Kedatangan Massa ini meminta dan mendesak Bupati Banyuasin H. Askolani segera mencabut SK kades Paldas yang menjabat sekarang serta melaksanakan Pilkades Ulang di Desa Paldas.
Massa dikomandoi Ketua Ormas JPKP Banyuasin Indo Sapri didampingi Sekretaris Budi Setiawan mengatakan, bersarkan putusan PTUN sudah Inkrach ( Berkekuatan Hukum Tetap ) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 170/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022.
"Kami minta ketegasan bupati, jangan hanya mencopot kepsek yang belum jelas kesalahannya, ini jelas putusan PTUN kenapa berlarut belum dieksekusi," tegasnya.
Meminta Bupati segera melakukan perintah PTUN Palembang, jangan sampai seorang bupati banyuasin yang notabene orang hukum tidak taat hukum. timpal budi Setiawan.
"kami minta bupati mundur jika tidak taat perintah hukum yang dikeluarkan PTUN Palembang".
Adapun Pernyataan Sikap :
Hari ini kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan
Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin bersama warga Masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Bergerak untuk memperjuangkan Hak Masyarakat terkait hal mendesak Bupati Banyuasin agar segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk Segera membatalkan SK dan memberhentikan Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur serta melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Paldas Periode 2022-2028. Sehubungan dengan sudah Inkrach ( Berkekuatan Hukum Tetap ) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 170/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022 maka
kami meminta dengan hormat Kepada Bupati Banyuasin untuk segera melaksanakan Putusan tersebut.
Diketahui tertanggal 6 Februari 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang telah menyurati Bupati Banyuasin dengan Nomor: W5.TIN-1/242/HK.06/1I/2023 Perihal : Perintan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Nomor : 170/8/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 namun hingga saat ini Bupati Banyuasin Belum Melaksanakan Putusan tersebut.
Adapun beberapa point inti dari Amar Putusan-putusan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. Mewajibkan tergugat ( dalam hal ini adalah Bupati Banyuasin ) untuk mencabut Keputusan
Bupati Banyuasin Nomor : 1011/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 24 Desember 2021 khusus Lampiran Nomor urut 7 Desa Paldas atas nama Aidil Fitri, S. Pd.; Mewajibkan tergugat ( dalam hal ini adalah Bupati Banyuasin ) untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Caion Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Periode 2022 s.d 2028;.
Maka dengan ini, kami Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin bersama Masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Mendatangi Kantor Bupati Banyuasin guna menyampaikan Aspirasi Masyarakat dengan menyatakan sikap -
1. Mendesak Bupati Banyuasin untuk membatalkan SK dan memberhentikan Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur serta melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Paldas Periode 2022-2028 sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar segera membatalkan SK dan memberhentikan Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur serta melakukan Pemilinan Ulang Kepala Desa Paldas Periode 2022-2028 sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti sebagai Bentuk Pembelaan dan Dukungan Pemerintah atas Aspirasi masyarakat Serta sikap menjunjung tinggi Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Massa Disambut Plt Asisten 1 Edil Fitriadi didamping Kadis PMD Banyuasin Rayen. pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan warga, karena bupati sedang mengikuti kegiatan rakor.
Karena Perwakilan pemda belum bisa memberikan jawaban yang diharapkan massa berjanji dalam satu pekan jika belum ada kepastian akan kembali melakukan aksi dengan mendirikan tenda dihalaman kantor bupati sampai dieksekusi nya putusan PTUN Palembang.
Sempat hampir nyaris terjadi kekisruhan sebab tidak ada satu anggota DPRD yang muncul saat massa orasi di kantor bupati Banyuasin.
Sementara DPRD Banyuasin melalui bendahara akan menyambut langsung Aspirasi warga Paldas bersama JPKP pihak yang memegang kuasa.
Red/ Team/Gta
Post: ReformasiRI, RRI
Kalau bupati saja orang dari hukum tidak taat hukum apa lagi yg tidak tau dng hukum wah gawat banyuasin ini jika masih di pimpin orang seperti ini
BalasHapus