

Jejakkriminal.net |Palembang _ Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. 
Adapun yang dilaporkan yaitu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Tahun Anggaran 2024 dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir.

Dugaan tersebut terjadi pada beberapa kegiatan diantaranya:

1. Kegiatan yang pertama, 

- Nama paket: peningkatan ruas Jalan Segayam-Lebak Gedong.

- Nama KLPD: Kabupaten Ogan Ilir.

- Satuan Kerja (Satker): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

- Tahun Anggaran: APBD 2024.

- Jenis Pengadaan: Pekerjaan Kontruksi.

- Lokasi Pekerjaan: Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

- Total Pagu: Rp.20.919.860.000,00,-

- HPS Paket Rp.20.917.920,00,-

- Harga Terkoreksi: Rp.20.729.921.000,00,-

- Harga Negosiasi: Rp.20.725.000.477,62,-

- Nama Pemenang Pekerjaan: Wira Jaya Indotama Karya. 

2. Kegiatan lanjutan yang kedua, dianggarkan kembali melalui APBD yaitu, 

- Nama Paket: Peningkatan ruas Jalan Segayam-Lebak Gedong, lanjutan.

- Nama KLPD: Kabupaten Ogan Ilir.

- Satuan Kerja (Satker): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

- Tahun Anggaran: APBDP 2024.

- Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi.

- Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Ogan Ilir.

- Total Pagu: Rp.5.000.000.000,00,-.

- HPS Paket: Rp.4.998.700.000,00,-.

- Harga Terkoreksi: Rp.4.947.109.000,00,-.

- Harga Negosiasi: Rp.4.943.000.972,90,-.

- Nama Pemenang Pekerjaan: CV. Cipta Karya Ogan. 
Dian HS mengatakan, berdasarkan informasi dari hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST dilapangan, pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat fantastis dan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Proyek tersebut diduga dianggarkan 2 kali dalam setahun, lebih kurang menelan biaya Rp.25.000.000.000.00,-.

Namun, hasil yang didapat oleh tim investigasi Lembaga PST di lapangan, pekerjaan tersebut terkesan di kerjakan asal-asalan, apalagi proyeknya diduga dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir tapi kenyataan di lapangan sangat parah. 

"Dengan adanya permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik itu Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumsel untuk berperan dalam mengawasi Roda pemerintahan, untuk melakukan Lapdu ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejati Sumsel," ungkap Dian, pada wartawan Senin (02/06/2025).

Lanjut Dian, selain membuat Lapdu atas nama Lembaga PST dia juga memberikan apresiasi dan mendukung kinerja Kejati Sumsel melalui pernyataan sikap diantaranya, 

1. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela'ah dan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana KKN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.

2. Meminta Kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan Pimpinan PT. Wira Jaya Indotama Karya termasuk CV. Cipta Karya Ogan sebagai pengguna anggaran di kegiatan peningkatan Ruas Jalan Segayam-Lebak Gedong serta lanjutannya, termasuk pihak terkait dalam pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data realisasi pelaksanaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

3. Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat, namun justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

4. Untuk mempermudah Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST akan memberikan Lapdu, beserta lampiran pendukung berdasarkan hasil penelitian dilapangan.

"Kami berharap melalui Jamwas Kejagung RI untuk mengawasi Kejari Ogan Ilir yang diduga membekingi proyek peningkatan Jalan Segayam-Lubuk Gedong," imbuhnya.

Dian mempertanyakan, kalau memang benar proyek jalan tersebut di lakukan pendampingan kenapa belum genap satu tahun sudah hancur,?.

Maka dari itu tegas Dian, jangan sampai kinerja Bapak ST Burhanuddin, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang saat ini tengah gencar-gencarnya mengungkap kasus besar dirusak oleh segelintir oknum kejaksaan.

"76℅ Publik percaya kepada Kejagung RI. Nah,!!! jangan gara-gara diduga ulah oknum Jaksa bermain proyek kepercayaan tersebut menjadi hilang," pungkas Dian tutup pembicaraan.
(Cha) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer