Festival Sang Purba ke-2 Banyuasin 2025 Resmi Bergulir, Ribuan Siswa Ikut Meriahkan
Ahli Waris Datangi Polda Sumsel, Beberkan Dugaan Kasus Tanah yang Menjerat AR, Oknum Anggota DPRD Banyuasin
PKL JSC Terlihat Kumuh, Meina Fatriani Paloh: Hubungi Saja Bapak Nurman
SUNGGUH FANTASTIS, LHKPN RE PEJABAT PT PUSRI NAIK 91,94% HANYA DALAM SATU TAHUN
ReformasiRi.com, Palembang– Seperti halnya kehidupan para pejabat berdasi yang menjadi petinggi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah pasti menjadi sorotan publik. Tak terlepas pula saat ini para pejabat yang ada di dalam PT Pupuk Sriwijaya menjadi fokus perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Karena berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), salah satu petinggi di PT Pusri Indonesia dinilai sangatlah memiliki kenaikan yang sangat fantastis hanya dalam satu tahun.
Dimana berdasarkan pemantauan Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) KOSGORO, RE yang saat ini memiliki jabatan sebagai VP Komunikasi dan Adm. Korporat yang sebelunya pada tahun 2023 menjabat sebagai Vice President mendaftarkan harta kekayaannya Periode Tahun 2024 sebesar Rp. 1.683.390.790,- (satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh rupiah) dimana laporan di tahun 2023 sebesar Rp. 1.454.636.314,- ( satu miliar empat ratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus empat belas rupiah ) dengan kenaikan sekitar 15,73% (lima belas koma tujuh puluh tiga persen).
Namun yang sangat menjadi pusat perhatian adalah angka kenaikan yang sungguh fantastis sekitar 91,94% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh empat persen) di tahun 2023 dari tahun sebelumnya Tahun 2022. Mengapa tidak fantastis, kenaikan angka tersebut didapat hanya satu tahun menjabat menjadi Vice President yang sebelumnya menjabat sebagai Deputy Manager hanya melaporkan sebesar Rp. 757.942.501,- (tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus satu rupiah) setelah dipotong hutang nya sebesar Rp. 296.957.499,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Berdasarkan pantauan inilah, LBPH Kosgoro mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dapat melakukan pemeriksaan kepada para pejabat yang ada di PT Pusri, karena diduga salah satu BUMN ini adalah tempatnya para pelaku korupsi bersembunyi.
Dalam kesempatan mendapatkan konfirmasi dari RE, awak media kami sudah mencoba menghubungi beliau melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan sama sekali tidak merespon dan menjawab. Bahkan hingga berita ini diturunkan pun RE tak menggubris perihal konfirmasi ini. (key)
PSR Sumsel Aksi Demo Sampaikan Laporan Ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Beberapa Dinas
Diduga Korupsi, Lembaga PST Laporkan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim ke Kejati Sumsel
Pekerjaan Pemasangan Pipa Distribusi Tanpa Papan Plang Proyek dan Tanpa APD, Ada Apa?
ReformasiRi.com, Palembang - Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pekerjaan pemasangan pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dikerjakan di wilayah Kalidoni menuai sorotan. Pasalnya pada pengerjaan tersebut saat awak media kami melakukan pemantauan tidak ditemukannya papan informasi proyek atau plang yang berisikan anggaran nilai proyek yang menyertakan sumber dana dan pelaksana pekerjaan.
Apalagi proyek pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memang wajib dilaksanakan secara transparan guna masyarakat mengetahui secara transparan informasi pelaksanaannya.
Namun dalam pengerjaan ini ada hal yang menjadi pusat perhatian kami, dimana para pekerja tidak dilengkapi dangan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi serta sepatu pelindung dimana hal tersebut menjadi salah satu aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kesempatan ini, awak media kami telah melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama PDAM Andi Wijaya Adami melalui pesan WhatsApp, bahwa pekerjaa tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga. Yang dimana dalam kontrak kerja yang ada sudah sangat jelas mereka mengerjakan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jelas Andi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan enggan memberikan keterangan terkait pekerjaan yang diduga adanya pelanggaran. (key)