Palembang _ Perkumpulan Masyarakat Peduli Lahat (MPL) berencana akan melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang. Sebagaimana diketahui bahwa aksi demo ini digelar sebagai bentuk protes dan kekecewaan para pegiat anti korupsi terhadap lambannya penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang dinilai telah melewati batas limite serta belum ditindaklanjuti secara tuntas selama bertahun-tahun.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Dodo Arman selaku koordinator aksi kepada wartawan mengatakan lewat komunikasi WhatsApp jika demo nanti dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada pihak Polresta Palembang. Yang mana aksi akan dilakukan di kantor Kejati Sumsel dan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan sekitar 100 orang peserta.
Masih menurut Dodo Arman, dalam aksinya nanti massa akan melakukan orasi, membentangkan spanduk, menyebarkan selebaran, hingga membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap institusi penegak hukum tersebut, Jumat (22/08/25).
"Aksi akan dipimpin oleh sejumlah koordinator, di antaranya saya sendiri, Dodo Arman, dan ada D. Erwin Susanto, Supeno, Aan Pirang, serta Veno Herlan. Dan Aksi ini akan menggunakan berbagai alat peraga seperti pengeras suara, spanduk, baliho, pamflet, serta mobil komando," ujar Dodo Arman.
Dodo Arman menambahkan, dalam aksinya nanti, MPL akan menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Meminta audiensi langsung dengan pihak Kejati Sumsel, khususnya Wakil Kepala Kejati dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
2. Mendesak Kejati Sumsel untuk menuntaskan seluruh laporan yang telah masuk namun belum ada tindak lanjutnya.
3. Menuntut Kejati Sumsel agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat.
"Kami dari MPL juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum atau APH yang dianggap belum maksimal dalam menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi maupun kasus lain yang dilaporkan oleh masyarakat," tambah Dodo Arman.
Perlu diketahui jika rencana pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejati Sumsel dan Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta, imbuhnya.
(Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar