Banyuasin – Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, SH., MH bersama Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH menghadiri Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online (SP4N-Lapor) di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (15/11/2022).
Berkembangnya
negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan luasnya jangkauan wilayah
Indonesia maka diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi yang berkaitan dengan
kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Askolani mengucapkan terima kasih yang
telah hadir pada hari ini untuk bersama-sama mengikuti acara sosialisasi
pengelolaan pengaduan dan monitoring evaluasi lapor-SP4N di Kabupaten
Banyuasin. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) merupakan upaya pemerintah
guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah
Banyuasin menyambut baik tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, melalui
acara seperti ini diharapkan berbagai masalah dalam pelaksanaan pengelolaan
SP4N-Lapor dapat dicarikan solusinya serta diharapkan nanti akan terlaksananya
rencana aksi dalam Road Map SP4N-Lapor tahun 2022 di Kabupaten Banyuasin yang
menyelesaikan permasalahan yang timbul antara badan publik dengan masyarakat,”
ungkapnya.
Dilanjutkan
sambutan dari Wakil Bupati H. Slamet Somosentono. Beliau menyampaikan
SP4N-Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat
yang terintegrasi secara nasional. Berbagai permasalahan kependudukan,
kepegawaian, layanan kesehatan, penertiban dan pengelolaan sampah serta
penataan ruang wilayah selalu jadi topik aduan dan aspirasi terbanyak.
Didominasi adanya permintaan perbaikan jalan dan jembatan.
“Pemerintah
daerah telah mengambil langkah strategis dengan berfokus pada pembangunan
infrastruktur, baik itu jalan dan jembatan sesuai dengan harapan masyarakat.
Langkah strategis tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat akibat tingginya mobilitas masyarakat, barang atau pun jasa antar
wilayah,” katanya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi l DPRD Sumsel, Antoni
Yuzar, SH.,MH mengatakan melalui amanat konstitusi UUD NRI 1945, UU 25/2009
pelayanan publik, Perpres 76/2013 Pengelolaan Pengaduan dan janji presiden
untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis
ekonomi domestik, melakukan revolusi karakter bangsa, meningkatkan
produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, dan meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia.
“Kewajiban
pokok penyelenggara (Pemerintah) menyelenggarakan pelayanan prima melalui
penyusunan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Hak-hak dan kewajiban
masyarakat dalam pelayanan untuk mewujudkan layanan publik di Indonesia yang
berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Turut
hadir Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Hasmi, S.Sos.,M.SI, Kajari
Banyuasin Joko Widodo, SH.,MH, Dandim 0430 diwakili Kapten INF. Hasidin, Kakan
Kemenag Banyuasin, Para Kepala OPD, Para Camat Se-Kabupaten Banyuasin, Wakil
Ketua Komisi l DPRD Sumsel H. A. Syarnubi, SP.,MM, Sekretaris Komisi l DPRD
Sumsel H. Chairul S. Matdiah, SH.,MH.,Kes, Anggota Komisi l DPRD Sumsel
Marzuki, SE, Kepala Diskominfo Sumsel H. Achmad Rizwan, S.STP.,MM, Para Tenaga
Ahli DPRD Sumsel, Para Pendamping Pemprov Sumsel.
(Dil)
Post: www.ReformasiRI.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar