Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan


Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnakan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana.

Hal ini dapat kita rujukkan pada:

  1. Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
  2. UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 32 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  3. Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.

Nah, dengan uraian di atas anda yang memegang jabatan dalam Badan Publik Desa, yaitu:

  1. Pemerintah Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa
  3. Badan Kerjasama Desa
  4. Badan Usaha Milik Desa

Jangan lagi seenaknya menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, atau bahkan memusnakan dokumen publik, arsip desa, antara lain:

  1. Peraturan Desa
  2. Peraturan Kepala Desa
  3. Peraturan Bersama Kepala Desa
  4. Keputusan Kepala Desa
  5. Buku Tanah Desa
  6. Buku Data Aset Desa
  7. Buku Data Inventaris Desa
  8. Dokumen Keuangan Desa
  9. Surat berharga milik desa
  10. Dokumen lainnya yang menurut sifatnya publik yang dikecualikan.

Bila ini dilakukan, maka anda akan berurusan dengan hukum pidana, dan rakyat sangat berhak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana bagi anda.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:

Ditrektur Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara (PusBimtek Palira)

Ketua Umum DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN)


Post: ReformasiRI 

Share:

Masyarakat Desa Keluang Banyuasin Belum Rasakan Infrastruktur Jalan Mulus


Banyuasin - Meskipun Program Infrastruktur Bagus di Banyuasin telah direalisasikan, tapi belum semua masyarakat merasakan seperti di Dusun 5 Desa Keluang Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Banyuasin.

Kondisi jalan di desa ini rusak parah sepanjang 8 Km, akibat dari jalan rusak tersebut warga menglu kerusakan jalan tak kunjung diperbaiki ole pihak perusahan yang berada didesa keluang kecamatan tungkal ilir kabupaten banyuasin tersebut.

Rusak nya Jalan lintas penghubung Desa keluang dan Kecamatan Tungkal Ilir rusak parah dan nyaris tidak bisa dilalui oleh masyarakat setempat pasalnya jalan tersebut bak seperti kubangan kerbau

Menurut salah satu warga sekitar ada puluhan perusahaan. Pertamina, ptp7, Pt odira, Pt awi, dan masih banyak lagi di kecamatan tungkal ilir yang tutup mata terkait akses jalan tersebut. Sabtu (28/06/2023).

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (corporate social responsibility) makin mengemuka seteleh konsep ini ditetapkan secara normatif dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebelumnya Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).

UUPT mengganti terminologi corporate social responsibility dengan istilah “tanggung jawab sosial dan lingkungan”. UUPM lebih memilih tetap memakai istilah “tanggung jawab sosial perusahaan” Perseron-perseroan diwajibkan adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi sansi tersebut namun tidak berlaku bagi perusahan di kecamatan tungkal ilir Ujar masyarakat.

Arozi warga setempat mengatakan, kerusakan jalan sangat menyulitkan aktivitas transportasi dan mengancam lumpuhnya roda perekonomian, Kondisi itu amat terasa bagi masyarakat saat ini.

Tambah Heri Kurang nya perhatian pemerintah kabupaten maupun provinsi jalan di kecamatan tungkal ilir tak kunjung diperbaiki bahkan saat musim hujan datang jalan penghubung antar desa di Kecamatan Tungkal ilir. Kabupaten Banyuasin tidak bisa dilalui. Ujarnya

Sejumlah warga Desa keluang Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk memperbaiki jalan penghubung antar desa tersebut agar tidak menggangu perekonomian masyarakat sekitar.

Kalau kerusakan jalan ini tidak segera diperbaiki tidak menutup kemungkinan akan membuat jalan semakin rusak parah dan memutus akses jalan warga. Kami minta agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera lakukan tindakan,” Tutup nya. (adri/red)

Share:

Ratusan Masyarakat Desa Paldas Portal Akses Jalan Perusahan Batubara

Banyuasin - Ratusan masyarakat Desa Paldas kecamatan Rantau Bayur, kabupaten Banyuasin, lakukan aksi unjuk rasa dengan cara menutup akses jalan perusahan Batubara PT. Utama Wira Karya Plantation (UWKP), Senin (10/7/2023). 

Dalam aksinya, ratusan masyarakat Desa Paldas merasa tidak dihargai oleh pihak perusahaan, karena  tidak adanya koordinasi maupun sosialisasi terkait akses jalan yang dilalui pihak Perusahaan ke Desa mereka.
Hardaya didampingi Legar Saputra selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan, Apa yang dilakukan oleh PT. UWKP dengan menggarap akses jalan melalui Desa Paldas, dengan tanpa adanya koordinasi ataupun sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun pemerintah Desa. Hal ini tentu menimbulkan dampak negatif bagi desa Paldas.

Karena secara teritorialnya, lokasi pertambangan Batubara itu berada di Desa Paldas. Tentu dampak negatif tersebut berpengaruh kepada lingkungan, lahan pertanian milik warga, sungai-sungai akan terpengaruh, apabila adanya aktivitas pertambangan itu.

"Artinya,,,dampaknya sudah jelas.. namun mengapa sampai saat ini pihak perusahaan melakukan pembukaan akses jalan hingga ke Desa Paldas. Yang sangat disayangkan tidak adanya koordinasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Kita sebenarnya bukan ingin  menghalangi investor untuk ber usaha, disini kita ingin meminta solusi kepada pihak perusahaan terkait dampak-dampak yang nantinya akan ditimbulkan oleh aktifitas perusahan batubara tersebut," tegasnya.
Mewakili masyarakat Desa Paldas, Hardaya dalam tuntutan aksinya tersebut meminta kepada Pihak perusahaan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, karena sebelumnya masyarakat sudah bersurat kepada Gubernur Sumsel dan undangan rapat  ke ESDM provinsi tapi pihak PT tidak hadir.

Selanjutnya masyarakat juga kembali diundang di rumah makan sederhana Betung, dimana semua keluhan itu sudah kami sampaikan kepada pihak PT, namun aktivitas membuka akses jalan itu masih tetap dilanjutkan, dan oleh karena itulah kami merasa dizolimi, ungkapnya.

Maka dari itu masyarakat meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini Kapolsek Rantau Bayur, Kapolres Banyuasin, Kapolda Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Gubernur Sumatera Selatan, Kementerian ESDM dan Bapak Presiden Joko Widodo tolong dengarkan aspirasi kami, pintanya.
Hal senada di sampaikan Kepala Desa Paldas mengatakan, "Dari awal kami sudah berkali-kali ditanya masyarakat terkait kejelasan perusahan batubara itu, karena sampai saat ini hingga masyarakat melakukan aksi tidak ada satupun perwakilan perusahaan, yang melakukan koordinasi baik kepada masyarakat maupun pemerintah Desa, untuk melakukan sosialisasi," ujar Aidil Fitri.

Jadi sehubungan dengan telah terjadinya aksi tersebut saya selaku Pemerintah Desa, menyerahkan semua keputusan kepada masyarakat, karena masyarakat menginginkan pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi mencari solusi yang terbaik, lanjut Aidil.

Terpisah, Kuasa Hukum PT. UWKP Asri saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi warga Desa Paldas, yang meminta segera dilakukan sosialisasi. Namun karena segala sesuatu harus dilakukan persiapan, maka dari manajemen meminta waktu dilakukan sosialisasi paling lambat tanggal 12-13 Juli nanti.
Saat ditanya terkait terjadinya keterlambatan proses sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan penggarapan lahan, Asri menjelaskan sebelumnya pihak perusahaan sudah pernah melakukan itu, namun mungkin secara teknisnya saja yang belum.  Dan terkait yang lainya seperti Amdal nya silahkan tanya langsung ke management, ujarnya singkat. 

Kemudian, karena belum menemukan kesepakatan antar masyarakat Desa Paldas dan pihak PT. UWKP, akhirnya dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat tetap melakukan pembatalan akses jalan yang telah digarap oleh pihak perusahaan dan akan dibuka hingga ada kesepakatan bersama. (Gta)

Share:

Keluhkan Tambahan Bangunan Depan Ruko, Warga Sukajadi Timur Minta Bongkar


Banyuasin - Maraknya pedagang dan pemilik ruko menambah bangunan tepat di depan ruko, mendapatkan protes dari masyarakat setempat.

Seperti pembangunan tambahan ruko yang mengarah ke jalan raya yang dikeluhkan masyarakat Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa,Kabupayen Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua RT 06 Kelurahan Sukajadi Timur, Feri Ramadhanus mengaku gerah adanya tambahan bangunan yang dilakukan pemilik toko Sumber Ban. Minggu,(09/07/2023)

“Mereka menambah bangunan, menutup pandangan jalan masuk akses lorong kami, kami selaku masyarakat setempat sangat meresahkan dengan adanya bangunan ini,” ucap Feri Ramadhanus.

Menurut aturan, pedagang atau pemilik ruko dilarang menambah bangunan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Ini mereka malah menambah bangunan semi permanen ke arah jalan protokol, ini sangat mengganggu kami, karena lorong masuk ke perkampungan kami ini tepat ditengah-tengah ruko, jangan semen-mena,” beber dia.

Keberadaan tambahan bangunan itu dijelaskan ketua RT sangat membahayakan bagi warga setempat.

“Terutama akses keluar dan masuk perkampungan dan perumahan, tertutup oleh ruko tersebut, bayangkan masalah yang bisa ditimbulkan, bisa terjadi kecelakaan lalu lintas ketika kendaraan keluar masuk, ” tegas dia.

Bukan hanya tambahan bangunan, spanduk dan Baliho di ruko tersebut juga menganggu masyarakat dan pengguna jalan.

“Ini tolong kepada pihak kecamatan dan Satpol PP, ditindak karena menganggu sekali. Merusak pemandangan apalagi ini perbatasan Banyuasin dan Palembang, merusak hubungan estetika,” tukas dia.

Juga disampaikan tokoh masyarkast setempat di Kelurahan Sukajadi Timur, Aminudin yang tinggal dibelakang ruko tersebut.

Dia mengaku resah dan meminta aparat terkait untuk menegur pemilik ruko tersebut.

“Bukan hanya ditegur, tapi juga dibongkar. Kami selaku masyarakat sangat terganggu,” pinta dia.

Terpisah, Camat Talang Kelapa Salinan ketika dikonfirmasi media ini mengaku akan melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut. “Besok kita akan cek ke lokasi, jika menyalahi aturan tentu akan ditindak tegas,” singkat dia. (Eta)

Share:

Wapres Ma’ruf Amin Kunjungi RTLH Desa Rimba Balai

Banyuasin – Rumah menjadi kebutuhan mendasar bagi manusia, kita menyebutnya kebutuhan primer. Bersanding bersama sandang dan pangan, papan yang berarti rumah menjadi kebutuhan pokok yang wajib menjadi pemenuhan utama kebutuhan manusia. Namun sayangnya tidak semua dari kita beruntung bisa mempunyai rumah yang layak huni, rumah yang menjadi tempat tinggal nyaman dan mampu memberikan perlindungan bagi semua anggota keluarga.

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah tidak layak huni, dimana kondisi bangunan tidak andal, luas tidak standar per orang, serta tidak mnyehatkan bagi penghuninya malah bisa jadi membahayakan. Termasuk diantaranya, pencahayaan alami kurang, sanitasi buruk, air belum memenuhi standar atau bahkan terletak didaerah yang membahayakan.

Kondisi RTLH pada akhirnya akan menganggu kesehatan anggota keluarga dan menjadi faktor pendukung lahirnya anak dengan kondisi stunting (terganggunya pertumbuhan anak akibat masalah gizi kronis). Pemerintah tentunya mempunyai peran besar untuk mengatasi persoalan masyarakat ini.


Di Kabupaten Banyuasin, tepatnya pada Desa Rimba Balai masih terdapat kawasan dengan kondisi Rumah Tidak Layak Huni. Dijelaskan Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, Ahmad Sabarudin, ST.,M.Si, pada kawasan itu kebanyakan rumah tangga merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. “Sebagian besar masyarakat bekerja sebagai buruh harian pada perkebunan kelapa sawit dengan pendapatan sekitar Rp.600 ribu” beber Ahmad. Dilanjutkan Ahmad, dengan jumlah KK yang mencapai 214 Kepala Keluarga, terdapat sekitar 98 KK yang tergolong rumah tangga miskin. Hal ini tentunya kemudian menjadi dasar pendukung kawasan ini tergolong kawasan kumuh, selain memang kondisi rumah yang semi permanen bahkan hampir roboh, juga masih banyak yang belum memiliki fsilitas MCK yang baik.

“Menjadi tugas pemerintah tentunya untuk memberikan bantuan stimulan agar masyarakat disana dapat berproses menuju rumah sehat” demikian ditambahkan Ahmad. Bantuan Stimulan yang dimaksud adalah salahsatunya dengan menerapkan metode padat karya tunai atau cash for work. Dengan metode ini selain dapat memperbaiki kondisi rumah juga mampu memberdayakan masyarakat dan membuka lapangan kerja di lokasi RTLH.

Beruntungnya masyarakat Desa Rimba Balai, kawasan tempat tinggal mereka tidak hanya mendapat perhatian dari Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Banyuasin. Namun dalam kesempatan puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 di Kabupaten Banyuasin yang akan digelar pada Kamis, (6/7) mendatang, Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin, dijadwalkan akan datang langsung meninjau kondisi kehidupan masyarakat disana. Diharapkan kehadiran Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia ini akan menambah semangat masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupannya menuju keluarga sejahtera.

(Diskominfo.SP / IKP)

Share:

Bupati Bangga, Ribuan Masyarakat Banyuasin Saksikan Band Ungu pada Penutupan Banyuasin Expo

Banyuasin - Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH.,MH secara resmi menutup Banyuasin Expo dan Gelar Dagang Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pameran Kabupaten Banyuasin dalam rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-30 bertempat di Alun-alun Kota Pangkalan Balai, Kamis (06/07/2023) malam.
Kemeriahan acara Band Ungu pada puncak penutupan Banyuasin Expo sukses digelar oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, terbukti pesta rakyat yang dikomandoi sang vokalis Pasha Ungu itu telah berhasil menghibur ribuan masyarakat Kabupaten Banyuasin meskipun sempat diguyur hujan, tetapi hal itu tidak menyurutkan antusias masyarakat untuk hadir langsung menyaksikan hiburan grup band hitz ini.

Pada moment ini, orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung H. Askolani menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin yang telah membantu atas suksesnya peringatan Harganas dan Pagelaran Banyuasin Expo. “Tidak terasa saya dan pakde Slamet (Wabup) sudah memimpin Kabupaten Banyuasin selama 5 (lima) tahun tentunya masih banyak keinginan dan harapan yang ingin dicapai,” ungkapnya.


“Moment langka dan kesempatan kita menjadi tuan rumah Harganas tentunya suatu kebanggaan untuk kita semua, dimana tamu undangan yang hadir kurang lebih 20.000 dari 514 Kabupaten Kota untuk menyaksikan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Kabupaten Banyuasin. Besar harapan kami agar masyarakat Kabupaten Banyuasin bisa tetap hidup guyub, rukun dan kompak,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Nopran, S.Pd.,M.SI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu atas keberhasilan kita menjadi tuan rumah di peringatan Harganas Ke-30 dan juga ucapan luar biasa untuk EO PT Garindo Media Tama yang telah sukses menjalankan event penting dalam penutupan Banyuasin Expo.

“Adanya kegiatan Banyuasin Expo ini kita bisa memperkenalkan daerah Kabupaten Banyuasin lewat kuliner, wisata dan ciri khas dari daerah kita. Melalui event ini tentunya bisa membantu roda perekonomian masyarakat Kabupaten Banyuasin dan bisa membuka peluang-peluang usaha untuk para UMKM dan UPPKA,” katanya.
(Diskominfo/IKP).
Share:

Bupati Banyuasin Dianugerahi Wapres Satyalancana Pembangunan dan Satyalancana Wira Karya pada Puncak Peringatan Harganas ke-30

Banyuasin —Dalam perayaan Puncak Peringatan Harganas ke-30 tahun 2023 ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memberikan tanda jasa Satyalancana Pembangunan dan Satyalancana Wira Karya, di Halaman Kantor Bupati Banyuasin, Jl. Ligkar Sekojo No. 1, Kedongdong Raya, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (06/07/2023).
Satyalancana Pembangunan adalah tanda kehormatan yang diberikan Presiden Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan pembangunan negara secara umum maupun pada bidang tertentu. Sementara, Satyalancana Wira Karya diberikan Presiden kepada setiap warga negara Indonesia, yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada negara hingga dapat dijadikan tauladan bagi orang lain.


Adapun Satyalancana Pembangunan diberikan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru. Sementara, Satyalancana Wira Karya diberikan kepada 32 penerima, salah satunya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Mendampingi Wapres dalam acara ini Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Robikin Emhas, dan Arif Rahmansyah Marbun, serta Tim Ahli Wapres Farhat Brachma dan Sukriansyah. (SK-BPMI, Setwapres)
Share:

Wapres Inginkan Generasi Muda bebas Stunting yang dapat Guncang Dunia

Banyuasin – Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia. Berikut adalah sebuah kalimat legenda yang sempat dipekikkan oleh bapak bangsa, Bung Karno. Melalui semangat tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pun ingin membangkitkan kembali semangat kepemudaan melalui sumber daya manusia yang sehat untuk membangun bangsa dan negara.

“Presiden Soekarno pernah berujar, “Beri aku 10 pemuda, niscaya akan aku guncang dunia”. Saya pun meyakini, insya Allah, generasi muda Indonesia mampu menghasilkan karya dan prestasi yang mengguncangkan dunia,” tegas Wapres saat menghadiri Puncak peringatan ke-30 Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Kabupaten Banyuasin, Senin (06/07/2023).
Wapres menilai, pemuda hebat ini dapat tumbuh dari anak-anak yang diasuh dan dididik oleh keluarga yang kuat. Oleh karena itu, peran keluarga bagi masyarakat dan negara sangat penting.

“Keluarga sebagai sel esensial utama dari masyarakat”.

“Secara internal, keluarga melahirkan generasi sehat. Secara eksternal, keluarga menumbuhkan masyarakat dan negara yang hebat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wapres juga menuturkan bahwa masyarakat yang rapuh salah beberapa diantaranya ditandai oleh tingginya prevalensi stunting, maupun karakteristik kerapuhan lainnya seperti sikap saling curiga, sulit bekerja sama, kurang memperjuangkan kejujuran, dan melapuknya nilai-nilai integritas. Hal tersebut pun salah satunya dapat terjadi dari keroposnya bangunan pada tingkat keluarga.

Untuk itu, pada peringatan Harganas ke-30, Wapres mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat untuk memperkuat peran di dalam keluarga, agar menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan dapat berjuang mengisi kemerdekaan bangsa.

“Maka pada peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 ini, saya titip kepada seluruh keluarga Indonesia untuk terus memperkokoh peranan keluarga dalam mencetak generasi penerus yang bebas stunting, fisiknya, mentalnya maupun kehidupannya. Kelak mereka menjadi generasi yang mampu mengguncang dunia, seperti yang diucapkan oleh Presiden Soekarno,” pungkas Wapres. Banyuasin – Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia. Berikut adalah sebuah kalimat legenda yang sempat dipekikkan oleh bapak bangsa, Bung Karno. Melalui semangat tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pun ingin membangkitkan kembali semangat kepemudaan melalui sumber daya manusia yang sehat untuk membangun bangsa dan negara. (RN, BPMI – Setwapres)
Share:

Berita Populer