Tanah Karo – Darma Saputra Damanik (24) tega mencabuli dua anak tirinya Usia 11 tahun dan Usia 8 Tahun di Kecamatan Munte Kabupaten Tanah Karo.
Peristiwa asusila yang memilukan itu terjadi pada Jumat (9/7/2021) lalu pukul 13.00 WIB. Awalnya aib itu diketahui oleh ibu korban AP setelah mendapat laporan dari kedua anaknya.
Mirisnya lagi, kedua anak itu masih dibawah umur dan tak sepantasnya kelakuan bejad itu dialami kedua anak tersebut. Lantas, karena Ibu korban tak terima kejadian itu maka pelakunya pun dilaporkan ke kantor Polisi.
Laporan itu diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo dengan bernomor : LP/B/576/Vll/2021/SU/Res T Karo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelakunya tak lain dan tak bukan ayah tiri sendiri. AP menceritakan pelaku memaksa kedua kakak beradik itu menerima perlakukan asusila secara fisik.
Penuturan dari kedua anaknya, kata AP, sebelum pelaku melakukan aksinya awalnya mengancam kedua korban agar tidak menceritakan aksi bejadnya kepada siapapun. Pelaku juga mengiming-imingi uang kepada korban.
Tapi ancaman dan iming-iming ayah tirinya itu tidak dituruti kedua korban. Mereka melaporkan perlakuan asusila itu kepada ibu kandungnya. Bagaikan disambar petir di siang bolong, mendengar pengakuan kedua anaknya, AP pun langsung melaporkan suaminya ke Polisi.
Atas laporan AP disertai alat bukti visum dan hasil keterangan saksi serta pemeriksaan pelaku, akhirnya unit PPA Sat Reskrim Tanah Karo meringkus pelaku dan dijebloskan kedalam penjara.
Sementara, Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis kepada LIDIK.ID, Senin (12/7/2021) membenarkan atas peristiwa pencabulan kedua kakak beradik tersebut.
Adrian menerangkan bahwa saat ini tim Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo sedang melengkapi berkas sembari koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Karo.
“Saat ini petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo sedang melengkapi berkas, berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan selanjutnya akan dikirim berkas perkaranya,” tandas AKP Adrian Risky Lubis.
Dikatakannya, terhadap tersangka pelaku cabul dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar