Banyuasin, ReformasiRI. com – Puluhan massa dari organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Aksi ini dihadiri oleh aparat kepolisian dan Satpol-PP untuk mengamankan situasi dan ketertiban, Kamis(12/09/2024)
Massa mempertanyakan kinerja Kejari Banyuasin terkait dugaan pendampingan proyek-proyek di Banyuasin serta menuntut transparansi atas pemberitaan di media Harian Banyuasin yang menyebutkan, “Kejari Banyuasin Bantah Minta Setoran Miliaran ke OPD, Sebut Upaya Halangi Pengusutan Korupsi DLH Banyuasin.”
Dalam aksinya, Rahmat Sandi Ikbal, SH, Koordinator Aksi, mendesak Kejari Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait fungsi pendampingan yang dijalankan oleh kejaksaan dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
“Kami mendesak Kejari Banyuasin untuk menjelaskan kepada publik bagaimana pendampingan proyek dilakukan dan memastikan tidak ada uang yang diterima oleh kejaksaan dari OPD, kepala desa, atau kontraktor," ujar Rahmat Sandi di tengah-tengah orasi.
Mereka juga mengancam akan melaporkan Kejari Banyuasin ke Komisi Kejaksaan RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI jika ada indikasi penerimaan uang terkait pendampingan proyek.
Menanggapi aksi tersebut, M. Yuansyah Putra, SH, jaksa fungsional di bidang intelijen Kejari Banyuasin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada SIRA atas aspirasi yang disampaikan dan menegaskan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.
"Kami di Kejari Banyuasin sangat terbuka. Dalam penanganan kasus di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, kami memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang kami terima atau minta dalam penanganan kasus ini. Berita terkait permintaan uang itu hanya ulah oknum yang mengatasnamakan kejaksaan untuk melemahkan institusi kami," tegas Yuansyah Putra.
Ia juga menjelaskan bahwa fungsi pendampingan kejaksaan dalam proyek-proyek di Banyuasin adalah untuk memitigasi risiko hukum dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak serta tepat sasaran.
"Kami tidak menerima sepeserpun dari pendampingan proyek. Pendampingan ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan proyek agar sesuai dengan aturan dan menghindari penyimpangan," lanjutnya.
Sebagai wujud komitmen, M. Yuansyah Putra juga menandatangani surat pernyataan yang diminta oleh SIRA, yang menegaskan bahwa selama proses pendampingan maupun penyidikan, tidak ada penerimaan uang oleh pihak Kejari Banyuasin.
Aksi massa berakhir damai, dengan Kejari Banyuasin berjanji untuk terus menjaga integritas dalam penegakan hukum dan mengawal setiap proses pengusutan korupsi di wilayah Kabupaten Banyuasin. (Dy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar