Palembang - Maraknya pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas atau Instansi Pemerintah membuat Masyarakat khususnya lembaga kontrol sosial berang.
Seperti yang di lakukan oleh Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), Senin (11/08/2025) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Dian HS Ketua Lembaga PST didampingi Sekretaris Sukirman mengatakan, aksi damai dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada satu kegiatan TA 2024.
Adapun dugaan KKN tersebut terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim yaitu pada kegiatan:
- Nama Paket : Pekerjaan sistem blok Lanfil A TPA Bukit Kancil.
- Nama KLPD : Kabupaten Muara Enim.
- Satuan Kerja : Dinas PUPR.
- Tahun Anggaran : APBDP 2024.
- Volume Pekerjaan : 1 Paket.
- Metode Pemilihan : Tender.
- Nilai Kontrak : Rp. 22.422.098.000,00,-
- Pemenang : PT Riden Jaya Konstruksi.
"Berdasarkan tela'ah dari Badan Kajian dan Penelitian team Lembaga PST, kegiatan tersebut diduga terdapat banyak indikasi mark-up harga juga kurangnya pengawasan, sehingga terksesan asal-asalan dan ada manipulasi laporan yang sangat signifikan," ujar Dian pada wartawan, Senin (11/08/2025).
Selain itu lanjut Dian, dalam pekerjaan tersebut terindikasi adanya pembengkakan biaya atau manipulasi laporan pada item nilai barang. Sehingga dalam kegiatan tersebut diduga ada kolaborasi, persekongkolan untuk melakukan rekayasa serta manipulasi pada laporan realisasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial "IS" diduga tidak melakukan tugasnya. Selain itu, beliau pernah terlibat kasus penerimaan suap fee pada proyek tahun 2019 sebesar Rp.1,5 Miliar dan sampai saat ini belum di tetapkan menjadi tersangka," imbuhnya.
Mirisnya lagi lanjut Dian, saat ini "IS" menjadi PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dan, setiap ikut lelang tender itu cuma pormalitas saja karena masih tetap melalui dirinya.
"Pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim selalu aman, karena Kepala Dinasnya rangkap dua jabatan, yaitu Kepala Dinas PUPR dan Kepala Inspektorat Kabupaten Muaraenim. Artinya, beliau yang buat pekerjaan, beliau jugalah yang dapat keuntungan," pungkasnya.
(Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar