Jakarta - Bupati Banyuasin H.
Askolani, SH menghadiri Rapat koordinasi APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia) – Kementrian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian
Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan
di Puri Agung Convention Hall , Hotel Sahid Jakarta, Rabu (21/09/2022).
Pertemuan
ini digelar untuk menindaklanjuti pertemuan Dewan Pengurus Apkasi dengan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) yang
telah dilaksanakan pada Senin (12/09/2022) lalu.
Rapat
Koordinasi ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan solusi atas permasalahan
tenaga Non – ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah diseluruh
wilayah Indonesia.
Pada acara tersebut juga dilaksanakan diskusi dengan
menghadirkan narasumber Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana; Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya; Deputi Bidang SDM
Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni; Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk
Suryani; Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya
Wijaya; Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah
(FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah
Menteri
PANRB, Abdullah Azwar Anas, yang hadir langsung pada rapat tersebut
menyampaikan saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN.
Koordinasi lintas sektor terkait juga terus dilakukan untuk menemukan solusi
terbaik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Abdullah Azwar Anas merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung
dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI untuk menyatukan
persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-aparatur sipil
negara (ASN).
Menteri
Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK)
untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
SPTJM
itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh
bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga
non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat
melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
Ditempat
yang sama Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH menyampaikan bahwasannya
permasalahan tenaga hororer bukan hanya terdapat di Kabupaten Banyuasin, tetapi
sudah merupakan masalah nasional yang ada di seluruh wilayah Indonesia. “Dari
dengar pendapat dari teman-teman Bupati dari seluruh Indoensia tadi kita
mendapatkan kesimpulan bahwasannya disatu sisi kita menghargai dan
berterimakasih terhadap para tenaga honorer yang selama ini telah berdedikasi
terhadap daerah. Namun, juga tidak dapat dipungkiri bahwa sudah menjadi
fenomena nasional penerimaan tenaga honorer tidak dilakukan secara prosedurar
atau sesuai kebutuhan, terdapat juga penerimaan yang bersifat nepotisme”
jelasnya.
Dilanjutnya
Bupati Askolani, saat ini di Kabupaten Banyuasin terdapat sekitar 8ribu tenaga
honorer baik dari bidang pendidikan, kesehatan, pertanian maupun tenaga teknis
lainnya. Dan beliau secara maksimal akan berjuang dan melakukan segala upaya
untuk para tenaga honorer ini.
“Ada
3 opsi yang akan menjadi bahasan selanjutnya dari hasil rapat tadi” ungkap
beliau. Ketiga opsi itu adalah, satu semua tenaga honorer diangkat menjadi
pegawai P3K. Kedua, semua tenaga honorer diberhentikan. Dan ketiga, diadakan
seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer.
“Tentunya
sebagai Bupati saya memilih opsi pertama, tetapi balik lagi penggajian harus
dari pusat. Setidaknya bisa sharing fifty-fifty dengan keuangan daerah”
paparnya. Beliau juga dengan tegas menolak opsi no dua. “Apalagi untuk mereka
yang telah bertahan bekerja diatas 5 tahun, kita harus punya hati nurani untuk
mengapresiasi jasa yang telah mereka berikan” lanjut beliau bersemangat.
Hal
paling baik yang akan dibicarakan lebih lanjut menurut beliau adalah opsi
ketiga. Beliau juga mengharapkan agar aturan nilai passing grade akan
disesuaikan dengan masing-masing daerah. “Seperti pendapat teman dari Papua
tadi, tidak bisa menyamaratakan kemampuan kami yang didaerah dengan yang di
pusat, bisa-bisa banyak yang tidak lolos seleksi” ujarnya menirukan ucapan
Bupati dari Pulau Papua.
Dengan seleksi ketat diharapkan juga akan didapatkan SDM yang berkualitas yang akan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.(Dil)
Post: www.ReformasiRI.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar