Banyak Ditemukan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Subsidi Pupuk di PT Pusri

Banyak Ditemukan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Subsidi Pupuk di PT Pusri

Palembang, ReformasiRI.com – Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) mendesak adanya penegakan hukum dan peningkatan transparansi terkait pengelolaan subsidi pupuk, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diduga mengungkap adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PT PSP).

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terhadap Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, berdasarkan dokumen resmi BPK RI Nomor: 51/AUDITAMA VII/PDTT/06/2022, tertanggal 17 Juni 2022. Pemeriksaan dilakukan pada PT Pupuk Indonesia (Persero), PT PSP, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta serta Sumatera Selatan.

Tidak hanya itu, BPK RI juga telah menerbitkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2020, 2021, dan Semester I 2022 terhadap PT PSP. Laporan tersebut dikeluarkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII Jakarta, dengan dokumen Nomor: 1b/AUDITAMA VII/PDTT/01/2023, tertanggal 10 Januari 2023.

LBPH KOSGORO menilai hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak terhadap kepentingan para petani.

Sebelumnya, Manajemen PT PSP pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait perhitungan subsidi pupuk tahun 2021 (unaudited) melalui surat Nomor: 02207/F/PA/AB200/ET/2022. Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat kepada Anggota VII BPK RI Nomor: 115/75/F/PA/AB100/ET/2022, tertanggal 9 November 2022, yang berisi komitmen untuk melakukan tindakan korektif.

Meski demikian, LBPH KOSGORO tetap menegaskan bahwa indikasi ketidakwajaran telah nyata terjadi, sehingga diperlukan investigasi lebih mendalam melalui jalur hukum. (Epr) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer