Satpol PP Amankan Kunci Penginapan OYO di Banyuasin, Bustanil Aripin: Langkah Tegas untuk Menjaga Ketertiban


BanyuasinReformasiRI.com - Kasat PolPP Banyuasin Indra Hadi, Menyusul kejadian yang melibatkan penginapan OYO di Banyuasin, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabit Tibumtram), Bustanil Aripin, menyatakan bahwa pihak Satpol PP telah mengambil langkah tegas. Dalam operasi yang dilakukan Jumat dini hari (13/09/2024) pukul 02:00 WIB, tim Satpol PP mengamankan kunci kamar penginapan yang disewakan oleh pemilik OYO.

Menurut Bustanil, pengamanan ini dilakukan untuk mencegah pemilik penginapan menyewakan kamar kepada masyarakat sementara investigasi terkait pelanggaran berlangsung. "Dengan kejadian tersebut, tim yang dipimpin oleh Satpol PP telah melakukan pengamanan kunci kamar yang disewakan oleh pemilik OYO," ujarnya melalui pesan whatsapp. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa penginapan tidak lagi beroperasi secara ilegal atau melanggar aturan.

Pernyataan Bustanil ini muncul menyusul pandangan dari beberapa Aktivis Sumatera Selatan, seperti Yan Coga (Garda Api Indonesia), M Sanusi (Sriwijaya Corruption Watch /SCW) , dan Ari Anggara (Kompak RI) , yang sebelumnya mengecam adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penginapan OYO di daerah tersebut. Yan Coga, menegaskan bahwa penginapan semacam ini berpotensi menjadi tempat yang rawan terhadap aktivitas negatif jika tidak diawasi dengan ketat.

M Sanusi, mendukung langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat. "Ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar," katanya.

Sementara itu, Ari Anggara mengingatkan bahwa penginapan yang tidak mematuhi aturan dan perizinan dapat merugikan citra daerah dan meresahkan warga. "Saya mendukung sepenuhnya upaya penertiban ini. Pemilik usaha harus bertanggung jawab atas operasional mereka," tegasnya.

Dengan adanya tindakan dari Satpol PP, diharapkan penginapan OYO di Banyuasin tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku dan pihak berwenang akan terus mengawasi kegiatan usaha penginapan di wilayah tersebut untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Reporter: ReformasiRI.com
Editor: Hardaya/Tim Redaksi
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer