Pertanyaan Sikap MSK-I: Tolak Keras Jenis Kejahatan di Dunia Pendidikan

Palembang - ORMAS Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan Berujuk Rasa/ Aksi Damai di Kantor DPRD Kota Palembang. Senin(31/07/2023)

Dalam hal ini MSK-Menolak keras apapun kejahatan di dunia pendidikan, sebagaimana dalam pernyataan sikap.


PERNYATAAN SIKAP  MSK-I

Salam Perjuangan dari Rakyat !!!
Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan adalah Lembaga Control Sosial Kebijakan Pemerintah yang merujuk pada PP NO 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 

Oleh karenanya Berdasarkan hasil Tim Observasi Lapangan serta Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada Dugaan Indikasi Pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 : 

SMPN 1 Kota Palembang, 
SMPN 4 Kota Palembang,
SMPN 8 Kota Palembang, dan 
SMPN 17 Kota Palembang .

Adapun Nominal Dugaan indikasi PUNGLI berkisar dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Per Siswa.

Maka dari itu kami dari ORMAS Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan melakukan Aksi di Kantor DPRD Kota Palembang, Berdasarkan. 

Rujukan Hukum :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Tentang menyatakan pendapat di muka umum.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Tentang hak asasi manusia.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun Pernyataan Sikap Aksi Unjuk rasa Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia DPW-MSK INDONESIA Provinsi Sumatera Selatan Sebagai berikut;

I. Mendesak Walikota Palembang Untuk Segera Memecat Kabid SMP Kota Palembang diduga tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik karena diduga terindikasi menerima setoran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru yang
dilakukan oleh Oknum yang berinisial LH.

II. Mendesak DPRD Kota Palembang melalui Komisi IV DPRD Kota Palembang untuk memanggil dan meminta pertanggung jawaban terkait dugaan menerima setoran PPDB oleh Kabid SMP Kota Palembang serta meminta kepada DPRD Kota Palembang untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap kejahatan di dunia pendidikan.

III.Kami dari DPW MSK-I Menolak keras segala bentuk kejahatan di dalam dunia Pendidikan.

Demikianlah Pernyataan sikap Aksi Demontrasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

                           Hormat Kami,

               DEWAN PIMPINAN WILAYAH
      MASYARAKAT SADAR KORUPSI INDONESIA
                   DPW-MSK INDONESIA
     
                 Palembang 31 Juli 2023
      Mukri AS.                           R. Sholeh
Koordinator Aksi            Koordinator Lapangan



Post: ReformasiRI, RRI.com,

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer