Yan Coga Mendukung Gubernur Papua Lukas Enembe WTP 8 Kali

Palembang - Ketua Garda Api Sumsel ikut menyoroti kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

Menurut Yan Coga Selaku Ketua Garda Api Sumsel ini, Hal tersebut jangan jadi alat mendeligitimasi dan dipolitisasi Kepala Daerah dengan kewenangannya.

"Hemat kami, hal ini jangan dijadikan alat mendeligitimasi dan politisasi Kepala Daerah dengan kewenangannya, mestinya lakukan azas praduga tidak bersalah agar jangan akhirnya yang dirugikan Masyarakat, seperti apa yang di Alami Gubernur Papua sekarang ini" beber Coga di Kantor kerjanya. Jum'at(23/09/2022

Tambah Yan Coga, Prestasi yang dicapai oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sangat luar biasa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya, hal ini sangat disayangkan terhadap keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

"Sangat menyesalkan kenapa bisa Kepala Daerah dengan kondisi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali dari BPK RI bisa diperlakukan seperti itu, padahal prestasinya sudah sangat luar biasa. Atas pencapaian itu, Pemprov Papua menerima penghargaan bahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kelima kalinya pada tahun 2022 ini, kenapa bisa Kepala Daerahnya dijadikan tersangka oleh KPK RI". Sesal Coga

Ketua Garda Apo ini menambahkan, sangat mendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, dimana Pemprov Papua di bawah komando Gubernur Lukas Enembe sudah bekerja luar biasa keras menggunakan instrumen APBN untuk meringankan dan memulihkan ekonomi nasional dan tentunya untuk Papua itu sendiri.

"Sebagai Ketua Garda Api Sumsel Saya tentu sangat mendukung sikap masyarakat Papua atas dukungannya kepada Gubernur Lukas Enembe, karena Gubernur Lukas sudah bekerja dengan baik menggunakan resource di Papua dan inilah yang jadi prestasi Lukas dalam memimpin Papua, itu dibuktikan  atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali dari BPK RI" Tandasnya.(Rico)

Post: www.ReformasiRi.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer