Kedai Mangga Diduga Melanggar Perda Dan Kesepakatan Warga Minta Pol PP Bertindak

Palembang _ Keberadaan Kedai Mangga di Jalan Mangga, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang kini menjadi sorotan warga pasalnya Kedai tersebut diduga kuat telah melanggar Perda dan ketentuan atas kesepakatan yang sudah disepakati bersama antara warga dengan pengelola serta pihak Pemerintah terkait dalam hal ini Pol PP Kota Palembang.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya inisial I saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa beberapa bulan lalu telah terjadi kesepakatan antara warga dengan pihak pengelola Kedai Mangga dan disaksikan oleh Pol PP Palembang terkait jam operasional dan jenis musik yang diputar di Kedai tersebut. 

"Dari kesepakatan itu, dimana pihak pengelola hanya akan memutar musik melankolis serta musik tembang kenangan yang tidak berisik," ujar I pada, Kamis (21/08/25).

Tetapi setelah tiga bulan berlalu sejak kesepakatan dibuat ternyata di Kedai Mangga terdengar musik yang lebih keras bergenre Rock dan House. Serta tutup lebih lama atau larut malam, tambahnya I. 

"Inikan namanya sudah melanggar ketentuan dan kami sebagai warga turut merasa dirugikan karena menggangu aktivitas istirahat," imbuhnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS kepada awak media menuturkan bahwa dirinya selaku Ketua dari Organisasi Pemuda yang beralamat kantor di Kecamatan Ilir Barat II telah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Dirinya diminta untuk mengadvokasi menengahi.

"Memang benar bahwa beberapa bulan lalu warga dan pihak pengelola Kedai Mangga telah berembuk. Disaksikan pihak terkait, pengelolaan Kedai akan memutar musik kenangan yang alunannya santai sehingga tidak membuat suara dari sound yang berisik. Pihak pengelola juga menghentikan aktivitasnya tidak larut malam," ujar Iqbal Tawakal.

Tetapi setelah sekian bulan, ternyata pihak pengelola kedai telah merubah suasana dari musik yang slow ke musik yang lebih keras yakni Rock dan tutup larut malam. Tentunya itu sudah melanggar ketentuan dan kesepakatan dan ini berakibat pada terganggunya aktivitas istirahat warga, kata Iqbal Tawakal menambahkan.

Iqbal Tawakal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peraturan Operasional Tempat Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004, pihak pengelola seharusnya lebih memperhatikan ketentraman warga sekita kedai. 

"Pengelola kedai perlu mengetahui dan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang. Meskipun tidak ada satu Perda khusus yang mengatur jam malam kedai tetapi pengelola kedai perlu selalu mengikuti informasi terbaru. Pelanggaran terhadap aturan jam operasional dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. 

"Kita bersama warga dalam hal ini meminta Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP bertindak tegas terkait persoalan tersebut dan diupayakan dilakukan penerbitan terhadap Kedai Mangga yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku," ungkap Iqbal.

(Cha) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer