ReformasiRI.com, Palembang – Pelapor Ely bersama tiga saudara kandungnya yang merupakan ahli waris dari almarhum Slamet, memenuhi undangan penyidik Polda Sumatera Selatan untuk memberikan keterangan terkait dugaan sengketa tanah yang menyeret nama AR, oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
Ely, yang hadir didampingi kuasa hukumnya serta ketiga saudaranya, menjelaskan bahwa dari lima ahli waris, satu orang tidak dapat hadir karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, namun telah mengonfirmasi akan memberikan keterangan pada kesempatan berikutnya.
> “Benar, kami seharusnya berlima sebagai ahli waris. Hanya empat yang hadir hari ini. Kakak saya yang satu berhalangan, tapi sudah menyatakan siap memberikan keterangan di lain waktu,” ujar Ely di Mapolda Sumsel. Rabu (13/8/2025).
Tyias, salah satu saudara Ely yang turut memberikan keterangan di hadapan penyidik, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui detail asal-usul tanah tersebut karena selain ikut dalam program transmigrasi bersama almarhum ayahnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Makmur.
“Bapak ketika transmigrasi dipercaya sebagai kepala rombongan, dan saat pembentukan desa, beliau terpilih menjadi kepala desa pertama. Sebelum lepas dari tanggungan transmigrasi, bapak mendapat kuasa dari UPT transmigrasi untuk mengelola lahan kosong di desa, dibuktikan dengan surat resmi. Selama bapak hidup, tidak pernah ada masalah. Semua orang tahu tanah itu milik bapak. Masalah baru muncul setelah beliau wafat dan AR menjabat sebagai kepala desa,” jelas Tyias panjang lebar.
Kuasa hukum Ely, AW, mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Sumsel dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami percaya di Republik ini masih ada keadilan hukum. Kami mendukung Polda Sumsel untuk segera meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Ini murni perkara hukum, tidak ada kaitannya dengan politik meskipun terlapor adalah anggota DPRD Banyuasin,” tegas AW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar