Palembang, ReformasiRI.com – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Parkside's Hotel, Jalan Seroja, Kecamatan IT I, Kota Palembang, Sabtu (08/02/2025). Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari berbagai ormas, aktivis, NGO, dan LSM menyegel, merantai, serta menggembok hotel yang diduga melanggar aturan perizinan.
Aksi ini dipimpin oleh sejumlah koordinator, di antaranya Charma Aprianto, Yan Coga, Ki Edi Susilo, Ir. Suparman Romans, serta Tumpal. Mereka menuntut Parkside's Hotel segera menghentikan operasionalnya karena diduga tidak memiliki izin lingkungan dan Amdalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
"Inilah akibat dari berani melanggar aturan. Parkside's Hotel akan kami tutup, rantai, dan gembok dari luar agar pihak manajemen patuh pada aturan serta menyelesaikan persoalan perizinannya," tegas Yan Coga, Koordinator Koalisi Aktivis Rakyat Bawah (KARB).
Yan Coga juga menambahkan bahwa Parkside’s Hotel diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No.1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup. Hotel ini dianggap tidak memiliki Amdal, yang seharusnya menjadi syarat utama bagi usaha yang berdampak signifikan terhadap lingkungan.
Senada dengan itu, Ir. Suparman Romans menegaskan bahwa aksi ini tetap dilakukan dalam koridor hukum dan menghormati konstitusi, pemerintah, serta kepolisian. Namun, ia menilai keberadaan Parkside’s Hotel sudah melanggar berbagai aturan yang berlaku, termasuk Pasal 3 No.22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kita menghormati manajemen hotel sebagai investor, tetapi regulasi harus dipatuhi. Maka dari itu, sementara ini, kita gembok dan rantai Parkside’s Hotel," ujarnya.
Di sisi lain, pihak manajemen Parkside’s Hotel belum memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa ini. Hingga berita ini diterbitkan, hotel tersebut masih dalam kondisi terkunci oleh massa aksi. (Rina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar