AMPB Gelar Aksi Damai di Polda Sumsel, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pertambangan Galian C Ilegal di Banyuasin
ReformasiRI.com, Palembang - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Rabu (9/7/2025). Aksi ini bertujuan menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan klarifikasi atas dugaan aktivitas pertambangan galian C yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum, di wilayah Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung dan Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dalam pernyataannya, AMPB menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut dijalankan oleh pihak yang disebut sebagai PT MNC Group, dengan dugaan bahwa izin yang digunakan tidak berasal dari wilayah operasional yang sebenarnya. AMPB juga mengangkat adanya informasi terkait aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan secara tidak terbuka, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Koordinator aksi, Panji Alfatih, menjelaskan bahwa aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 35 tentang kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Pasal 158 tentang sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi.
Aksi massa AMPB tersebut diterima secara langsung oleh Aiptu Rendi Vanhoten, anggota Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dalam keterangannya, Aiptu Rendi menyatakan bahwa pihaknya akan menerima aspirasi dari massa secara terbuka dan berkomitmen untuk menyampaikan dokumen pernyataan sikap kepada pimpinan.
“Kami menerima dokumen dari rekan-rekan AMPB, dan akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aiptu Rendi di lokasi.
AMPB dalam pernyataannya juga meminta agar Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan izin yang tidak sesuai wilayah operasional, serta mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial “B” yang disebut bertugas di wilayah Polsek Talang Kelapa. Selain itu, AMPB juga menyarankan agar Kasatreskrim dan Kanit Pidsus Polres Banyuasin dapat dimintai klarifikasi terkait penanganan kasus ini di tingkat kabupaten.
Panji Alfatih menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk partisipasi publik yang konstruktif, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi manapun.
“Apa yang kami sampaikan murni sebagai wujud kepedulian terhadap penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta masyarakat di Kabupaten Banyuasin,” pungkasnya.
Aksi damai ini berlangsung secara tertib dan kondusif, serta ditutup dengan penyerahan dokumen resmi kepada aparat kepolisian (Panji/Deri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar