Sekda Banyuasin Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah Partai Politik


Sekda Banyuasin Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah Partai Politik

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng memimpin Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Bantuan Keuangan Hibah untuk Partai Politik Tahun 2025, Selasa (03/06/2025) di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banyuasin, Kepala Bidang Kesbangpol, serta staf Kesbangpol.

Sekda Erwin menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pendidikan, pembekalan, dan pengetahuan kepada pengurus partai politik mengenai tata cara administrasi keuangan hibah, mulai dari pengusulan, pencairan, penggunaan, hingga pelaporan.

“Walaupun dana ini nanti sudah dihibahkan dan menjadi anggaran partai politik, sumbernya tetap dari APBD Kabupaten Banyuasin. Jadi pengelolaannya tidak boleh sembarangan, tetapi harus mengikuti aturan Kemendagri dan peraturan penggunaan anggaran belanja negara maupun daerah,” tegas Sekda Erwin.

Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan kesalahan dalam penyusunan administrasi dan pelaporan, yang dikhawatirkan berdampak pada kesalahan pembelanjaan. Karena itu, aturan yang ada harus dipatuhi untuk menghindari temuan yang tidak diinginkan.

Dana hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan partai politik dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga dapat menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam meningkatkan pelayanan publik.

(red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer