Kepala Desa Cibuntu AR Jadi Tersangka Pungli PTSL

Kasie Intel siwi utomo Menjelaskan”Proses Penahanan Terhadap AR sudah dilakukan sejak Kamis 08/09/2022, serta dilakukan Upaya penahanan Senin 12/09/2022.

Ini bentuk komitmen kejaksaan negeri kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung instruksi Kejagung pemberantasan mafia pertanahan,”ujar Siwo.

“Penetapan Saudara AR sebagai tersangka adanya permintaan sejumlah uang kepada masyarakat kaitan PTSL tahun 2021,” terangnya.

Adapun, lanjut Siwi, sangkaan terhadap tersangka adalah primair Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, AR selaku Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan Kadus, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL.

Di kesempatan itu Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan atau biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu) atas nama yang memohon.

“Sebaliknya, bagi yang belum atas nama pemohon sendiri setiap seratus meternya dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya total Rp1.900.000,” jelas Siwi.

Kemudian, sambung Siwi, untuk perangkat Desa Cibuntu biaya berbeda yaitu setiap seratus meter sebesar Rp1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp 1.400.000 perbidang.

Berdasarkan penetapan pungutan biaya-biaya dalam pelaksanaan PTSL Desa Cibuntu diperoleh hasil pungutan PTSL sebesar Rp 400.000 perbidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon dengan hasil pungutan sejumlah Rp 1.813.200.000 (Satu milyar delapan ratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).

“Balik nama PTSL sebesar Rp1.500.000 per 100 meter sertipikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon atau ada pergantian peralihan nama, dengan total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter. Nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan sosialisasi pihak Kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi di Kantor Desa Cibuntu, disampaikan bahwa Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5.800 bidang dengan pemberkasan yaitu: fotokopi KTP, Copian girik, AJB, Materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah Jawa dan Bali adalah Rp.150.000

Post: www.Reformasi.com

Sumber: Media Nasional




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer