Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Jabatan di 25 SKPD, MSK-I Sumsel dan FPMP Angkat Bicara

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Jabatan di 25 SKPD, MSK-I Sumsel dan FPMP Angkat Bicara

ReformasiRI.com, Palembang – Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (DPW MSK-I) bersama PB Front Pemuda Merah Putih (FPMP) Sumsel mengeluarkan press release terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua DPW MSK-I Sumsel, Mukri AS Pemulutan, S.Sos.I., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Non-ASN pada 25 SKPD di Musi Banyuasin.

“Dari hasil analisa, terdapat dugaan kuat pemotongan gaji dengan alasan iuran Pramuka, yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Mukri saat diwawancarai ReformasiRI.com, Selasa (26/08/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran giro bendahara pengeluaran 25 SKPD, ditemukan pemotongan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, PPPK, serta Non-ASN dengan total Rp102.763.100,00. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Pramuka Kwarcab Muba di Bank Sumsel Babel nomor 149-0989-247 sepanjang tahun 2024.

Adapun besaran potongan iuran ditentukan berdasarkan golongan:

1. Golongan II: Rp2.000,00

2. Golongan III: Rp3.000,00

3. Golongan IV: Rp5.000,00

Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan bagian hukum Setda Muba menunjukkan tidak ada Perda, Perbup, SK, SE, atau dokumen persetujuan dari Bupati terkait pemotongan gaji tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan pengurus Kwarcab Pramuka Muba yang tidak dapat menunjukkan dokumen legal terkait pemotongan iuran tersebut.

“Situasi ini jelas kontradiktif, bahkan melanggar aturan hukum yang berlaku, mulai dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Mukri.

Ia menambahkan, merujuk Pasal 12 huruf g UU Nomor 20 Tahun 2021, tindakan pemotongan gaji ASN tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Korupsi jabatan, kolusi, dan nepotisme bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat akan birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan pro terhadap rakyat,” pungkasnya.

(Redaksi/Tim ReformasiRI)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer