Unjukrasa berlangsung sebagai bentuk dukungan terhadap Kejati Sumsel atas pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 dan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 yang diduga merugikan negara senilai 11,76 Miliar.
"Saat ini Kejati Sumsel sedang menangani kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangani kasus program PTSL 2019," ujar Dian HS selaku Ketua PST saat diwawancarai wartawan pada Kamis (24/04/2025).
Namun kata Dian, hingga saat ini baru 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan aktor intelektualnya yaitu Bupati Muaraenim inisial 'EDS' yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kota Palembang hanya diperiksa sebagai saksi.
"EDS sebagai mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada saat itu diduga mengetahui dan termasuk orang yang bertanggung jawab terhadap kedua kasus tersebut," tandasnya.
Adapun dalam unjukrasa yang berlangsung, Lembaga PST menyatakan sikap diantaranya,
1. Mengapresiasi pihak Kejaksaan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi program PTSL 2019 dan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9.
2. Mendesak Kejati Sumsel untuk mendalami keterlibatan EDS sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada saat itu.
3. Segera tetapkan EDS sebagai tersangka atas dugaan kasus PTSL 2019 dan dugaan korupsi atas Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9.
4. Segera tetapkan tersangka-tersangka baru terhadap semua orang yang terlibat dan bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi program PTSL 2019 dan kasus dugaan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9.
"Kami berharap hukum dapat ditegakan, dan sebagai control socials kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Dian HS.
Ditempat yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Eka Sari, SH. MH menanggapi, Kejati Sumsel sedang menangani perkara Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 yang hingga sekarang kasusnya masih berjalan.
(Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar