Datangi Polres Banyuasin, Ermil Sumantri dan Kuasa Hukum Harapkan Keadilan
ReformasiRI.com, Banyuasin – Ermil Sumantri (45) didampingi kuasa hukumnya Lani Novriansyah, SH., KGS A. Tambrani, SH., dan Andi Wijaya, SH., mendatangi Mapolres Banyuasin guna melengkapi keterangan terkait laporan dugaan pengrusakan lahan dan tanaman yang sebelumnya telah dilaporkan ke Mapolda Sumatera Selatan. Sabtu(02/08/2025)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/935/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 14 Juni 2025, Ermil mengaku lahan yang telah diusahakannya sejak tahun 1997 tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan keluarganya.
“Lahan tersebut sudah saya usahakan dari semak belukar sejak 1997, dibuka manual dengan tenaga sendiri. Itu satu-satunya tempat saya bergantung untuk makan, biaya sekolah anak-anak, dan kebutuhan hidup,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Ermil menyebut bahwa pada lahan itu terdapat sekitar 150 batang pohon kelapa dan 10 batang pohon mangga yang diduga dirusak oleh dua oknum berinisial A dan HN, warga Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Ia menaksir kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,5 miliar.
“Waktu saya datang untuk membersihkan dan panen, saya lihat semua tanaman saya sudah tumbang. Tidak tahu apa alasannya mereka tega merusaknya. Selama ini tidak pernah ada yang mengganggu,” ungkapnya.
Ermil berharap aparat kepolisian, baik dari Polda Sumsel maupun Polres Banyuasin, dapat memberikan rasa keadilan dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pengrusakan tersebut.
“Saya mohon kepada pihak kepolisian dan kuasa hukum agar keadilan bisa ditegakkan. Tolong bantu saya dan keluarga mendapatkan hak kami kembali,” pungkasnya.
(Dil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar