Palembang - Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok Aliansi Masyarakat Sumsel untuk Keadilan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin,(27/7/2021).
Hal ini gunq nendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, untuk memanggil, memeriksa dan menahan oknum Kepala Desa Sukarame Kabupaten Oku Selatan inisial CA, terkait adanya laporan masyarakat tentang Dugaan penyelewengan Dana Desa dari tahun 2018 sampai Tahun 2021.
koordinator Aliansi Masyarakat Sumsel untuk Keadilan, Harom mengatakan ada dugaan penyelewengan Dana Desa dari tahun 2018 sampai 2021, dengan rincian yaitu Tahun 2018 Proyek pembangunan tempat penampungan air bersih, Tahun 2019 Proyek pembangunan Balai pertemuan gedung serba guna, Tahun 2020 proyek pembangunan tenaga Surya, dan yang terakhir, Tahun 2021 yakni proyek pembangunan jalan desa.
”Kesemua kegiatan proyek tersebut tidak adanya keterbukaan dari pemerintah desa, tidak ada musyawarah yang melibatkan masyarakat desa, Perangkat Desa dan BPD Desa, dalam penentuan penggunaan dana desa tersebut, ini jelas "Duguan" ada indikasi penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum kades Desa Sukarame Kecamatan Buay Sandang Aji, dan menurut hemat kami ada kerugian negara yang cukup besar yang bersumber dari dana desa tersebut,"jelasnya.
Untuk itu kami Aliansi Masyarakat Sumsel Untuk Keadilan mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, bahkan penahan, terhadap oknum kades Desa Sukarame.
"Kami meminta Kejati Sumsel untuk berkoordinasi dgn BPKP Sumsel terkait aliran dana desa tersebut. Demi dan Atas nama keadilan rakyat, mari kita bersama-sama lawan para maling-maling uang rakyat,"tegasnya
Sementara itu perwakilan dari Kejati sumsel dalam hal ini diwakili Chandra selaku Humas Kejati mengatakan, pihak Kejati akan menerima laporan apapun dari masyarakat sebagai bentuk keterbukaan publik. ”Untuk para demo segera memasukan berkas laporan ke PTSP kejaksaan untuk tindak lanjuti,"tandasnya.
Laporan (Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar