Resmi Dilantik, APKI Sumsel Siap Bersinergi dengan Serikat Pekerja di 17 Kabupaten/Kota


Banyuasin - Pengurus Dewan Daerah (DPD) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Sumatera Selatan resmi dilantik pada Jumat (17/12/2021) di ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Ir.H. Matnursan, M.Si selaku ketua DPD APKI terpilih dari Lima calon yang ada mengatakan kedepan akan memback up dari Dinas dan mensinergikan nya. Kita akan tetap membantu dengan melindungi hak pekerja serta memberikan pembinaan. Dari sekian banyak kasus pengaduan yang masuk, hampir semua terkait perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja berupa gaji ataupun kekurangan upah yang sesuai, tambah Matnursan.

Dari segi anggaran sendiri kita juga nanti akan meminta bantuan kepada pemerintah. Selain itu APKI sendiri juga akan menjalin sinergi dengan Serikat Pekerja yang ada di 17 Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

“Bahkan kami juga dalam waktu dekat ini akan beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan, dengan tujuan agar Pemerintah mengetahui kalau APKI Sumsel ini ada” tambah Matnursan.

Dengan mengusung tema” Bersama APKI Sumsel Maju Untuk Semua”.

Drs.H.Koimudin,SH.MM, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel yang juga sebagai Dewan Penasehat APKI usai pelantikan pengurus DPD APKI mengharapkan kepada teman- teman, agar bisa memanfaatkan organisasi ini dengan baik.Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pengawasan kita dalam melayani masyarakat sumsel ungkapnya.

Pengawas yang hanya berjumlah 50 orang dinilai masih kurang untuk mengawasi 8 ribu perusahaan.
Sungguh angka yang sangat tidak ideal atau di angka yang sangat kurang.

“Namun saat ini masyarakat sudah bisa mengadukan permasalahannya secara online, tanpa harus datang ke kantor dengan cara mengiri form dan petugas kami yang akan menanggapinya”. Jadi sekarang ini tidak ada lagi alasan untuk kami tidak melayani aduan yang masuk. Tegas Koimudin.

Drs H.Koimudin juga menjelaskan di tahun 2021 ini, kita telah menerima lebih dari 70 kasus. Dengan 40 persen progres telah selesai dan 20 persen masih berjalan dan 12 kasus telah naik ke tingkat penyidikan dan sudah dilakukan gelar kasus oleh pihak Polres dan Polda.

“Kalau memang mereka tidak membayarkan upah kerja mereka sesuai ketentuan, maka tuntutan pidana yang akan diberikan” tutup Koimudin. (Arry)

Post: ReformasiRI.com


📶 Post Views 789


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer