Diduga Maraknya Galian C Berkedok PT, Humas Jelaskan Ini!


MUBA - PT BATU RONA ADIMULYA merupakan salah satu kontraktor penimbunan diduga tidak memiliki izin galian tipe C. 

Meskipun menjadi pembicaraan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan, armada pengangkut tanah dari quary pondok pesantren Al-falah Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat menuju tempat bongkar pelabuhan, pelebaran pelabuhan pembuatan pondasi kantor (PT BATU RONA ADIMULYA). 

Namun, kontraktor yang ditunjuk penambangan tanah uruq galian tipe C yang diduga tidak memiliki izin dan koordinasi pada pemerintahan setempat, ataupun, titik koordinat izin pemegang galian C bukan pada tempatnya, alias patut diduga kuat Ilegal, ini tetap beroperasi.


Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sebagaimana dalam Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LASKAR PEJUANG KEADILAN) ARI ADRIAN SH. Mengungkapkan, “ ini sudah berjalan dari berapa bulan yang lalu untuk di quary pengambilan tanah dengan menggunakan alat berat jenis Excavator kami dan kami bersama team akan investigasi ke lapangan terkait amdal dan ekosistem struktur tanah dilokasi pada aktivitas ini” Ungkapnya.

Terpisah, Konfirmasi Media (Reformasi RI) Kepada humas PT Batu Rona Adimulya melalui sambungan Whatsapp-nya,  menyampaikan bahwa saat ini sedang dalam keadaan cuti berada di jakarta. Sabtu(22/06/2024) 

"Kebetulan saya lagi diluar kantor di jakarta pak, lagi cuti, karena terkait informasi yang bapak inginkan saya mesti konfirmasi ke pihak terkait karena saya kan lagi cuti, mungkin selasa saya bisa kasih penjelasan. "katanya

Lanjutnya, Karena terkait informasi yang diminta saya masih mempelajari juga, karena kondisi saat ini belum ada dilapangan. 

Kalau kami, Pada dasarnya sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, 

Terkait rilis yang dikirimkan itu sepertinya ada pihak yang menyudutkan pihak Kami pak ya, 

Kimi juga tidak mungkin melakukan hal yang ceroboh dan sebodoh itu, kalau masalah ada cerita, kami dari pihak batu rona taat dengan undang-undang  baik itu minerba maupun aturan pemerintah daerah, kami dengan Lingkungan Hidup menyampaikan laporan triwulan selalu, LHKnya ada, terkait sub kontraktor mungkin pihak  ada oknum Kontraktor menyudutkan kami. 

Meski saya tegaskan juga pihak batu rona melakukan upaya-upaya untuk Pencegahan Lingkungan dan sebagainya.  Dan kami juga saat ini melakukan program-program pemberdayaan masyarakat yg berkaitan dengan Lingkungan juga, apalagi tanggal 25 ini kami akan mengadakan kegiatan lingkungan hidup di sat penanaman pohon sebagai kesimpulan, 

"Saat ini kami sudah menjalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di rebuplik Indonesia baik minerba dan Kementrian daerah".tandasnya.


Terpisah, Penjelasan singkat Alimun Hakim Kades Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat saat dimintai informasi, belum ada koordinasi dari pihak PT Batu Rona Adimulya. 

"Persoalan aturan dan persyaratan tersebut kami tidak tau menahu Karena dari perusahaan baik Batu Rona Adimulya maupun kontraktor atau vendor penimbunan di pelabuhan Batu Rona tersebut tidak koordinasi dengan kami. Tks",  tutupnya. (Iw) 


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer