ReformasiRI.com, Palembang – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Sumatera Selatan sekaligus Ketua PB. Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) Sumsel, Mukri AS Pemulutan, S.Sos.I., M.Si., menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. Pihaknya bahkan berencana menggelar aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk menuntut penegakan hukum atas kasus tersebut.
Menurut Mukri, dugaan KKN ini merujuk pada Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara memaksa atau menyalahgunakan kekuasaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kas (cash opname) bendahara pengeluaran serta perhitungan Buku Kas Umum (BKU) tahun 2024, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara total SP2D UP/GU/TU yang dicairkan dengan bukti pertanggungjawaban. Dari total pencairan sebesar Rp6.969.934.118,00, hanya Rp6.822.093.730,00 yang dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen SPJ.
“Dengan demikian terdapat belanja yang tidak didukung bukti SPJ secara lengkap sebesar Rp147.840.388,00 serta belanja yang tidak dianggarkan senilai Rp15.000.000,00. Jadi total dugaan penyimpangan mencapai Rp162.840.388,00,” ungkap Mukri, Selasa (25/08/2025).
Adapun rincian temuan itu antara lain:
1. Belanja tanpa nota/kuitansi: Rp13.035.400,00
2. Belanja tanpa bukti pertanggungjawaban: Rp126.011.159,00
3. Kelebihan jumlah pada kuitansi dibanding nota: Rp8.793.829,00
4. Belanja di luar anggaran: Rp15.000.000,00
Total: Rp162.840.388,00
Dari hasil wawancara, bendahara pengeluaran Dishub Prabumulih mengaku hanya menerima SPJ dari PPTK tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Hal itu menyebabkan belanja tanpa bukti, nota tidak sah, serta selisih pada kuitansi tidak terdeteksi.
Mukri menegaskan, dugaan KKN ini bukan persoalan sepele karena menyangkut kerugian negara dan citra birokrasi. “Korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta perilaku kolusi dan nepotisme adalah kejahatan luar biasa. Bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengubur cita-cita birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan pro terhadap penyelamatan distribusi keuangan negara,” tegasnya.
Pihaknya kini menyiapkan langkah hukum sekaligus aksi ke Kejati Sumsel untuk memastikan dugaan penyimpangan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
(key)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar