Pemkab Banyuasin dan Kilang Pertamina Plaju Selamatkan Ekosistem Sungai Musi

Pemkab Banyuasin dan Kilang Pertamina Plaju Selamatkan Ekosistem Sungai Musi


ReformasiRI.com, Palembang –
Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Perikanan bersama Kilang Pertamina Plaju berkolaborasi dalam upaya pelestarian ekosistem Sungai Musi guna mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan. Langkah ini diambil untuk menghadapi penurunan populasi ikan akibat praktik penangkapan yang tidak bertanggung jawab.  

Sebagai bentuk komitmen nyata, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin dan Kilang Pertamina Plaju aktif mensosialisasikan regulasi terkait larangan penangkapan ikan secara ilegal. Regulasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan putas/racun, setrum ikan, dan bom ikan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda Rp1,2 miliar.  

Selain itu, Dinas Perikanan Banyuasin telah menerbitkan SK No. 72/KPTS/DISKAN/2024 tentang Pelarangan Penangkapan Ikan secara Ilegal dan Pelestarian Ikan Belida. Aturan ini melarang penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan, seperti setrum, racun, dan bahan peledak.  

Untuk memastikan aturan tersebut sampai ke masyarakat, Kilang Pertamina Plaju turut mendukung pemasangan plang sosialisasi di beberapa titik di sepanjang Sungai Musi. Pemasangan plang secara simbolis dilakukan pada Jumat (21/2/2025) di Kelurahan Mariana Ilir, dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Banyuasin Dr. Ir. Septi Fitri, MM, Camat Banyuasin I Bahrum Rangkuti, S.STP, M.Si., serta beberapa pejabat kelurahan setempat.  

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ir. Septi Fitri menyoroti kondisi sumber daya ikan yang semakin memprihatinkan dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pelestarian ekosistem perairan Banyuasin.  

“Kita harus saling mendukung agar ekosistem tetap lestari. Jika hanya pihak tertentu saja yang peduli, upaya ini tidak akan berjalan maksimal. Semua program dapat terlaksana dengan baik jika kita bekerja sama,” ujarnya.  

Ia menegaskan bahwa penangkapan ikan dengan cara ilegal, seperti setrum dan racun, menjadi salah satu penyebab utama penurunan stok ikan. Selain membunuh ikan dewasa, metode ini juga menghancurkan telur-telur ikan yang sedang berkembang, sehingga mengancam kelangsungan populasi ikan di masa mendatang.  

Sebagai langkah konkret, Septi berencana membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Kecamatan Banyuasin I sebagai lokasi percontohan. "Rencananya bulan April kita bentuk, ada SK Bupati," ungkapnya.  

Camat Banyuasin I, Bahrum Rangkuti, juga mengimbau masyarakat agar menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.  

“Jika terus dibiarkan, beberapa jenis ikan bisa punah. Oleh karena itu, masyarakat, terutama nelayan dan pencari ikan, harus mematuhi aturan demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.  

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menjaga ekosistem perairan Sungai Musi tetap lestari dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.  

(Diskominfo.SP/IKP)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer