Indikasi Korupsi di Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 14 Palembang, Organisasi Pemuda Desak Kejati Sumsel Bertindak

Indikasi Korupsi di Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 14 Palembang, Organisasi Pemuda Desak Kejati Sumsel Bertindak

ReformasiRI.com, Palembang – Ketua DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (FPMP) Sumsel, Mukri AS Pemulutan, S.Sos.I., M.Si., menyatakan sikap internal organisasi melalui rilis resminya terkait indikasi korupsi, kolusi, nepotisme serta dugaan abuse of power pada salah satu kegiatan pembangunan di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (31/08/2025)

Mukri meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menyelidiki dan mengevaluasi dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMAN 14 Palembang. Proyek tersebut tercatat dengan nilai kontrak Rp1.514.497.000,00 dan hingga kini sudah dilakukan pembayaran sebesar 50 persen. Namun, berdasarkan temuan, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang ditaksir senilai Rp47.160.705,33 dengan inisial penyedia CV. EDC.

Menurut Mukri, indikasi kekurangan volume pada pekerjaan tersebut patut diduga sebagai bentuk praktik korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta perilaku kolusi dan nepotisme yang merugikan negara. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

“Korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan adalah kejahatan yang menimbulkan dampak luar biasa. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengubur harapan terciptanya birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan berpihak pada penyelamatan distribusi keuangan negara,” tegas Mukri dalam rilisnya.

Mukri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumsel, agar segera melakukan penyelidikan secara transparan demi kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

(As)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer