Pekerjaan Pemasangan Pipa Distribusi Tanpa Papan Plang Proyek dan Tanpa APD, Ada Apa?


ReformasiRi.com, Palembang - Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pekerjaan pemasangan pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dikerjakan di wilayah Kalidoni menuai sorotan. Pasalnya pada pengerjaan tersebut saat awak media kami melakukan pemantauan tidak ditemukannya papan informasi proyek atau plang yang berisikan anggaran nilai proyek yang menyertakan sumber dana dan pelaksana pekerjaan.
Apalagi proyek pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memang wajib dilaksanakan secara transparan guna masyarakat mengetahui secara transparan informasi pelaksanaannya.
Namun dalam pengerjaan ini ada hal yang menjadi pusat perhatian kami, dimana para pekerja tidak dilengkapi dangan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi serta sepatu pelindung dimana hal tersebut menjadi salah satu aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kesempatan ini, awak media kami telah melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama PDAM Andi Wijaya Adami melalui pesan WhatsApp, bahwa pekerjaa  tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga. Yang dimana dalam kontrak kerja yang ada sudah sangat jelas mereka mengerjakan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jelas Andi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan enggan memberikan keterangan terkait pekerjaan yang diduga adanya pelanggaran. (key) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer