Pemkab Banyuasin Gelar Job Fair, Buka 1000 Loker

Banyuasin - Dalam sambutannya Hani menjelaskan, berkaitan dengan Program Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mengurangi angka Pengangguran, perlu dilaksanakan Pameran Kesempatan Kerja yang bertujuan mendorong perluasan lapangan kerja melalui peningkatan keberadaan wirausaha dan penyerapan tenaga kerja formal.

“Maka dari itu dalam kesempatan ini ada 1000 kuota lowongan pekerjaan dari 20 perusahaan untuk seluruh warga yang ada di Kabupaten Banyuasin,” jelasnya Rabu (29/5/2024).

Dirinya berharap kegiatan Job Fair ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tetap berupaya meningkatkan kualitas layanan dan penyelenggaraan serta kuantitas perusahaan yang berpartisipasi.

“Ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam penyediaan informasi pasar kerja terpusat yang artinya memberikan ruang komunikasi secara langsung antara pemberi kerja dan pencari kerja untuk warga Kabupaten Banyuasin,” pungkasnya.

Sumber;Diskominfo Banyuasin

Share:

BPI KPNPA RI Menggelar Demo Aksi Damai Terkait Carut Marutnya PPDB di Provinsi Sumsel

Palembang # ReformasiRI.com _ Terkait carut marutnya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali menggelar demo aksi damai di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, bertempat di Jl. Kapten A. Arivai No.47, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Feriyandi SHDM Ketua BPI KPNPA RI Sumsel mengatakan, adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel membuat koordinator PPDB di Disdik Provinsi tertekan, adapun permainan tersebut seperti perubahan data siswa yang dilakukan atas perintah Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).

Selain itu kata Feriyandi, banyaknya calon siswa titipan seperti dari oknum DPRD, oknum aparat dan oknum-oknum lainnya.

"Saya minta Polda Sumsel untuk segera memeriksa Plh Kadisdik Provinsi, karena dalam PPDB diduga banyak memanipulasi data kelulusan siswa, selanjutnya saya juga minta agar pengumuman tanggal 31 dibatalkan, karena diduga ilegal," tegas Feriyandi, Kamis (30/05/2024).

Lanjut Feriyandi mengungkapkan, selain titipan-titipan calon siswa, ada juga beberapa sistem yang sengaja dirubah seperti, 
- Diduga operator merubah zonasi jarak dan jauh.
- Dugaan Pemalsuan Kartu Keluarga (KK).
- Dugaan pemalsuan asal sekolah.

"PPDB itu kewenangan Kepala Sekolah bukan kewenangan di kelas dan saya lihat disini Ombusman perwakilan Sumsel dan Inspektorat Provinsi diduga sudah mati suri karena tidak bisa berbuat banyak," pungkasnya.

Sementara Humas PPDB Disdik Provinsi Sumsel menanggapi, terkait koordinator PPDB mengundurkan diri, itu bukan karena ada tekanan, melainkan karena ada persoalan pribadi dalam rumah tangga, sehingga untuk sementara mengurangi aktifitasnya.

"Bila ada usulan dan masukan, boleh teman-teman bicarakan sekarang, nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan. Dan terkait ada calon murid titipan, saya tidak bisa membahas sampai kesana, biarlah itu akan menjadi proses lebih lanjut, karena tugas saya hanya menjelaskan bahwa PPDB berjalan sesuai dengan aturan koridornya," ucapnya tutup bicara.(Cha).
Share:

Puluhan Atlet Cabor Muaythai Demo ke KONI Sumsel, Minta Coret Nama-nama Atlet Tanpa Tes Seleksi Pra PON

Palembang # ReformasiRI.com _ Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (KONI Sumsel) yang teletak di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan IT.I di geruduk oleh puluhan Atlet Muaythai.
Dikomandoi oleh Dheo Aditia sebagai Koordinator Aksi (Korak), puluhan atlet tersebut mempertanyakan permasalahan yang terjadi di tubuh KONI Provinsi Sumsel khususnya pada Cabang Olahraga (Cabor) Muaythai.

Kata Dheo salah satu permasalahan tersebut yaitu, adanya dugaan penyelewengan anggaran oleh Ketua Muaythai Provinsi Sumsel. Dimana menurutnya, ada dugaan Ketua Muaythai tersebut telah mengambil uang seleksi dengan dokumentasi Uji Kenaikan Tingkat (UKT). Padahal lanjut Dheo, para atlet yang mengikuti seleksi Pra PON sebelumnya sudah dimintai uang untuk UKT.

Selanjutnya masalah atlet yang mengikuti tes seleksi Pra PON, dimana ada 2 (Dua) atlet yang tidak mengikuti tes seleksi bisa masuk ke PON 2024 Aceh-Sumut, sedangkan yang mengikuti tes seleksi dinyatakan tidak lulus.

Masih kata Dheo, dirinya meminta kepada KONI Sumsel untuk segera mencoret nama-nama atlet Muaythai yang tidak mengikuti seleksi Pra PON 2024 Aceh-Sumut dan menggantikannya dengan atlet yang mengikuti seleksi Pra PON.

"Disini kita menduga ada jual beli atlet Muaythai dari Kota ke Provinsi, mangkanya kami akan memperjuangkan para atlet yang berjuang dengan menggunakan uang sendiri," jelas Dheo, Rabu (29/05/2024).

"Kita beri waktu tiga hari, kalau belum ada keputusan kami akan melakukan aksi kembali di dua tempat yaitu di KONI Sumsel dan di Polda atau Kejaksaan," pungkasnya.

Sementara itu dalam aksi tersebut, pihak KONI Sumsel melalui Wakil Ketua Arianto menanggapi, KONI Sumsel tidak bisa mengintervensi Cabor, jadi apa yang di sampaikan oleh pendemo akan di rekomendasikan ke Cabor Muaythai di Jakarta.

Arianto juga mengatakan, terkait adanya isu penahanan Sertifikat atlet, itu masalah di internal Cabor Muaythai itu sendiri dan masalahnya akan di dalami terlebih dahulu. Lebih lanjut Arianto juga menjelaskan terkait adanya dugaan jual beli atlet.

"Setiap masing-masing Caborkan berbeda aturan AD/ART nya, apakah di Muaythai ini dibenarkan,? ya kita lihat dulu, namun secara etis ini tidak dibenarkan," pungkasnya.(Cha)
Share:

SMPN 33 Palembang Akan Adakan Perpisahan, Kepsek Seolah Tutup Mata Adanya Edaran Disdik

Palembang - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 33) Palembang akan menggelar acara pelepasan murid atau yang dikenal dengan perpisahan sekolah.
Berkedok tasyakuran, rencana acara perpisahan tersebut akan di laksanakan di Gedung Atyasa Jl. Kapten. A. Anwar Arsyad, Way itam pada tanggal 6 Juni mendatang.

Kepada awak media, salah satu orang tua murid sebut saja dengan nama inisial BD mengeluhkan, acara perpisahan yang akan digelar oleh SMPN 33 Palembang tempat anaknya bersekolah tersebut sangatlah memberatkan.

"Ya, anak kami diwajibkan mengikuti acara perpisahan dengan membayar uang Rp.200 ribu dan jika orang tua murid ikut mendampingi dikenai biaya tambahan lagi sebesar Rp.100 riibu, jadi semuanya Rp.300 ribu," ujar BD.

Lanjut kata BD menceritakan, memang betul terkait akan di adakannya acara perpisahan ini sudah melalui rapat, dan 60% orang tua siswa menyetujui. Namun jelas ini sudah kangkangi peraturan Permendikbud melalui edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang No.420/0612/Disdik/2024, tentang larangan perpisahan sekolah.

"Saya heran, kenapa Kepala sekolah lebih menuruti kemauan orang tua murid, kan seharusnya setiap Kepala sekolah itu harus patuh mentaati aturan Dinas Pendidikan," tandasnya.

Nurbaity Kepala Sekolah SMPN 33 Palembang saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

"Pihak sekolah tidak pernah adakan acara perpisahan sekolah, anda silahkan menghubungi Ketua Komite Bapak Hidayat Comsu," tandasnya.

Hidayat Comsu selaku Ketua Komite saat di konfirmasi menjelaskan, perpisahan sekolah akan tetap diadakan, baginya tidak ada masalah jika acara perpisahan ini mau diberitakan.

"Acara perpisahan sekolah tetap akan diadakan, silahkan saja diberitakan karena saya juga sering kontek-Kontekan dengan Pak Ansori," pungkasnya.

Selanjutnya, saat hendak dikonfirmasi Kadisdik Kota Palembang tidak bisa menemui awak media karena sedang ada rapat internal. Lanjut konfirmasi melalui pesan Whatsapp juga sama, aktif tapi tidak memberikan jawaban, dan sampai berita diterbitkan, Selasa (28/05/2024).

Timbul satu pertanyaan Kadisdik Kota Palembang mampu menerbitkan edaran larangan, tapi tidak mampu mencegah SMPN 33 mau adakan acara perpisahan, ini ada apa ???.

(Cha)
Share:

Balai Dirjen Kereta Api Bersama KAI Service Adakan Pelatihan Bahasa Isyarat Sekaligus Pasilitasi Perumahan Untuk Karyawan

Palembang # ReformasiRI.com _Bahasa isyarat merupakan satu kaidah komunikasi yang menggunakan simbol-simbol tanpa menggunakan suara atau bahasa non verbal. Simbol- simbol yang digunakan yaitu pergerakan tangan, mimik muka, dan gambar yang mempunyai makna tertentu sehingga penutur dan penerima dapat menerima apa yang disampaikan.
Berbicara mengenai bahasa isyarat, Balai Dirjen Kereta Api bersama KAI Service menggelar pelatihan Bahasa Isyarat Frontliner LRT Sumsel 2024, berlangsung di Ballroom Golden Sriwijaya, Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Senin (27/05/2024).

Cerah Buana, Ketua DPD SP KAI Service 11 Palembang menyampaikan, memahami bahasa isyarat adalah merupakan salah satu bentuk layanan dari LRT Sumsel, dengan adanya program pelatihan bahasa isyarat tersebut berharap bisa meningkatkan kualitas dan upskiling bagi semua anggota atau karyawan yang ada di wilayah KAI Service.

Selain pelatihan bahasa isyarat kata Cerah Buana, untuk mempasilitasi anggota atau karyawan KAI Service melibatkan BPD ABUJAPI Sumsel yang bekerjasama dengan Bank BTN untuk mengadakan program rumah tanpa Down Payment (DP).

Cerah Buana menjelaskan, anggota atau karyawan KAI Service semuanya berjumlah ribuan orang, dengan adanya program rumah tanpa DP tersebut, berharap bagi anggota yang ingin memilikinya semoga bisa terlaksana.

Ditempat yang sama, Ketua BPD ABUJAPI Sumsel, H. Novembriono menambahkan, dirinya bekerjasama dengan Bank BTN dan Developer, salah satunya KMP Property mengadakan program perumahan tanpa DP bagi karyawan atau anggota keamanan, cleaning service, tenaga kesehatan dan lainnya yang ada di wilayah KAI Service.

"Kami bekerjasama dengan Bank BTN menawarkan pasilitas rumah bagi anggota keamanan, karyawan dan staff yang ada di KAI Sevice, jadi sayang kalau kesempatan yang sudah saya jembatani ini tidak di terima dengan baik," ucapnya.

Lanjut Novembriono menjelaskan, untuk memiliki rumah, di KMP Property tersebut bukan saja tanpa uang muka, akan tetapi banyak juga pasilitas yang di siapkan. Selain itu KMP Property juga selalu mempermudah bagi anggota yang ingin memiliki rumah, yaitu tidak perlu administrasi jadi cukup datang dengan membawa KTP terus tanda tangan selanjutnya bulan depan bisa memiliki rumah.

"Biaya perbulan kontrak rumah sekarang besarnya sudah mendekati biaya angsuran atau cicilan rumah di BTN, jadi untuk apa kita ngontrak rumah lagi, lebih baik sekalian saja kita ambil rumah di BTN," pungkasnya.(Cha).
Share:

H. Jamak Udin : DPC Grib Jaya Kota Palembang Siap Amankan Pemilukada 2024

Palembang # ReformasiRI.com _ H. Jamak Udin, SH secara sah resmi dilantik sebagai Ketua Gerakan Indonesia Raya Bersatu (GRIB) Jaya kota Palembang. Pelantikan dan pengukuhan berlangsung di Rumah Dinas Walikota Palembang Jl.Tasik, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat (24/05/2024).
Ketua DPD Grib Jaya Sumatera Selatan (Sumsel), Satria Amri Ramadhan, SIP, MM mengatakan, sesuai surat keputusan DPD Grib Jaya Sumsel, H. Jamak Udin secara sah dilantik menjadi Ketua DPC Grib Kota Palembang Periode 2024-2028.

Lanjut kata Amri, DPC Grib Jaya Kota Palembang telah terbentuk di 107 Kelurahan dalam 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang. Dan, untuk tingkat 17 Kabupaten Kota semua sudah terbentuk. Namun ujar Amri, yang pertama di awali dengan Pengukuhan DPC Grib Jaya Kota Palembang.

"Ya, saya berharap kepada semua DPC Grib Jaya agar dapat bersinergi bersama Pemerintah setempat," ujarnya.

Saat disinggung apakah Grib Jaya ada keterlibatan dengan Pilkada 2024.

"Grib Jaya di Sumsel tegak lurus, memang ada beberapa Kandidat mengajak untuk bergabung menjadi tim sukses, namun dalam hal itu saya belum bisa menyatakan sikap," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Jamak Udin menambahkan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Palembang yang telah mensupport dan mempasilitasi dalam acara pelantikan tersebut.

Jamak juga mengatakan, kedepannya DPC Grib Jaya Kota Palembang siap untuk mendukung setiap program Pemerintah baik itu jangka pendek maupun jangka panjang.

"Grib Jaya Kota Palembang akan menjadikan percontohan, seperti bermitra dengan Pemerintah, bekerjasama dalam menciptakan rasa aman dan damai di Kota Palembang," tegas Jamak Udin yang biasa disapa dengan Kyai Jamak tersebut.

Lebih lanjut kata Jamak, anggota DPC Grib Jaya Kota Palembang saat ini berjumlah 1000 orang yang ber-Kartu Tanda Anggota (KTA) dan 1500 orang yang terdaftar. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah lebih banyak lagi.

Satu pertanyaan wartawan, apa langkah Grib Jaya Kota Palembang dalam menghadapi Pemilukada 2024,? 

"Ya bila Pemerintah membutuhkan, satu komando Insya' Allah kami siap untuk dilibatkan dalam pengamanan Pemilukada 2024 di Kota Palembang," pungkasnya.

Turut hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan tersebut diantaranya Pj. Walikota Palembang Ratu Dewa, Ketua Pemuda Pancasila Kota Palembang Nursamsyu M.A.H Iding dan para tamu undangan lainnya.(Cha)
Share:

Mukri AS Pemulutan: Pilkada Langsung dan Hambatan Demokrasi, "Tak Ada Makan Siang Gratis"


Mukri AS Pemulutan: Pilkada Langsung dan Hambatan Demokrasi, "Tak Ada Makan Siang Gratis"

Rubik - Mengulik dari aspek historis implementasi, Praksis pelaksanaan Pilkada langsung di Indonesia secara serentak dengan sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih.

Pemilukada secara langsung dimaksudkan, Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara langsung, Dengan asumsi melalui pilkada langsung rakyat terlibat dan bisa mengawasi tahapan, proses dan pelaksanaan-nya yang merupakan praktik dari Direct Demokrasi (Demokrasi langsung).

Uregensi Pilkada langsung (Politik Lokal) Merupakan kegiatan kompetisi Politik perebutan kepemimpinan pada Level Provinsi/Kab/Kota yang diperebutkan melalui mekanisme yang konstitusional yang sudah diatur oleh regulasi yang sudah tersepakati secara legetimite. 

Telah diatur bahwa Cakada dan Wakil Cakada, diusung oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan 20 Persen perolehan Kursi di Prov DPRD/Kab/Kota, Surat dukungan Tersebut Finalisasinya harus melalui mekanisme dan tahapan penjaringan yang secara internal diputuskan oleh DPP Partai Politik masing-masing yang merekomendasinya, Artinya Kepiawian, dan Loby-Loby, Serta pemaparan Konsepsi, Gagasan yang bersangkutan, Harus mampu menyakinkan setiap Partai Politik yang merekomendasinya” Maksudnya Seorang Cakada dan Wakil Cakada, Harus memiliki modal yang surplus, Dalam merampungkan tahapan dan penjaringan di tingkatan parpol tersebut”. Klau tidak ada kemapuan yang mumpuni, Sebagaimana adagium politik yang sering kita dengar “Tidak ada Makan siang, Gratis dalam Politik”.

** Hambatan Demokrasi dalam Pilkada:

Korupsi Kolusi dan Nepotisme

Polarisasi dan Perbedaan Pilihan

Kesenjangan Kesejahteraan Ekonomi Sosial di Masyarakat

Tersumbat Nya menyatakan Pendapat

Penegakan Hukum Yang Lemah

Dari Ke-Lima Point itu, Menurut penulis, adalah hambatan Demokrasi dalam Kontestasi dan kompetisi serta Pelaksanaan Pilkada langsung yang akan di helat dalam pesta demokrasi Rabu 27 November 2024 mendatang, 

Pertma: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah Sikap dan perilaku yang buruk yang tidak sepatutnya,Karena tindakan Korupsi disamping perbuatan melawan hukum, Juga dapat membawa implikasi yang buruk bagi pelaksanaan birokrasi, dan rekam jejak seseorang dalam melanjutkan estafet kepemimpinan dimasa yang akan datang.

Kedua: Polarisasi dan Perbedaan Pilihan, Perbedaan dalam pilihan adalah bagian dari hak asasi manusia dan demokrasi, Kenena demokrasi itu dapat diartikan “Kebebasan ” dimana sikap Koptasi dan Terpengaruhnya akar rumput atau konstituen pemilih, akan berdampat pada konflik horizontal akibat terpolarisasi dengan perbedaan pilihan dalam proses pilkada, Konklusi politiknya adalah, Setipa Kandidat Cakada dan Wakil Cakada dan Parpol Pendukung, harus memberikan edukasi politik, dan mengedepankan kedewasaan dalam berpolitik, Perbedaan pilihan politik, Bukan berarti suatu Permusuhan, Sehingga kita meletakkan dalam porsi yang ideal, Bahwa perbedaan politik, pilihan politik adalah hakikat demokrasi dalam keniscayaan dalam berpolitik.

Ketiga: Kesenjangan Kesejahteraan Ekonomi Sosial di Masyarakat, Menyitir dari ungkapan pakar politik “ Tidak ada Demokrasi Politik, Tanpa demokrasi Ekonomi” Tingkat Ekonomi yang mapan dalam masyarakat dan tingkat Ekonomi yang belum mapan di masyarakat memberikan dampak yang positif dan dampak Negatif dalam Masyarakat kita dewasa ini, Karena Budaya Politik Masyarakat Indonesia, masih dalam lingkup tiga point berikut ialah Parokial, Budaya politik yang Rendah, diakibatkan Pendidikan yang masih relatif rendah, hinga membuka ruang bagi low politik Budaya Politik Kaula, dimana budaya politik lingkup masyarakat yang ekonominya mapan, tetapi acuh tak acuh dalam merespon gejala-gejala politik, dan Budaya Politik Partisipan ialah budaya politik yang responya tinggi dan ingin menciptakan politik yang semestinya terjadi.

Kesenjangan kesejahteraan ekonomi sosial di masyarakat didalam pilkadasung, selain menjadi tugas rumah Cakada dan Wakil Cakada yang harus diselesaikan apabila terpilih. Problem akut ini harus disiasati jangan sampai demokrasi langsung pilkada ini, membuka ruang Jor-Joran Money Politic, dan Transaksional jual beli suara rakyat dalam memenangkan salah satu cakada dan wakil cakada mendatang, yang berdampak pada Bmburuknya kualitas demokrasi dan daulat rakyat prov. Sumatera Selatan. “ Seolah – olah, Uang adalah Kuasa ”

Ke-Empat: Hambatan demokrasi dalam Pilkadasung, jangan sampai tersumbatnya masukan dan kritikan baik, oleh para aktivis, LSM, NGO, Akademisi dan Pengamat Politik tentang hiruk pikuk dan hingar-bingar Pelaksanaan Demokrasi pilkada langsung, karena itu semua adalah “Pil Sehat” bagi tumbuh kembang Demokrasi kita, apapun Masukan , Kritikan, bahkan gerakan lapangan yang dilakukan kalangan aktivis dan LSM, terkait Seputar Pilkadasung adalah bagian aksesoris demokrasi yang melekat demi kesempurnaan dan Kualitas Pilkada langsung yang bersih, Jujur dan Demokrastis. Tersumbat-Nya menyatakan Pendapat tidak boleh terjadi, karena itu tidak selayaknya terjadi dalam sistem pemerintahan demokrasi sekarang.

Ke-Lima: Penegakan Hukum Dalam Pilkada. Sudah Mafhum dalam tiap pelaksanaan Pilkadasug musti saja tedapat Sengketa, Perselisihan dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, kalaupun itu terjadi, Aturan hukum tentang yang mengatur pelanggaran tersebut harus ditegakkan secara konsisten sesuai dengan peraturan yang ada.

Penegakan hukum musti, tidak boleh ter-interpensi oleh kekuatan apapun yang dapat mempolarisasinya, Sehingga tingkat kecurangan dalam pelaksanaan pilkadasung dapat di minimalisir, Kalau kita semua taat dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan, Pastilah pilkadasung itu berjalan sesuai rencana, dan kualiatasnya sesuai dengan asas kepemiluan, sehingga masyarakat yang sadar akan tegaknya supremasi hukum, merupakan cerminan dari masyarakat Indonesia, Karena Indonesia adalah Negara hukum, Bukan Negara Kekuasaan, artinya setiap masyarakat, Lembaga , Perseorangan yang melanggar hukum, Harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Apalagi dalam kontestasi pelaksanaan pilkada, yang menyangkut masa depan sebuah pemerintahan dimasa yang akan datang. 


Penulis: Mukri AS Pemulutan.S.Sos.I., M.Si.

Ketua DPW MSK-Indonesia Sumsel & PB.FPMP


Share:

Terkait Sidak Keberadaan Billboar Milik Pt. Armas, Ketua Komisi II Dan Kadis PUPR Kota Palembang Enggan Dikonfirmasi Wartawan

Palembang # ReformasiRI.com - Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang di penghujung tahun 2023 lalu terkait Billboard Pt. Armas hasilnya hingga saat ini masih menjadi misteri.
Saat itu, Komisi II DPRD Kota Palembang terima laporan dari warga, yang mana ada Billboard menurut warga tersebut keberadaannya sangat mengganggu akses jalan keluar kendaraan.

Dari hasil pantauan awak media, berselang beberapa lama kemudian, pihak Pt. Armas, pihak Dinas PUPR dan Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat untuk mencari solusi terkait keberadaan Billboard yang dianggap mengganggu tersebut.
Namun, hingga saat ini hasilnya masih menjadi misteri.

Beberapa awak media saat menghubungi hendak konfirmasi antara Dinas PUPR dan Komisi II enggan memberikan jawaban, bahkan terkesan saling lempar tangan seolah menghindar dari kejaran wartawan.

Pimpinan Pt. Armas, Harthy Hamid mengatakan, Billboard miliknya tidak asal berdiri, semua sudah sesuai prosedur, mulai dari perijinan hingga bayar pajak.

"Ya, Billboard milik kami sudah puluhan tahun berdiri, dan selama ini tidak ada masalah, kalaupun bermasalah mungkin kembali lagi sepuluh tahun kebelakang sudah dibongkar, dan terkait mereka tidak mau berstatemen saat di konfirmasi, itu urusan dengan awak media yang penting Pt. Armas dengan mereka urusannya sudah kelir," ujar Harthy di ruang kerjanya, Rabu (22/05/2024).

Hingga sekarang yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan Kepala Dinas PUPR dan Ketua Komisi II DPRD Kota palembang, sehingga tidak mau memberikan statement kepada wartawan,?.

Jika memang tidak ada masalah pada Billboar tersebut apa salahnya memberikan jawaban saat dikonfirmasi sesuai yang di sampaikan oleh Pimpinan Pt. Armas tersebut.(Tim)
Share:

Dispora Kabupaten Muara Enim Dilaporkan Ke Kejati Sumsel Oleh Lembaga PST, Karena Diduga Lakukan Tipidkor Dan KKN

Palembang # ReformasiRI.com - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dugaan KKN dilingkungan Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim pada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga multi fungsi Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang senilai Rp1.173.980.000,00;-.
Dian HS Ketua Lembaga PST didampingi Sekretarisnya Arnoto Safutra menyampaikan langungsung Lapdu dugaan KKN tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Jl.H. Gubernur, Jakabaring, Rabu (22/05/2024).

"Ya' hari ini saya laporkan dugaan KKN dilingkungan Dispora Kabupaten Muara Enim terkait Pembangunan gedung olahraga multi fungsi di Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang senilai Rp1.173.980.000,00;-," ujar Dian.

Lanjut menurut Dian, Lembaga PST sebagai kontrol sosial yang mana telah diatur Undang-undang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumsel. Hal ini merujuk pada,

- Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

- Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Junto No.22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

- Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

- Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.43 Tahun 2018, tentang tata cara peran serta nasyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipidkor.

Adapun dugaan yang dilaporkan tersebut yaitu, kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak dilingkungan Dispora, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 pada pekerjaan sebagai berikut :

1.Pembangunan gedung olahraga multi fungsi Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang

2. Jenis pengadaan pekerjaan Konstruksi K/L/PD/Instansi Lainnya Kabupaten Muara Enim.
3. Satuan Kerja (Satker) Dispora.
4. Pagu Rp.1.200.000.000,00.
"
5. HPS Rp.1.197.828.000,00.
"
6. Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2023.
"
7. Harga Terkoreksi Rp.1.173.980.000,00.
8. Nama Pemenang
CV. Zindya.

Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga PST dilapangan ada dugaan terindikasi penyimpangan pada pekerjaan tersebut yang disebabkan oleh, Kepala Dispora selaku pengguna anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

PPK dan PPTK kurang cermat dalam memeriksa volume spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara dikelola oleh Dispora Kabupaten Muara Enim tersebut terindikasi banyak terdapat penyimpangan pada realisanya dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Lajut Dian juga menjelaskan, Lembaga PST selaku kontrol sosial akan terus mengawasi terkait penggunaan keuangan negara dan bermaksud akan menyampaikain Lapdu pada kegiatan yang diduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara.

Selain itu kata Dian, sebagai pelapor dirinya menduga kuat dalam hal ini ada indikasi Tipidkor dan KKN pada pekerjaan yang dikelola oleh Dispora Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 tersebut.

Dan, Lembaga PST dengan ini melakukan tuntutan diantaranya :

1. Mendukung pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam Tipidkor khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel pada kegiatan yang rentan diselewengankan.

2. Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan periksa Kepala Dispora atas dugaan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di satuan kerjanya.

3. Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa PPK dan PPTK yang diduga tidak cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga pada pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak yang jelas dan merugikan keuangan negara.

"Disini kami akan membantu mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan dengan memberikan Lapdu beserta data pendukung, seperti yang diamanatkan dalam PP 43 Tahun 2018, sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, dan apabila laporkan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa," pungkasnya.(Cha).
Share:

Lembaga PST Minta Kejati Sumsel Panggil Dan Periksa 9 Kades Di Muara Enim Diduga Lakukan Tindak Pidana KKN

Palembang # Beritapali.com - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait adanya dugaan penyimpangan pada Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022, pada 9 Desa, dalam 2 kecamatan di kabupaten Muara Enim.
Dian HS, Ketua Lembaga PST kepada awak media menyampaikan, berdasarkan Kajian dan Penelitian dilapangan, pada beberapa kegiatan terdapat banyak ketidaksesuaian, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga markup RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tida ksesuai dan tidak tranfarans.

Selain itu kata Dian, ada juga dugaan beberapa nota kwitansi belanja barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi beberapa kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.

"Ada LPJ, SPJ yang di laporkan karena diduga tidak pernah di periksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang, baik itu inspektorat maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Dian, Rabu (22/05/2024).

Selain itu lanjut Dian, ada juga beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.
Dian menjelaskan, atas semua dugaan tersebut, menurutnya demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari desa, serta mengingat setiap kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka sebagai lembaga kontrol sosial mereka memandang perlu untuk membuat Lapdu melalui aksi demonstrasi ke APH, yaitu pihak Kejati Sumsel, dengan tuntutan,

- Pertama mendukung pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana KKN, pada realisasi dana desa yang diduga rentan diselewengkan, khususnya yang terjadi pada 9 desa tersebut.

- Kedua Lembaga PST juga meminta kepada pihak Kejati Sumsel, melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN pada 9 desa tersebut.
Selain itu lanjut Dian, Lembaga PST juga meminta kepada Pihak kejati Sumsel untuk segera memanggil:

1. Kades Mulia Abadi, Kecamatan Muara Belida.

2. Kades Arisan Timur, Kecamatan Muara Belida.

3. Kades Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida.

4. Kades Gedung Buruk, Kecamatan Muara Belida.

5. Kades Tanding Marga, Kecamatan sungai rotan
6. Kades Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan.

7. Kades Paya Angus, Kecamatan Sungai Rotan.

8. Kades Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan.

9. Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan.

"Kami meminta ke 9 Kades tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan," imbuhnya.
Dian juga menegaskan, pihak Kejati Sumsel agar segera memanggil Kades Pendamping Desa,Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat atas dugaan markup, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk juga diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ, mengingat kurangnya SDM Kades
beserta perangkatnya,
bahkan kata Dian, dirinya juga menambahkan untuk mempermudah pihak kejati Sumsel dalam melakukan
penindakan, termasuk juga menyampaikan Lapdu beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI No: 43 Tahun 2018.

Dan, sebagai kontrol sosial dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.

"Hari ini karena libur panjang bersama, Lembaga PST tidak dapat melakukan demo aksi damai. Namun, dalam waktu dekat, setelah kami mendapatkan data tambahan melalui kajian terkait dugaan korupsi realisasai anggaran desa Tahun 2023 demo secepatnya akan kami lakukan," pungkas Dian diakhir pembicaraan.(Cha)
Share:

Peserta Pendampingan Penginputan Prodeskel dan Epdeskel Berlangsung di Aula Kecamatan Betung


Banyuasin - Pendampingan Penginputan data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dan Evaluasi Perkembangan desa dan Kelurahan (Epdeskel) berlangsung di aula Kantor Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Rabu (22/05/2024)

Plt Camat Betung Dino Suryadinata SH didampingi Kasi PPDK Auliya Nugraha Rasuanto mengatakan, kegiatan dianggarkan melalui dana desa. Kegiatan ini diharapkan menjadi wahana pembelajaran bagi kepala desa, Lurah dan Operator serta sekretaris desa/kelurahan

“Aplikasi Prodeskel berisikan Potensi SDA, potensi SDM, potensi kelembagaan hingga potensi prasarana dan sarana,” ungkapnya.

Dino membeberkan tujuan akhir Prodeskel agar tersedianya pusat data desa dan kelurahan terintegrasi, berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.


“Profil desa berguna menggambarkan kondisi potensi desa kelurahan secara umum menyeluruh. Meliputi data dasar keluarga, potensi SDA dan SDM, kelembagaan masyarakat, sarana dan prasarana, dan tingkat perkembangan serta kemajuan desa. Data tersebut sebagai alat komprehensif yang dapat mengakomodasikan kebutuhan data bagi pemanfaat,” tegas orang nomor satu di Kecamatan Betung ini.

Sementara itu, Kabid Kerjasama Desa HM Yasir Darujat SH MM melalui Anlisis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Ghoniyatul Khoeriyah S Ag menegaskan, teknis pendampingan pengisian Prodeskel Sangat penting. Pasalnya menjelaskan tata cara pengisian data agar lebih mudah diinput dalam aplikasi.

“Kalau ada kendala dalam penginputan kami bantu menangani kendala teknis dalam proses input data,” pungkasnya didampingi Staf Bidang Pemdes Maharani S Sos Wahyu Perdani S Kom (Dill) 

Share:

Tuntut Pencairan Dana PSB, Rinanda : Minta BPKAD Serius Dalam Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Dinas Pendidikan

Palembang # ReformasiRI.com _ Puluhan massa Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) lakukan aksi demonstrasi di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jl. Kapten A. Rivai No.51, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Selasa (21/05/2024).
Dikawal ketat pihak Kepolisian, walaupun agak sedikit memanas aksi damai berlangsung aman dan tertib. Edi Yansyah selaku koordinator aksi mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menuntut realisasi Dana Program Sekolah Berkeadilan (PSB), dimana menurutnya sampai saat ini sudah memasuki triwulan kedua belum juga terealisasikan. Karena kata Yansyah, memang betul tahapannya Dinas Pendidikan harus memberikan syarat ke BPKAD sehingga dana tersebut bisa dicairkan langsung ke rekening sekolah.

"Hari ini BPKAD terhambat mencairkan karena persyaratan administrasi dari Dinas Pendidikan Sumsel belum terpenuhi, salah satunya yaitu terkait Keputusan Gubernur tentang besaran Dana Program Sekolah Berkeadilan persiswa dan persekolah, yang seharusnya dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur karena turunan dari Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan," ujar Yansyah.

Lanjut kata Edi Yansyah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel jangan menganggap remeh masalah ini, karena dengan terhambatnya pencairan dana tersebut banyak guru honor yang belum menerima gaji yang sumbernya dari PSB.

"Jika guru honor tidak menerima gaji, berarti Pemerintah tidak serius dalam memajukan dunia pendidikan," tambahnya.

Selain itu dirinya juga mengungkapkan, ini bukan masalah orang perorang, akan tetapi ini masalah sekolah, masalah guru dan masalah siswa. Karena, dari dana pendidikan itulah setiap sekolah bisa melakukan pengelolaan untuk kemajuan sekolahnya masing-masing.

Setelah hampir 1 jam melakukan orasi P2KP ditemui oleh Bapak Yossi Hervandi, SE.,MM selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Bilamana syarat sudah dipenuhi oleh Dinas Pendidikan sesuai ketentuan, paling lama 2 (dua) hari dana sudah bisa dicairkan," ucap Sekretaris BPKAD.

Bapak Yossi juga menyampaikan bahwa BPKAD belum mencairkan, itu bukan berarti BPKAD seakan mau menghambat, akan tetapi Dinas Pendidikan belum melengkapi persyaratan untuk pencairan PSB.

Ditambahkan oleh Rinanda selaku anggota P2KP "Selaku pengelola keuangan BPKAD juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap OPD terkait, karena jangan karena kelalaian dari BPKAD dapat mengakibatkan Dinas Pendidikan seakan-akan diam karena kebingungan," pungkasnya.

Saat berita ini diterbitkan kami mendapatkan informasi bahwa Dana Sekolah Berkeadilan sudah di cairkan sebanyak 1 Triwulan tadi siang.(Cha)
Share:

Bidan Zainab Ditetapkan Tersangka Dugaan Malpraktek


Prabumulih - Tidak mudah penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, mengungkap dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan Zainab AmKeb SST MKes hingga menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Oknum Bidan Zainab juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mall praktek menjeratnya.

Hal itu terungkap dari release digelar Polres Prabumulih dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH di Aula Besar Mapolres, Senin malam, 20 Mei 2024.

“Hari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan Oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.

“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” tambahnya.
Modusnya, kata dia, telah melakukan praktek mandiri. Mengobati, mendiagnose pasien dan melakukan perawatan rawat ini. “Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” bebernya.

Ungkapnya, Oknum Bidan ZT telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” tukasnya.

Rinci Kabid Humas, antara lain; SIP telah mati sejak 2020; STR telah mati 2017; SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan; ijazah D3, D4 dan S2; surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.

“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” akunya.

Kenapa tidak ditahan, Kabid Humas Pold Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif. “Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau, agar memanfaatkan layanan kesehatan disediakan Pemerintah. “Hal itu, sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya. (Rill)

Share:

Pembongkaran Gudang CPO di Talang Kelapa Dipimpin oleh Kompol Sari


Banyuasin - Polres Banyuasin melakukan penertiban dan Pembongkaran tempat tertutup /gudang sebagai tempat CPO yang tidak dilengkapi Izin.

Pembokaran ini berawal adanya laporan pengaduan masyarakat. Pembongkaran gudang penampungan CPO ilegal berlokasi di kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.

Setelah Dilakukannya penyelidikan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin di daerah tersebut bahwa adanya barang bukti 1 bak penampungan CPO.

AKBP Ferly Rosa Putra SIK selaku Kapolres Banyuasin langsung menginstruksikan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya dan AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin untuk memimpin Satgas bentukan kapolres Banyuasin untuk melakukan pembongkaran.

Satgas yang telah dibentuk tersebut dari gabungan personil polres banyuasin TNI, dan Pol PP Kec. Talang Kelapa.

Penertiban tempat tertutup / gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan CPO ilegal yang tidak dilengkapi izin tersebut berlokasi di jalan Palembang – Betung Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dengan titik koordinat (-2.912849,104.667767), Minggu (19/5/24) pada pukul 09.00 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui AKP Teguh Prasetyo mengatakan, penertiban gudang BBM ilegal ini berdasarkan UU No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikatakan kasat Reskrim, dalam kegiatan ini Polres Banyuasin mengerahkan Personil berjumlah 40 personil.

Hasil dari penyelidikan Unit II Sat Reskrim bahwa pemilik dari gudang BBM ilegal tersebut diketahui Kuyung Syarif.

“Didalam gudang tersebut didapat 1 bak penampungan CPO, 5 buah jerigen muatan kosong dan 1 buah selang dengan panjang 3 meter.

Kini petugas telah mengamankan TKP, melakukan pembongkaran / penertiban terhadap diduga gudang CPO ilegal tanpa dilengkapi Izin bersama-sama personil Satgas yang telah dibentuk.

Selanjutnya setelah dilakukannya pembongkaran, di areal TKP dipasangin banner yang berisikan “LOKASI INI DALAM PENGAWASAN UNIT 2 SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN” dan dilampirkan nomor bantuan Polisi. (humas res Banyuasin)

Share:

Mantan Napi Terorris di Sumsel Mengajak Masyarakat Jangan Terpengaruh dengan Paham Radikal

Palembang  # ReformasiRI.com - Herli Ispranko Alias Hamza (45) Eks Napi Terroris (Mantan Napiter), yang sudah lama membaur baik di masyarakat, sejak ia dinyatakan bebas beberapa tahun yang lalu bersama Direktorat Intelkam Polda Sumsel, Sabtu (18/05/24), mengigatkan kepada masyarakat khususnya mansyakat Sumateta Selatan (Sumsel) untuk berhati - hati, agar jangan sampai terpapar / terpengaruh dengan paham-paham radikalisme yang membuat kita bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat dijumpai di rumahnya di Kecamatan Gandus Palembang, ramah dan murah senyum saat bicara kepada tamu yang datang dan bersilaturahmi termaksud Personil Direktorat Intelkam Polda Sumsel.

Heri Ispranko yang kegiatan sehari-hari Nukang ini mengatakan kepada awak media bicara radikalisme, kalau di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu melanggar hukum. 

“Ketika melakukan tindakan radikalisme, berarti menganggu atau menyusahkan khal layak ramai atau masyarakat. Maka kita berusaha supaya, tindakan radikal ini kita hentikan. Kita minimalisir, jangan sampai berkembang di dalam masyarakat,”ucapnya. 

Sebab ditegaskan Hamzah, setelah radikal, biasanya tindak selanjutnya terorisme. Itu yang ia coba, agar radikalisme ini jangan sampai tumbuh di NKRI. 

“Untuk di Sumsel sendiri, radikalisme ini tidak terlalu besar sepengetahuan kami. Karena kita selalu mengikuti perkembangan teman - teman yang masih terlibat dalam jaringan terorisme,”ucapnya.

“Jadi ketika ada seruan – seruan untuk ikut berjihad, nah itu masyarakat perlu waspada. Jangan sampai kita, mudah mengikuti apa yang disampaikan para penyebar kabar tersebut. Bisa jadi, itu sekedar propaganda yang mengajarkan kita, untuk melakukan tindak radikal dan terorisme,” pesannya. 

Sebagai eks napiter, Hamza menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah mengikuti paham tertentu, terutama paham jihad fisabililah yang membuat kita bertentangan dengan hukum NKRI, sebagai warga negara Republik Indonesia maka wajib bagi kita untuk bertoleransi sesama agama dan menjunjung tinggi NKRI, NKRI harga mati.

“Karena bila tidak hati – hati, bisa membuat kita salah dalam melangkah. Dengan jihad fisabililah tujuannya, kita mengharap rido dan pahala dari Allah SWT. Tapi bisa jadi, kita salah dalam mengaplikasikannya. Justru berbuat dosa dan kerusakan. Sehingga tidak salah, apabila meminta pendapat dahulu dari para ulama, atau ustad yang lebih mengetahui,”pungkasnya.(Cha/Rilis Santok)
Share:

DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB.FPMP: “Sirkulasi Elit, Dalam Konteks Pilkadasung, Harus Bersih dari Anasir Korupsi"


Rubik Sumsel - Atmosfir Politik Lokal dalam konteks Pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia, Juga tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan, Baik Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota di Wilayah Provinsi Sumsel, Mengacu pada peraturan KPU No:2 Tahun 2024, Baik tahapan-nya dan jadwal pelaksanaan-Nya dan puncaknya pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember Hari Rabu tahun 2024 Mendatang, yang kita Berharap Bersih, Jujur dan Adil serta Demokratis dan Luber.

Genderang Politik Lokal sudah mulai menampilkan gejolak dan dinamika yang menarik, Karena Masing-masing Kandidat sudah menampilakan lakon politik untuk meraih dukungan partai politik, untuk memenuhi syarat 20 % dukungan untuk dapat mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

Menariknya Proses Pilkada di Provinsi Sumatera Selatan, Untuk mendapatkan dukungan legal dari Partai politik yang ada kursi di DPRD Provinsi Sumsel, Kian Membuat kita menaruh harapan politik yang bermartabat, tanpa adanya proses mony politik tapi mengedepankan rekam Jejak, dan Kemampuan Publik Speak yang komunikatif, serta karakter pemimpin yang Jujur dan penuh kesederhanaan yang mengedepankan ide dan gagasan, untuk membangun sumsel yang kini “ Terpuruk “ karena politik itu adalah Publik Good “ Untuk Kebaikan Bersama ”.

Dalam hal ini kami dari DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Mengharapkan agar dalam proses rekrutmen dan sirkulasi elit dengan jalur Pilkada langsung di Sumsel, Harus dapat menjawab apa yang di-Inginkan oleh Masyarakat Sumatera Selatan, Bukan hanya menapilkan Politik Praktsi Semata, Tapi yang tak kalah penting adalah adanya Edukasi politik dalam proses sirkulasi elit di Sumatera Selatan berkenaan dengan Konsteks Pilkadalangsung dan dukungan partai politik.

Maraknya Gerakan-Gerakan Politik “ Saling Serang Kasus Korupsi ” yang terindikasi dengan Kandidat Calon Gubernur yang Merebak Sekarang, adalah Fenomena nyata, bahwa Orang- Orang yang Berkompetisi Bukanlah Sosok yang tidak Punya masalah, Semuanya Punya masalah terhadap rekam jejak yang berkolerasi dengan dugaan KKN, artinya tidak ada garansi kalau orang –orang tersebut terpilih, bisa membersihkan birokrasinya dari lingkaran KKN, Problem ini menjadi PR yang berat kedepan-nya, Sedeangkan kita menginginkan tata birokrasi yang ideal dalam proses dan kebijakan pemerintah daerah yang bersih dari KKN.

Berkenan dengan mulai panasnya suhu Politik di Provinsi Sumatera selatan dalam Proses Meraih dukungan Partai Politik untuk mencupi syarat maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi sumatera Selatan, Kami dari DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Memberikan Gambaran Kepada masyarakat Sumatera Selatan di 17 kab/Kota yang ada di Provinsi Sumsel Untuk :

1. Hati-hati dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak ada Niatan Dan Fakta Integritas terhadap Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkunagn Birokrasi Provinsi/Kab/Kota.

2. Carilah Pemimpin Kepala daerah Provinsi Sumsel yang Tidak KKN.

3. Bahaya kalau kita mempercayakan Suara, Kepada Calon Pemimpin Kepala Daerah Sumsel  yang “ Rajin Garong Uang Rakyat ”, Sumsel Harus Merdeka dari KKN.


Palembang 19 Mei 2024

Penulis:

Mukri AS Pemulutan. S.Sos.I., M.Si.

Ketua DPW MSK-I Sumsel dan PB.FPMP

Share:

Kunjungi DPD PDIP Sumsel, Hj. Meli Mustika Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wakil Gubernur

Palembang # ReformasiRI.com _ Hj. Meli Mustika, SE.,MM bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) kunjungi kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Sumsel, di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Maksud kedatangannya, Meli Mustika bertujuan untuk mengembalikan berkas formulir pendaftaran sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam mengikuti ajang kontestasi Pemilukada Sumsel 2024, dan kedatangan Meli pun disambut baik serta diterima oleh Teja Sekretaris tim penjaringan PDIP Sumsel.

Saat diwawancarai awak media, Sabtu (17/05/2024), terkait dirinya mencalonkan sebagai Wakil, kenapa bukan Gubernur Sumsel. Meli Mustika dengan santai mengatakan, alasannya mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur karena sudah ada yang meminang dirinya untuk menjadi Wakil, dan itupun sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Ya, yang meminang itu tentunya sudah satu chemistry sama saya," ujar Meli saat disinggung siapa Bakal Calon Gubernur yang meminangnya menjadi Wakil.

Tentunya lanjut Meli Mustika, Bakal Calon Gubernur yang meminang dirinya untuk menjadi wakil itu sudah tahu orangnya bahkan sudah dikenal lama.

Dirinya juga berharap, karena merupakan kader PDIP berarti secara langsung PDIP harus mensupportnya, seperti yang dikatakan Teja (Sekretaris tim penjaringan), PDIP lebih memprioritaskan kaum perempuan, dimana agar kaum perempuan dimata masyarakat juga bisa untuk menjadi seorang pemimpin.

"Perempuan itu harus bisa menjadi seorang perempuan yang tangguh dan bisa menginspirasi kepada semua kaum perempuan lainya. Tidak cuma hanya ikut, akan tetapi perempuan juga harus bisa untuk menjadi seorang leadership dalam kepemimpinan," jelas Meli Mustika akhiri pembicaraan.(Cha)
Share:

Peringatan HUT Bendahara KSP BSA Whydia Sulistio Ningrum Ke-33 Tahun Sederhana tapi Cukup Meriah

Palembang # ReformasiRI.com _ Whydia Sulistio Ningrum Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Budi Sejahtera Abadi (KSP BSA) Kabupaten Banyuasin merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang Ke-33. Sederhana tapi cukup meriah, acara ulang tahun berlangsung di The OPOM Union, Jl. R.A. Abusamah, Sukajaya Palembang, Jumat (17/05/2024).
Selain para tamu undangan, hadir juga dalam acara ulang tahun tersebut diantaranya, Ketua KSP BSA Kabupaten Banyuasin Budi Kurniawan, pengawas Akhi Muda Diskoperindag Kabupaten Banyuasin Villya Chesty, SE.,MM, Owner DD Salon Umi Dini Diti dan beberapa awak media.

"Happy birthday selamat ulang tahun Ke-33 semoga panjang umur dan sukses selalu," ucap Villya dengan rasa gembira.

Dibanjiri kata ucapan dari saudara, sahabat dan para koleganya Whydia merasakan suasana yang sangat luar biasa.

"Ya, saya hari ini merasa sangat senang sekali karena dalam acara HUT saya yang Ke-33 tahun ini, kami bisa berkumpul bersama saudara, sahabat, kerabat termasuk kolega saya. Dan, ini tentunya akan menjadi momen yang sangat luar biasa," ujar Whydia dengan rasa suka ria.

Selain ucapan selamat dari para tamu undangan, tentunya ada juga beberapa koleganya seperti owner DD Salon kecantikan melontarkan ucapan selamat kepada Whydia Sulistio Ningrum.

"Happy birthday untuk Whydia semoga panjang umur dan sukses selalu dalam segala hal tentunya," kata Umi Dini Diti sambil tersenyum gembira.(Cha)
Share:

Berita Populer