Program Peremajaan Sawit Sumsel Terancam Cacat Hukum, Ada Apa dengan Disbun?

ReformasiRI.com, Palembang – Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (PSR) di Sumatera Selatan yang bertujuan meningkatkan produktivitas petani sawit, diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Usaha Pengolahan Hasil (UPH) maupun aturan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019. (11 Agustus 2025)

Program UPH sendiri berkaitan dengan pembangunan atau peningkatan fasilitas pengolahan kelapa sawit seperti pabrik, untuk memberi nilai tambah pada hasil panen petani. Namun, sejumlah temuan mengindikasikan penerbitan rekomendasi PSR belum berbasis data lahan yang valid, pertanggungjawaban dana operasional tim peremajaan masih dipertanyakan, dan pengelolaan keuangan dana dukungan peremajaan tidak sesuai peraturan.

Selain itu, pekerjaan swakelola dan penggunaan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2018–2020 juga masih menjadi sorotan, termasuk persoalan NIK pada penerima dana PPKS yang dinilai serius. Temuan ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/LHP/XVII/12/2020 tertanggal 30 Desember 2020, yang menyebut potensi kerugian negara.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Agus Darwa, M.Si, menegaskan bahwa seluruh proses peremajaan telah berjalan sesuai aturan.
“Program ini sudah berjalan sesuai aturan. Untuk lebih jelasnya, silakan koordinasi ke Sekretariat PSR di Disbun Sumsel, dan akan lebih tepat lagi di Disbun Kabupaten,” ujarnya singkat. (key) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer