Banyuasin - Seorang laki-laki diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait tanpa hak kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol di Jalur 10 Desa Mekarsari Kecamatan Muara Telang Banyuasin, Selasa (30/11/2021).
Penangkapan Maman(30) saat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Telang Iptu Kemas Junaidi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fahrizal SH berdasarkan LP/A 04/XI/2021/Sumsel/ BA/SEK M.TELANG
Dari informasi masyarakat bahwa ada warga Desa Mekarsari menyimpan dan menunjukkan Senpi.
“Informasi saat itu, Senpi tersebut diletakkan dan disembunyikan dikendaraannya, pada saat malam penangkapan saya bersama Kanit Reskrim beserta anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggeledah rumah pelaku ternyata senpinya ditemukan dalam tas kamarnya, saat itu juga yang bersankutan langsung kita bawa ke Kantor Polsek,” ungkap Kapolsek Muara Telang Iptu Kemas disela istirahat kegiatan Polda Sumsel, Jum’at (3/12/2021)
Adapun Barang bukti yang diamankan: tas selempang warna coklat dan 1 (satu) buah Senpi rakitan jenis pistol serta 4 (empat) butir amunisi cal 38 yang masih aktif.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Maman(30) dijerat pasal 1 (satu) ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun,”
Kapolsek Kemas menambahkan, perihal asal-usul senjata api rakitan jenis pistol masih dalam lidik dan pendalaman
“Kemarin kita sudah Lidik tempat asal Senpi rakitan itu ternyata pemiliknya sudah lama tidak ada ditempat itu lagi, tapi tetap kita masih dalam penyelidikan untuk masalah Senjata api tersebut,” pungkasnya (Aa)
Post: RiformasiRI.com
📶 Post Views 2.086
Tidak ada komentar:
Posting Komentar