DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Sumsel Desak Kejati Usut Dugaan KKN di RSUD Ogan Ilir

DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Sumsel Desak Kejati Usut Dugaan KKN di RSUD Ogan Ilir
ReformasiRI.com, Palembang – DPW MSK-Indonesia Sumsel bersama PB. FPMP Sumsel menyerukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan kekurangan volume dalam pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) di RSUD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023. Rabu(13/03/2025)

Mukri AS Pemulutan, S.Sos.I., C.A., S.H., M.Si., Ketua DPW MSK-Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dan PB. FPMP Sumsel, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sumsel guna menuntut kejelasan atas indikasi KKN dalam proyek pembangunan gedung tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RSUD Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan belanja modal bangunan gedung kantor sebesar Rp 2.418.570.000,00 dengan realisasi Rp 2.392.500.000,00 atau 98,92%. Pekerjaan pembangunan UTDRS yang dilaksanakan oleh CV A lB dengan nilai kontrak Rp 2.392.500.000,00 telah dibayar 100%. Namun, hasil uji petik dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik bersama PPK, pengawas, penyedia, dan inspektorat menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 26.578.676,34, yang berujung pada kelebihan pembayaran.

Mukri AS menegaskan bahwa kelebihan pembayaran ini jelas mengindikasikan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Perbuatan ini merujuk pada Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No. 20 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan merupakan bentuk korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik kolusi dan nepotisme merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan mencederai cita-cita birokrasi bersih dan adil. Oleh karena itu, DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Sumsel menuntut Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus ini.

(Red)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer