Pernyataan Sikap KMPS, Hentikan Proses Laporan Pj. Bupati Muaraenim Terhadap Ketua Lembaga KPK-N Sumsel

Lahat - Beredar berita di salah satu media online perihal Pj. Bupati Muaraenim, Dr. H. Ahmad Rijali, M.A melaporkan inisial "DA" Ketua Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada tanggal 22 Januari 2024.
Maka sebagai bentuk solidaritas, menanggapi laporan tersebut, Lidya Cempaka selaku koordinator mewakili Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel (KMPS) menyatakan sikap :

1. Menuntut Kapolda Sumsel untuk segera menghentikan proses laporan dengan nomor STTLP/B/83/I/2024/SPKT/Polda Sumsel, karena masih banyak laporan masyarakat yang lebih urgent untuk segera ditindak lanjuti.

2. Menuntut Kapolda Sumsel untuk segera periksa anggotanya yang menerima laporan, karena diduga tidak profesional dan ada keberpihakan dalam menerima laporan dari Pj. Bupati Muaraenim tersebut.

3. Menuntut Polda Sumsel untuk mengindahkan ketentuan hukum dan mekanisme pelaporan yang ada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Ya' kami menghimbau agar Polda Sumsel adil, tegas dan cerdas dalam menerima laporan. Sepengetahuan kami, ini sudah yang kedua kalinya ada orang Lahat melakukan kontrol sosial, tapi malah dilaporkan oleh pejabat Pemerintah", tegas Lidya dihadapan beberapa awak media, pada Jumat (09/02/24).

Masih kata Lidya, seperti yang sudah terjadi, merujuk dari kasus Haris dan Fathia, karena dianggap mencemarkan nama baik sudah melakukan fitnah, namun kenyataannya tidak terbukti, bahkan mereka tidak bersalah.

Nah, hal tersebut menjadi bukti kalau negara kita adalah negara demokrasi. Kontrol sosial harus terus dilakukan dan jangan pernah dihalangi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terutama kepolisian atau pejabat negara yang tujuannya hanya untuk membungkam gerakan masyarakat.

(Rilis KMPS)
Share:

1 komentar:

  1. Klo nak meras yo siapo pun pasti dak mau, lebih baik melapor

    BalasHapus

Berita Populer