Banyuasin - Budi Setiawan yang merupakan Koordinator dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin menyikapi pemberitaan dari beberapa media online (Red-) mengatakan dimana Sekda Banyuasin Dr.H.M Senen Har, S.IP.,M.Si menyatakan bahwa “pada dasarnya tidak ditemukan hal-hal yang prinsip dan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam perbup, jika memang ada para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan”.
Berita Terkait Sebelumnya: Pemkab Banyuasin Selesaikan Sanggahan 29 Desa Pilkades Serentak, Ini Penjelasan Sekda!
Membaca pernyataan ini sontak membuat Budi Setiawan yang merupakan Koordinator dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin naik pitan.
"Pasalnya menurut saya bahwa pernyataan Sekda itu menunjukan bahwa beliau tidak mengerti aturan dalam hal ini Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 dimana dalam sanggahan yang saya Ajukan tentang pilkades Desa Taja Mulya Kecamatan Betung, sangat banyak aturan ketentuan dari Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 yang dilanggar bahkan Permendagri No.72 Tahun 2020 pun dikangkangi". Tegas Budi (Minggu, 12/12/2021) melalu pesan WhatsAppnya.
Dan Prinsip yang disebut pak sekda "Tambah Budi" dalam pemberitaan itu jika kita Buka Arti prinsip di KBBI adalah: asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb); dasar; dimana prinsip Pilkades khususnya dalam wilayah kabupaten Banyuasin adalah Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 ,Permendagri No.72 Tahun 2020, hingga bermuara pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Bahkan pernyataan Pak Sekda Banyuasin yang menyatakan jika memang ada para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan terkesan Ngawur dimana pasal 110 perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 pun belum dilaksanahkan,
disini "Pinta Budi" saya menantang Sekda Banyuasin selaku pemimpin Rapat Penyelesaian sengketa Pilkades beberapa waktu lalu untuk Adu Argumen dimuka umum jika memang keputusan yang mereka ambil sesuai Aturan yaitu perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017,
"bukan tentang kami tidak menerima kekalahan namun dalam pengambilan keputusan tentang Birokasi haruslah berdasarkan Regulasi bukan berdasarkan asumsi atau pendapat semaunya pejabat", tegasnya.
Dalam pertimbangannya dalam waktu dekat ini Budi Setiawan bersama rekan dan relasinya akan mengadakan Aksi Unjuk Rasa.
"Kami pun dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin berencana dalam waktu dekat akan mengadakan aksi untuk masalah ini". tutup Budi Setiawan. (Rel)
Post:ReformasiRI.com
📶 Post Views 2.067
Tidak ada komentar:
Posting Komentar