ReformasiRI.com, Palembang - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian, aksi damai bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melaporkan 14 Kepala Desa (Kades), Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, yaitu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2023-2024.
Adapun beberapa nama Desa tersebut diantaranya:
1. Desa Air Gading, Tahun 2023-2024 Total Anggaran sebesar Rp.1.947.712.000,00,-
2. Desa Daya Makmur, Tahun 2023-2024 Total Anggaran sebesar
Rp.2.052.104.000,00,-
3. Desa Daya Utama, Tahun 2023-2024, Total Anggaran sebesar RP.1.953.700.000,00,-
4. Desa Karang Anyar, Tahun 2023-2024, Total Anggaran sebesar Rp.1.642.277.000,00,-
5. Desa Margo Mulyo 20, Tahun 2023-2024, Total Anggaran sebesar Rp.1.726.657.000.00,-
6. Desa Margo Sugihan, Tahun 2023-2024, Total Anggaran sebesar Rp.1.491.738.000.00,-
7. Desa Muara Padang, Tahun 2023-2024, Total Anggaran sebesar Rp.1.673.844.000.00,-
8. Desa Purwodadi, Tahun 2023-2024, Total Anggaran Sebesar Rp.1.652.370.000,00,-
9. Desa Sido Mulyo 18, Tahu 2023-2024, Total Anggaran sebesar Rp.1.745,287.000.00,-
10. Desa Sido Mulyo 20, Tahun 2023-2024, Total Anggaran sebesar Rp.2.097.624,000.00,-
11. Desa Sido Rejo, Tahun 2023-2024, Total Anggaran sebesar Rp.2.069.100.000.00,-
12. Desa Sumber Makmur, Tahun 2023-2024, Total Anggaran sebesar Rp.2.202.391.000.00,-
13. Desa Tanjung Baru, Tahun 2023-2014, Total Anggaran sebesar Rp.1.432.804.000.00,-
14. Tirto Rejo, Tahun 2023-2024, Total Anggaran sebesar Rp.2.140.727.000.00, -
Lanjut Dian menjelaskan, erdasarkan hasil penelitian dari Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST diduga terdapat realisasi pembangunan menggunakan Dana Desa yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan.
"Kami mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang di lakukan oleh 14 oknum Kades di Kecamatan Muara Padang, Banyuasin," kata Dian kepada wartawan, Rabu (21/08/2025).
Dalam aksi Damai tersebut ada beberapa tuntutan yang di sampaikan diantaranya:
- Mendukung Kejati Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel.
- Minta kepada Kejati Sumsel untuk segera panggil dan periksa ke-14 Kades serta pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
- Minta kepada Kejati Sumsel, bila terbukti segera tetapkan sebagai tersangka dan proses secara hukum yang berlaku.
"Sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas, kami minta bila ke-14 Kades tersebut terbukti bersalah maka segera tetapkan tersangka. Dan, proses hukum secara adil, transparan tanpa tebang pilih. Jangan sampai masyarakat berasumsi kalau hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas," pungkas Dian tutup pembicaraan.
(Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar