Partai Demokrat Peduli Masyarakat Beri Bantuan 3000 Ekor Ayam

Banyuasin - H. Ruslan RZ, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Banyuasin, Dapil 5 meliputi Banyuasin I, Desa Merah Mata dan Pulau Borang dengan nomor urut 02, melalui Partainya, yaitu Partai Demokrat menggelar acara silaturahmi bersama masyarakat.
Acara silaturahmi dengan tema ''Partai Demokrat Peduli Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Sebanyak Tiga Ribu (3000) Ekor Ayam" bertempat di Desa Merah Mata, Kecamatan Mariana, Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (05/02/24).

Ruslan mengatakan, program bagi-bagi ayam adalah merupakan program dirinya secara pribadi. Menurutnya, hal seperti ini sebelumnya sudah pernah dia lakukan, bagi-bagi ayam di Desa Merah Mata dan Pulau Borang sebanyak Seribu Lima Ratus (1500) ayam, yaitu 1 (Satu) ayam untuk satu Kartu Keluarga (KK).

Lanjut kata Ruslan, apabila masyarakat Desa Merah Mata dan Pulau Borang mendukung dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, insyaallah program bagi-bagi ayam tersebut akan terus berjalan dari 1500 menjadi 3000 ekor ayam.

"Ya' kalau sembako atau bagi-bagi beras itu lagu lama, sudah tidak ngetrend lagi. Nah, disini karena saya mau tampil beda, maka saya ciptakan program bagi-bagi ayam", ujar Ruslan saat ditanya awak media kenapa bagi ayam bukan sembako.

"Saya menargetkan perolehan suara sebanyak 5 sampai 6 Ribu suara untuk mendapatkan 1 Kursi, namun, tidak menutup kemungkinan bisa mencapai 10 Ribu suara", katanya saat ditanya target suara.

Disisi lain, kata Ruslan, dirinya pernah menjadi Kepala Desa (Kades) Merah Mata Periode 2006 - 2022. Banyak kontribusi yang sudah dilakukan terhadap Desa Merah Mata.
seperti, melalui Persatuan Amal Kemanusiaan (Pakem), dirinya telah menghibahkan tanah untuk pemakaman seluas 1,5 hektare, bantu kain kafan, bagi-bagi ayam dan kegiatan sosial lainnya.

Disinggung terkait tenaga kerja, Ruslan pun melanjutkan pembicaraan nya. Baru-baru ini sempat terjadi polemik antara warga Desa Merah Mata, Pulau Borang dan PT. PLN Unit Merah Mata. Namun, kata Ruslan, hal ini sudah dilakukan mediasi antara keduanya, walaupun belum menghasilkan sebuah kesepakatan.

"Warga memprotes, menurut Peraturan Daerah (Perda), setiap perusahaan yang berdiri di wilayah itu seharusnya melibatkan penduduk setempat sebesar 15% untuk di pekerjakan", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer