Banyuasin - Meskipun Program Infrastruktur Bagus di Banyuasin telah direalisasikan, tapi belum semua masyarakat merasakan seperti di Dusun 5 Desa Keluang Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Banyuasin.
Kondisi jalan di desa ini rusak parah sepanjang 8 Km, akibat dari jalan rusak tersebut warga menglu kerusakan jalan tak kunjung diperbaiki ole pihak perusahan yang berada didesa keluang kecamatan tungkal ilir kabupaten banyuasin tersebut.
Rusak nya Jalan lintas penghubung Desa keluang dan Kecamatan Tungkal Ilir rusak parah dan nyaris tidak bisa dilalui oleh masyarakat setempat pasalnya jalan tersebut bak seperti kubangan kerbau
Menurut salah satu warga sekitar ada puluhan perusahaan. Pertamina, ptp7, Pt odira, Pt awi, dan masih banyak lagi di kecamatan tungkal ilir yang tutup mata terkait akses jalan tersebut. Sabtu (28/06/2023).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (corporate social responsibility) makin mengemuka seteleh konsep ini ditetapkan secara normatif dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebelumnya Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).
UUPT mengganti terminologi corporate social responsibility dengan istilah “tanggung jawab sosial dan lingkungan”. UUPM lebih memilih tetap memakai istilah “tanggung jawab sosial perusahaan” Perseron-perseroan diwajibkan adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi sansi tersebut namun tidak berlaku bagi perusahan di kecamatan tungkal ilir Ujar masyarakat.
Arozi warga setempat mengatakan, kerusakan jalan sangat menyulitkan aktivitas transportasi dan mengancam lumpuhnya roda perekonomian, Kondisi itu amat terasa bagi masyarakat saat ini.
Tambah Heri Kurang nya perhatian pemerintah kabupaten maupun provinsi jalan di kecamatan tungkal ilir tak kunjung diperbaiki bahkan saat musim hujan datang jalan penghubung antar desa di Kecamatan Tungkal ilir. Kabupaten Banyuasin tidak bisa dilalui. Ujarnya
Sejumlah warga Desa keluang Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk memperbaiki jalan penghubung antar desa tersebut agar tidak menggangu perekonomian masyarakat sekitar.
Kalau kerusakan jalan ini tidak segera diperbaiki tidak menutup kemungkinan akan membuat jalan semakin rusak parah dan memutus akses jalan warga. Kami minta agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera lakukan tindakan,” Tutup nya. (adri/red)
Post: ReformasiRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar