Bentuk Perhatian Pemkab Muba Untuk Potensi Destinasi Wisata Desa

Tumpah Ruah.!! Masyarakat Antusias Saksikan Festival Bali

Muba, ReformasiRI.com  - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata terus berupaya meningkatkan daya tarik daerah dengan potensi objek wisata desa, salah satunya dengan gelaran festival sebagai media promosi.

Pemkab Muba menggelar Festival Bali (Bayung Lencir), di Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (31/8/2024) malam, merupakan Program Dispopar Muba, dan festival keempat di tahun 2024.

Event dengan menghadirkan artis ibukota Veni Nur itu disambut antusias oleh masyarakat, tumpah ruah dan memadati Lapangan Sepak Bola Desa Mendis.

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi yang hadir langsung pada malam puncak mengatakan, festival ini sebagai bukti perhatian Pemerintah Kabupaten Muba terhadap destinasi wisata, desa wisata yang ada.

"Kami Pemkab Muba dalam penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk mensupport daya tarik daerah di bidang pariwisata, melalui destinasi wisata yang layak untuk dipromosikan sehingga dikenal dan dikunjungi oleh wisatawan, serta berdampak positif bagi arus perekonomian masyarakat," ujarnya.

H Sandi Fahlepi menyebut, sebelumnya Pemkab Muba telah menyelenggarakan festival untuk promosi desa wisata di Kecamatan Keluang, Babat Supat dan Kecamatan Sekayu.

Tak lupa orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk  menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang serta tetap menjaga kondusifitas wilayah.

"Sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, untuk  itu saya berharap kita semua dapat menjaga kondusifitas wilayah, jangan sampai terpecah belah," imbau Pj Bupati H Sandi Fahlepi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba M Fariz SSTP MM melaporkan, penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan Program Dispopar Muba untuk peningkatan daya tarik destinasi wisata di Kabupaten Muba.

"Alhamdulillah Festival Bali (Bayung Lencir) merupakan festival yang keempat dilaksanakan di Tahun 2024," ungkap M Fariz, 

Ia berharap Forkopimcam Bayung Lencir bisa terus meningkatkan atraksi dan solidaritas untuk memajukan Embung Cinta Bumi yang ada di Desa Mendis.

"Dengan memiliki potensi wisata Embung Cinta Bumi, kita harapkan anugerah-anugerah Desa Wisata nantinya bisa di dapat Desa Mendis," ucapnya.

Sementara itu Camat Bayung Lencir M Imron SSos MSi mengatakan, bahwa masyarakat Bayung Lencir sangat antusias menyaksikan Festival Bali ini, yang memang haus akan hiburan seperti kegiatan tersebut. Untuk itu ia berharap agar festival itu dapat rutin dilaksanakan setiap tahun.

Selain itu, M Imron menyampaikan, terselenggaranya kegiatan tersebut berdampak positif pada UMKM lokal, bahkan dari Provinsi Jambi yang memang berbatasan langsung dengan Bayung Lencir.

"Kami sangat berterimakasih kepada Pak Pj Bupati Muba dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, yang telah memilih Bayung Lencir untuk kegiatan Festival seperti ini. Tentu warga kami menyambut ini dengan gembira, karena selain memberikan hiburan, Festival Bali juga berdampak pada geliat ekonomi masyarakat. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan lagi di tahun mendatang," pungkasnya.

Hadir dalam acara ini diantaranya,Dandim 0401 Letkol Inf Erry Dwianto SPsi MHan, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIk MH, Anggota DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, dan Dedi Zulkarnain, Kepala Dinas Koperasi UKM Muba Indita Purnama SSos MM, dan Kepala Desa Mendis Sugianto.(Iwan) 
Share:

MPK PB HMI TAK BERTARING, PAO PB HMI SEMENA-MENA BEGAL KONSTITUSI

Palembang, ReformasiRI.com - Kepengurusan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama kader-kader di daerah. PB HMI dinilai inkonstitusional dan semena-mena dalam menegakkan serta mengimplementasikan konstitusi organisasi. Aturan dan prosedur organisasi kerap diabaikan, hanya demi kepentingan segelintir oknum pengurus yang memiliki agenda terselubung. Situasi ini semakin diperparah dengan diamnya Majelis Pengawas Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) yang seharusnya bertindak sebagai pengawas utama, namun dinilai lemah dalam menjalankan tugasnya, Jumat (30/08/2024) 

Kevin Andrian Islan, kader HMI Cabang Palembang yang juga Ketua Pelaksana Musyawarah Daerah (MUSDA) BADKO HMI SUMBAGSEL, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PB HMI. la menilai PB HMI sengaja mendiamkan praktik politik balas dendam terhadap Pengurus BADKO HMI SUMBAGSEL dan Panitia MUSDA. Kevin mendesak MPK PB HMI segera mengambil langkah tegas dengan mengabulkan tuntutan yang telah dikirimkan dalam surat resmi kepada PB HMI dan MPK PB HMI.

Surat tersebut berisi sejumlah poin penting yang menuntut pembatalan keputusan caretaker BADKO HMI SUMBAGSEL periode 2021-2023. Selain itu, Kevin juga meminta MPK PB HMI untuk merekomendasikan pelaksanaan MUSDA oleh kepengurusan BADKO HMI SUMBAGSEL yang sah, sesuai dengan aturan AD/ART HMI. Kevin menilai keputusan rapat harian PB HMI pada 10 Mei 2024, yang menjadi dasar penunjukan caretaker, tidak sah karena rapat tersebut diduga tidak kuorum dan tidak dihadiri oleh Ketua Umum PB HMI.

Selain itu, Kevin juga mengkritik keras PAO PB HMI yang dinilai hanya diam dan pasrah dalam menghadapi situasi ini. la menegaskan bahwa jika pengurus tidak mampu menjalankan amanah untuk menegakkan konstitusi, lebih baik mundur dari jabatan.

"Kami meminta MPK PB HMI untuk bertindak tegas dan jangan menjadi tameng yang melindungi kebobrokan serta arogansi oknum pengurus PB HMI yang seolah-olah menjadi pembegal yang haus akan hasrat politik. Tradisi buruk ini harus dihentikan agar tidak terus berulang dan merugikan organisasi yang kita cintai ini," pungkas Kevin.
Share:

Ribuan Relawan Seberang Ulu Antusias Sambut Calon Walikota Palembang Ratu Dewa

Palembang # ReformasiRI.com _ Ribuan warga yang tergabung dalam Relawan Seberang Ulu (RSU) senam sehat bersama Calon Walikota Palembang Drs H. Ratu Dewa, M.Si.
Antusias pendukung Ratu Dewa - Prima Salam atau biasa dikenal dengan RDPS melakukan senam bersama di Pelataran dekat Kelenteng Kelurahan 10 Ulu Laut, Sabtu (31/08/2024).

Dewa mengatakan, selain untuk kesehatan, senam bersama juga penting untuk menjalin silaturahmi dan kekeluargaan.

Lanjut Ratu Dewa menjelaskan, dirinya sudah mendaftar sebagai Calon Walikota Palembang ke KPU dengan membawa berbagai macam program diantaranya, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya secara gratis.

"Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi yang namanya sumbangan, semua akan dibayar melalui dana APBD. Selain itu, bagi yang punya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan diberikan pinjaman modal tanpa bunga," jelasnya.

Ditempat yang sama Hasbullah Bakti, S.Psi selaku Ketua RSU menambahkan, tujuan diadakannya acara senam sehat bersama tersebut untuk mengenalkan lebih jauh kepada masyarakat siapa sebenarnya seorang Ratu Dewa.

Hasbullah juga menuturkan, masyarakat sangat antusias dengan kehadiran Ratu Dewa sebagai sosok yang cerdas dan beradab sehingga membuat masyarakat menjadi nyaman.

"Kenapa saya mau menjadi relawan Ratu Dewa,? Karena ada Chemistry yang berbeda dengan Pasangan Calon Paslon) yang lain, salah satunya beliau adalah alumni organisasi yang sama dengan saya waktu kuliah di IAIN atau UIN sekarang," kata Hasbullah.

Lanjut, oleh karena itulah karena berdomisili di Seberang Ulu, maka dirinya bersama kawan-kawan sepakat untuk membentuk relawan pendukung RDPS khusus di wilayah Seberang Ulu (SU).

"Setelah acara senam ini selesai, kami sudah mempersiapkan program bantuan air minum dan mobil ambulan untuk korban terkena musibah, kami juga berharap Bapak Ratu Dewa dapat terpilih menjadi Walikota Palembang yang amanah dan bermasyarakat serta dapat memenuhi janjinya seperti yang di ucapka," pungkasnya.

Terakhir, sebagai penutup acara, pihak panitia melalui Ratu Dewa membagikan beberapa Doorprize berupa elektronik seperti, mesin cuci, kipas angin, seterikaan, Magicom, Kompor gas dan sebagainya.

Hadir dalam acara tersebut selain Ratu Dewa, ada juga Ketua Tim Pemenangan RDPS yaitu, Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd. M.M, Pembina RSU Agus Haryanto, Penasehat RSU H. Tabrani Syukri dan para tokoh masyarakat.(Runs)
Share:

ASN Tak Netral, Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana Pemilu

Banyuasin, ReformasiRI.com - Di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook, What Shap, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu.

Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Pengalaman penulis, sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pada beberapa kali pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Provinsi Sulawesi Barat baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, Faktor utama penyebab ASN tidak netral disebabkan adanya intervensi atasan, karena ASN bekerja dan dipimpin oleh pimpinan yang dilahir dari rekomendasi partai politik.

Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan. Para pimpinan kementerian/lembaga menyadari hal tersebut. Mereka tak menghendaki aparatur dalam lingkungan kerjanya tersangkut masalah netralitas yang menyebabkan tugas dan fungsi sebagai ASN akan terganggu.

Untuk mencegahnya adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.

Oleh karenanya, menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan.

Peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak yang akan berlangsung tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri/Kepala lembaga antara lain:

A. Pelanggaran Kode Etik

1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD;

3) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

4) Membuat postingan, commen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;

5) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukse dengan menunjukk/memperagakan Simbol keberpihakan/memakai atribut parpol;

6) Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/ pengenalan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

7) Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggung negara (CLTN).


B. Pelanggaran Disiplin

1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat);

3) Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat);

4) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat);

5) Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat);

6) Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat);

7) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukk/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol. (Hukuman Disiplin Berat);

8) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

9) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Sedang);

10) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilu setelah penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

11) Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberi surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau Suket penduduk. (Hukuman Disiplin Berat);

12) Membuat keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon. (Hukuman Disiplin Berat).


Untuk menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan, tentu sebagai Aparatur Sipil Negara, ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas perlu dijadikan pedoman dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Peranserta ASN sangat diperlukan agar proses pesta demokrasi lima tahunan ini dapat terlaksana sesuai asas, prinsip dan tujuan diselenggarakannya pemilu dan pemilihan.

ASN wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. ASN tidak melakukan tindakan politik praktis yang berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

Melansir: https://sulbar.kemenag.go.id/opini/asn-tak-netral-terancam-hukuman-disiplin-dan-pidana-pemilu-TVpAU
Share:

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Terus Tingkatkan Keandalan

Palembang # ReformasiRI.com – PLN UIP3B Sumatera menegaskan komitmennya dalam melistriki seluruh Sumatera dengan terus meningkatkan keandalan penyaluran listrik dan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan terbaik.
PLN UIP3B Sumatera melalui UP2B Sumbagsel melakukan pemeliharaan Disturbance Fault Recorder (DFR) di Gardu Induk (GI) Kota Agung Penghantar PLTA Semangka 1 dan 2 pada Selasa (27/08).

Upaya ini dilakukan guna memastikan peralatan berfungsi secara optimal sebagai upaya preventif PLN dalam meningkatkan keandalan penyaluran listrik ke pelanggan bertepatan dengan momen Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September mendatang.

Dalam menjalankan tugasnya, tim pemeliharaan mengedepankan konsep zero accident atau nihil kecelakaan kerja dengan mengikuti SOP yang ada dan mengutamakan tim serta berpegang pada profesionalisme kerja.

Pada kesempatan berbeda, Manager PLN UP2B Sumbagsel, Turyanto mengatakan berbagai upaya dilakukan PLN agar masyarakat dapat terus menikmati listrik dan beraktivitas dengan nyaman.

“Pemeliharaan rutin ini bertujuan untuk menjaga perangkat selalu dalam kondisi prima, sehingga siap digunakan untuk mempercepat analisa penyebab gangguan pada saat terjadi gangguan penghantar,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pemeliharaan yang bertugas. “Dengan kolaborasi dan dedikasi seluruh tim, pekerjaan dapat diselesaikan dengan lancar dan baik. Ini merupakan ikhtiar kita dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Sumatera Bagian Selatan,” tutupnya.

Narahubung:
Andi Pratama
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIP3B Sumatera
Tlp. (0761) 6700011
Share:

Nelayan Gasing Berharap Pemerintah Permudah Dapatkan Solar dan Perizinan Kapal

Banyuasin # ReformasiRI.com _ Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono, SE berkunjung ke Desa Gasing, Kecamatan Banyuasin.
Maksud dan kunjungan Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) tersebut dalam rangka membantu nelayan Desa Gasing Laut untuk pembuatan surat izin dan kepemilikan kapal mesin yang akan digunakan beraktivitas 
nelayan dalam mencari ikan.

Dengan sangat antusias warga Desa Gasing Laut menyambut gembira kehadiran Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel. 

Ponco Darmono menyampaikan, banyak permasalahan yang menjadi kendala bagi para nelayan di Desa Gasing Laut, terutama masalah bahan bakar dan sulitnya membuat izin kapal.

"Ya saya terjun dan berkomunikasi langsung ketengah masyarakat Desa Gasing Laut, disana saya dapati banyak keluhan masyarakat khususnya para nelayan, yaitu masalah bahan bakar dan perizinan kapal," ujar Ponco Darmono atau biasa di panggil Mas Ponco.

Lanjut kata Ponco, DPD HNSI Provinsi Sumsel siap membantu permasalahan yang terjadi di Desa Gasing Laut tersebut khususnya pada para nelayan.

Selain Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel, dalam acara kunjungan tersebut hadir juga Nadira Desphia Putri Kusuma selaku Direktur PT. Nadira Maju Perkasa. Dimana diketahui PT. Nadira Maju Perkasa telah banyak membantu para nelayan di Sungsang dengan membangun Perumahan HNSI Residence di Desa Sungsang.

Ditempat yang sama beberapa warga seperti Rudi Hartono dan H. Suhaimi mengungkapkan, dirinya berharap kepada Pemerintah pusat maupun daerah agar para nelayan khususnya di daerah gasing untuk lebih diperhatikan lagi, terutama terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan perizinan kapal.

"Kami sangat merasa kesusahan untuk mendapatkan BBM jenis solar, karena jika kapal kami belum ada izin maka kami tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Dan, kepada Pemerintah pusat maupun daerah kami berharap bantuannya untuk dipermudah mendapatkan BBM agar kami bisa melaut seperti biasanya," pungkas Rudi di akhir pembicaraan.(Runs).
Share:

Lembaga SIRA Laporkan Dugaan KKN dan Penyimpangan Dana di Pemerintahan Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU

Palembang # ReformasiRI.com - Rahmat Sandi Iqbal, SH Direktur Eksekutif Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) didampingi Sekjen Eksekutif Rahmat Hidayat, SE membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.
Rahmat Sandi mengatakan, berdasarkan hasil survey, investigasi serta olah data-data dilapangan telah menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang diduga mengarah pada indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Kami melaporkan hal ini karena adanya temuan yang diduga kuat berpotensi dapat mengakibatkan kerugian Negara dilingkungan Pemerintahan Desa, yaitu di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Rahmat Sandi kepada Wartawan, Kamis (29/08/2024).

Adapun Lapdu yang disampaikan oleh Rahmat Sandi Iqbal yaitu terkait pengelolaan Dana Desa melalui APBDES TA. 2024 senilai Rp. 2.164.050.801 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rp.968.534.830.

2. Bidang Pembangunan Desa, Rp.465.181.670.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Rp.210.231.301.

4. Bidang pemberdayaan Masyarakat, Rp.275.103.000.

5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, Rp.245.000.000.

Menyikapi permasalahan tersebut, mengingat kegiatan-kegiatan ini menggunakan keuangan Negara yang wajib kita awasi bersama, maka dari pada itu melalui surat laporan dan pengaduan ini kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta jajaran untuk:

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut Tuntas indikasi KKN dilingkungan Pemerintahan Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU, terkait pengelolaan dana Desa melalui APBDES TA 2024 senilai Rp.2.164.050.801 (dengan rincian terlampir dalam data pendukung kami pada aksi).

2. Mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk tim khusus pencari fakta guna memeriksa, melakukan penyelidikan dan investigasi terkait realisasi kegiatan diatas yang diduga terdapat banyak ketidaksesuaian dan terindikasi adanya mark up.

3. Mendesak Kepala Kejati Sumsel dan jajaran untuk memanggil, memeriksa, serta untuk dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, yakni diantaranya adalah:

• Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU: Zul Anwar, Ketua BPD, Ana Komala Sari, koordinator PPKD Safitri, para peserta musyawarah desa dan lain-lain.

4. Dalam rangka membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan dalam laporan nanti Lembaga SIRA juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti Identitas Pelapor/Organisasi dan dokumen pendukung lainya yang dianggap telah memenuhi ketentuan "PP 43 Tahun 2018".

5. Rahmat Sandi Iqbal selaku Ketua Lembaga SIRA akan menyertakan dan melampirkan Dokumen terkait dengan Perkara yang dilaporkan. Tentunya hal ini jika diundang secara resmi oleh pihak Kejaksaan dalam rangka dimintai klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan.

6. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan tersebut. Hal ini agar kasus indikasi KKN pengelolaan dana desa yang sudah dilaporkan benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

"Kami minta kepada Kejati Sumsel beserta jajaran untuk menegakan supremasi hukum termasuk berantas semua koruptor, yang ada di muka bumi ini," tegas Rahmat Sandi akhiri pembicaraan.(Runs)
Share:

Lembaga SIRA Unjuk Rasa Di Kejari Sumsel Tanyakan Perkara PT.SAI, Dinas PMD Muba dab PMI Kota Palembang

Palembang # ReformasiRI.com _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dipimpin oleh Direktur Eksekutif Rahmat Sandi Iqbal, SH bersama Sekretais Eksekutif Rahmat Hidayat ,SE menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Palembang.
Rahmat Sandi menyampaikan, 
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi dan dimusnahkan dari muka bumi.

Bentuk komitmen Lembaga SIRA sebagai penggiat anti korupsi, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Palembang dalam rangka untuk mengawal atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap Penyidikan.

Diantara banyak kasus yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Palembang beserta jajarannya antara lain adalah,

- Dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa di Dinas PMD Sumsel senilai Rp.2,5 Miliar TA. 2021 dengan kerugian negara Rp.800 Juta lebih tahun anggaran 2021, yang telah menjerat 3 Orang terdakwa (namun sampai hari ini PA/Pengguna Anggaran atas kegiatan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka).

- Dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. SAI / Sriwijaya Agro Industri TA. 2021-2022 senilai Rp.4.114.901.552.

- Dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang TA. 2020-2023.

"Kami berharap pada Kejari Palembang agar serius dan tidak main-main dalam menangani ketiga perkara tersebut. Dan, sesegera mungkin tetapkan tersangka-tersangka baru, kami yakin dan percaya bahwa tidak ada yang kebal Hukum di Negara ini," ujar Rahmat Sandi, kepada awak media, Kamis (29/08/2024).

Oleh sebab itu, demi mengawal agar kasus tersebut di tuntaskan sampai ke akar- akarnya, maka dengan ini Lembaga SIRA menyatakan sikap dan mendesak Kejari Palembang beserta Jajarannya untuk:

1. Segera tetapkan tersangka "WLS" mantan Pit Kepala Dinas PMD Sumsel yang juga selaku PA/Pengguna Anggaran atas dugaan korupsi kegiatan Pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel. Hal ini dikerjakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp.2,5 Miliar, dengan kerugian Negara Rp.800 Juta lebih tahun anggaran 2021, yang telah menjerat 3 orang terdakwa.

2. Segera tetapkan tersangka "AR" Direktur Utama PT. SAI / Sriwijaya Agro Industri yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi Penyertaan Modal BUMD Sumsel yakni PT. SAI tahun anggaran 2021-2022.

3. Segera tetapkan tersangka serta ungkap aktor intelektual atas dugaan korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang TA. 2020 sampai dengan 2023.

Ditempat yang sama Aulia Rahman dari Kasintel pihak Kejari Palembang menanggapi, "tersangka WLS saat ini sudah menjalani tahap persidangan, namun tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini akan ada tersangka-tersangka baru," pungkasnya.(Runs)
Share:

Herman Saputra Sah Jadi Ketua, Berharap DPC HNSI Kabupaten Muba Bisa Lebih Baik Lagi

Muba # ReformasiRI.com _ Herman Saputra resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indinesia (DPC HNSI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor : KEP-102/DPD-HNSI/SUMSEL/VIII/2024 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD HNSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono. SE dan Sekretaris Zulkifli, S.Pd., M.Si pada tanggal 28 Agustus 2024.

Herman mengatakan, setelah dirinya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Kabupaten Muba, akan membawa HNSI kearah yang lebih baik lagi.

"APBD kita luar biasa sedangkan perhatian terhadap nelayan masih sangat minim," ujarnya kepada awak media Beritapali.com di Kantor DPD HNSI Provinsi Sumsel, Jl. Jaya Wijaya, Perum OPI Jakabaring, Selasa (27/08/2024).

Lanjut kata Herman, demi kelancaran roda pertumbuhan ekonomi, dirinya bersama kawan-kawan terutama Sekretaris dan Bendahara akan bersama-sama membesarkan HNSI di Kabupaten Muba.

"Ya mungkin setelah pelantikan anggota dewan, sekitar 20 Hari kebelakang kita akan adakan persiapan untuk melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab)," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ponco Darmono menambahkan, dengan adanya penunjukan Herman Saputra sebagai Ketua DPC HNSI, berharap dapat membawa perubahan yang lebih baik lagi terhadap nasib para nelayan dan pembudidaya ikan yang berada di Kabupaten Muba.

"Harapan kami semoga semua pengurus HNSI di Muba dapat bekerjasma dengan dinas-dinas terkait dan semoga Muba bisa menjadi percontohan bagi nelayan dan pembudidaya ikan yang ada disana," pungkasnya.(Runs)
Share:

Astuti Siap Membawa Team ITE Demi Kemenangan H. Rachmat Hidayat - H. Rustam Effendi Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Juara 2025 - 2030

Lubuk Linggau # ReformasiRI.com - Setelah pendaftaran H. Rachmat Hidayat (Yopi Karim) bersama H. Rustam Effendi sebagai kontestan calon walikota dan wakil walikota Lubuk Linggau masa periode 2025 - 2030 kemarin, selasa (27/08/2024) di KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bertempat di jalan Depati Djati Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1. Relawan Biru yang diketuai oleh Astuti siap mewujudkan kota Linggau juara.
Saat awak media pers datang dan melakukan wawancara kepada Astuti selaku Ketua Relawan Biru sekaligus Garda terdepan kemenangan H. Rachmat Hidayat Dan Rustam Effendi mengatakan " Syukur Alhamdulillah dan terima kasih atas rekan - rekan seperjuangan yang telah mengantar H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi ke KPU lubuk Linggau. Dimana pendaftaran ini adalah awal perjuangan kita semua untuk memenangkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi sebagai Walikota Lubuk Linggau masa periode 2025 - 2030 dengan mewujudkan " LINGGAU JUARA " yang sejahtera".

" Dalam pertarungan PILKADA di Lubuk Linggau ini, kami dari Relawan Biru telah mempersiapkan strategi khusus untuk memenangkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi serta kami juga siap mendatangkan team ITE yang profesional. Karena kita telah mengetahui team cyber yang akan digunakan oleh team lawan. Maka dari itu, hari ini kami siap untuk bertarung dan menang serta mengantarkan H. Rachmat Hidayat bersama H. Rustam Effendi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Juara 2025 - 2023 ". Lanjut Astuti

Fitrah selaku masyarakat lubuk Linggau juga mengungkapkan " Kami berharap ada nya perubahan terhadap kota lubuk Linggau. Dengan hadir nya Bapak H. Rachmat Hidayat bersama Bapak H. Rustam Effendi bisa menjadikan masyarakat kota lubuk Linggau sejahtera, menciptakan masyarakat yang mandiri dengan cara berwirausaha atau UMKM Kreatif dan membuka kesempatan kerja selebar - lebar nya agar pengganguran di kota lubuk Linggau dituntaskan. Kami hari ini, menyatakan siap akan memilih dan mengawal Bapak H. Rachmat Hidayat bersama Bapak H. Rustam Effendi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Juara 2025 - 2030 ".

(Runs/Andespa)
Share:

Sambut PON XXI Aceh-Sumut PLN Gelar Doa Bersama Yatim & Mahasiswa Dhuafa Banda Aceh

Aceh # ReformasiRI.com – Jelang pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut pada tanggal 8-20 September 2024 kelak, PLN UIP3B Sumatera tidak hanya melakukan penguatan sistem kelistrikan di sisi transmisi tapi juga menggelar doa bersama yatim dan mahasiswa duafa Banda Aceh. Ini sebagai wujud memaksimalkan ikhtiar untuk keandalan pasokan listrik, khususnya Aceh dan Sumatera Utara pada Senin (26/8). Selain doa bersama, PLN Bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIP3B Sumatera juga memberikan santunan kepada 40 orang anak yatim dan dhuafa.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Daniel Eliawardhana, menyampaikan bahwa PLN siap berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan olahraga terbesar di Indonesia dengan menyediakan suplai listrik yang anda, terutama di setiap venue pertandingan olahraga yang tersebar di provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Dengan diselenggarakannya PON XXI di Aceh-Sumut, maka sudah menjadi kewajiban bagi PLN UIP3B Sumatera untuk memastikan pasokan listrik yang andal dan stabil. Event ini merupakan kegiatan berskala nasional sehingga hal ini akan menjadi refleksi dari upaya PLN dalam memberikan layanan terbaik demi mendukung PON XXI," tutur Daniel.

Tidak hanya menggelar doa bersama, pada momen ini PLN dan YBM PLN UIP3B Sumatera juga memberikan bantuan kepada 30 anak yatim dan mualaf dari Dewan Dakwah Aceh dan 10 orang mahasiswa Dhuafa dari Yakesma Aceh yang berasal dari UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala.

“Rasa syukur juga kami panjatkan di momen penting ini PLN UIP3B Sumatera juga menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara kita lainnya yang membutuhkan. Hal ini juga merupakan bentuk kepedulian PLN dan pegawainya kepada sesama,” jelas Daniel.

Kegiatan doa bersama ini diisi dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ketua Dewan Dakwah Aceh, Prof. DR. Muhammad AR. M.Ed., dimana dalam tausiyahnya beliau menyampaikan bahwa keandalan listrik bukan hanya tugas teknis bagi pegawai PLN, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah. Listrik yang andal dan terjamin sebagai bagian penting dari hidup masyarakat khususnya dalam pelaksaan PON XXI ini merupakan tugas pegawai PLN sehingga masyarakat dapat merayakan pesta olahraga ini tanpa gangguan.

"Mari kita berdoa agar senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran bagi seluruh petugas PLN dalam menjaga keandalan listrik di seluruh negeri ini, khususnya di Aceh dan juga Sumut. Sehingga pelaksanaan PON XXI dapat berjalan tanpa hambatan dan penuh keberkahan sehingga menjadi kebanggaan bagi kita semua," ucap Muhammad.

Narahubung:
Andi Pratama
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIP3B Sumatera
Tlp. (0761) 6700011
Share:

AMPKL Demo di Kejati SUMSEL: Segera Tangkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Izin Tambang di Lahat

Palembang # ReformasiRI.com _ Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Lahat (AMPKL) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka menuntut penjelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan mahasiswa yang menyuarakan keresahan mereka atas dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat daerah, Rabu (28/8/2024).

Permasalahan ini bermula pada 14 Mei 2010, ketika Bupati Lahat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010 terkait IUP Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera. Namun, muncul dugaan bahwa terdapat dua surat dengan nomor yang sama, tetapi dengan lampiran peta dan koordinat wilayah yang berbeda. Hal ini memicu kecurigaan akan adanya manipulasi dokumen yang diduga melibatkan Saifudin Aswari Rivai, mantan Bupati Lahat periode 2008-2018, serta Siti Zaleha, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Menurut Dodo Arman, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, “Ada kejanggalan dalam penerbitan dua Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010. Diduga kuat bahwa ada pemalsuan dokumen yang harus diusut tuntas oleh Kejaksaan. Mantan Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai, harus bertanggung jawab atas dugaan ini.”

Kronologi dugaan pemalsuan ini diawali pada 19 Maret 2009, ketika Lepy Desmianti diangkat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat melalui Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor: 821.2/79/KEP/BKD.D/2009. Namun, pada 19 Februari 2010, Lepy Desmianti diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Siti Zaleha. Hanya beberapa bulan kemudian, pada 14 Mei 2010, Surat Keputusan terkait IUP PT. Andalas Bara Sejahtera diterbitkan, dengan dugaan adanya dua versi yang berbeda.

Dodo Arman juga menyebutkan, “Siti Zaleha dan Tati harus diperiksa secara mendalam, karena mereka diduga memainkan peran kunci dalam proses verifikasi dan penerbitan IUP yang bermasalah ini. Rekening Tati juga harus diperiksa, karena diduga ada aliran dana dari PT ABS ke rekening Tati yang diduaga sebagai kompensasi PT ABS kepada Tati dalam kaitannya dengan kasus ini.”

Pada 13 Juli 2010, verifikasi patok batas IUP PT. Andalas Bara Sejahtera dilakukan dengan peta dan koordinat yang berbeda, yang diduga dimuluskan oleh Siti Zaleha. Kejanggalan ini semakin mencuat ketika Lepy Desmianti kembali diangkat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L pada 11 Agustus 2010, menimbulkan spekulasi bahwa pergantian jabatan ini terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam aksinya, AMPKL mengajukan beberapa tuntutan yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan:
1. Pemeriksaan Saifudin Aswari Rivai
Meminta agar mantan Bupati Lahat ini diperiksa sebagai aktor intelektual dalam penerbitan Surat Keputusan yang diduga palsu.
2. Verifikasi Ulang Peta dan Koordinat
Meminta agar Siti Zaleha diperiksa terkait perannya dalam verifikasi peta dan koordinat yang diduga dimanipulasi.
3. Audit Rekening Tati
Menuntut pemeriksaan rekening Tati yang diduga menerima aliran dana dari PT. Andalas Bara Sejahtera.
4. Desakan Mundur Kepala Kejaksaan Tinggi
Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mundur jika tidak mampu bekerja secara objektif.

D. Erwin Susanto, Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan, “Proses hukum tidak boleh terhambat oleh intervensi apapun. Masyarakat Lahat berhak atas transparansi dan keadilan. Jika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak mampu mengusut tuntas kasus ini secara objektik dan transparan, sebaiknya beliau mundur dari jabatannya.” 
Aksi ini dikoordinasi oleh Dodo Arman sebagai Koordinator Lapangan dan D. Erwin Susanto sebagai Koordinator Aksi. Mereka menegaskan bahwa AMPKL akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan ditegakkan.(Runs)
Share:

Kapolres Banyuasin Siapkan Pengamanan Ketat Untuk Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Banyuasin, ReformasiRI.com – Menjelang proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin telah mempersiapkan pengamanan secara maksimal untuk menjaga situasi tetap kondusif. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam wawancara eksklusif Media ReformasiRI.com, Selasa(27/08/2024) 
Menurut AKBP Ruri Prastowo, pihak kepolisian telah melaksanakan apel gabungan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Dishub, PolPP, dan Pemadam Kebakaran, dengan total personel dari kepolisian mencapai sekitar 330 orang. "Kita persiapkan dari pagi sekitar pukul 10:30 WIB, masa apel yang saya pimpin tadi pagi dengan gabungan TNI, Polri, Dishub, PolPP, dan Pemadam Kebakaran," ujar Kapolres. Beberapa titik pengamanan utama juga telah ditentukan, termasuk di KM 14 Talang Kelapa, Gedung Sedulang Setudung, Jalan Raya Palembang-Betung depan Masjid Jumuriah, serta di Kantor KPU Banyuasin.

Kapolres juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa gangguan. "Kita koordinasi dengan KPU, kemudian koordinasi dengan LO (Liaison Officer) masing-masing Paslon untuk selalu menjaga ketertiban masa pendukungnya," jelasnya. Beliau juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas selama konvoi dan mencegah penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban.

Terkait antisipasi kemacetan, Kapolres menyampaikan bahwa secara umum, wilayah Banyuasin tidak menghadapi kendala besar terkait kemacetan. "Kalau secara umum di Banyuasin ini Insyaallah tidak ada kemacetan karena memang jalannya jalan lintas," kata AKBP Ruri Prastowo.

Selain itu, langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya konflik juga telah disiapkan. "Saya selalu memberikan arahan kepada anggota, kita harus menjadi bagian dari kondusifitas ke masyarakat. Tidak bisa bekerja sendiri, harus mengajak peran serta masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pemerintah daerah untuk sama-sama kita menjaga situasi di Kabupaten Banyuasin ini tetap aman dan damai," tegasnya.

Menutup wawancara, Kapolres Banyuasin menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada serentak. "Kita harus mengedepankan persatuan dan kesatuan bahwa kita sekarang sedang memilih pimpinan daerah di Kabupaten Banyuasin secara demokrasi. Kita harus laksanakan dengan gembira tetapi persatuan dan kesatuan tetap harus diutamakan, jangan sampai kita terpecah belah hanya karena berbeda pilihan," tandas AKBP Ruri Prastowo.

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang intensif, diharapkan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin akan berjalan aman dan kondusif, sehingga dapat menjadi awal yang baik untuk pesta demokrasi di Kabupaten Banyuasin.(Dy)
Share:

Wartawan Harus Lebih Cerdas Dari Teknologi AI: Kecerdasan Manusia Tetap Esensial Dalam Jurnalisme

Foto Desain  Materi Pembelajaran:  -AI dan Jurnalisme (Anas Syahirul A SSos M IKom) -Videografi dan  Penggunaan Aplikasi AI dalam Produksi Berita (Merdi Sofansyah (Media Development TvOne AI)). Dalam Agenda Sekolah Jurnalisme Indonesia di STISIPOL Candradimuka Palembang 6-10/08/2024./Hardaya.


Wartawan Dituntut Lebih Pintar dari Teknologi AI: Kecerdasan Manusia Tetap Vital dalam Jurnalisme


Wartawan harus menyadari kecerdasan manusia tetap menjadi hal yang paling penting untuk membedakan mereka dari kecerdasa mesin. Dalam era digital saat ini, kemajuan teknologi semakin pesat, kecerdasan buatan (AI) telah menjadi topik hangat di berbagai elemen, termasuk wartawan/jurnalisme. Kapasitas dan kemampuan AI untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data sangat hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan profesi wartawan. Namun, meskipun AI semakin canggih, masih ada aspek-aspek lain dalam jurnalisme yang tidak dapat digantikan oleh teknologi AI saat ini. 


Pemahaman Konteks dan Kompleksitas

Dalam pemahaman ini, seperti menyusun artikel konflik sosial, wartawan atau seorang jurnalisme harus mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dibalik itu pasti ada sejarah yang mendasarinya, seperti dampak emosional terhadap masyarakat, perlu diketahui kelemahan teknologi AI hanya mengandalkan data yang telah ada (data mentah).  Sebagai Keunggulannya teknologi AI mampu mengolah data dalam jumlah besar seperti merancang pola tertentu, akan tetapi mengenai pemahaman dalam konteks budaya, sosial, dan politik dimana kecerdasan manusialah yang paling unggul. Wartawan tidak hanya melaporkan fakta, tetapi juga memahami banyak aspek misalnya, latar belakang, sejarah, dan implikasi dari peristiwa tersebut dan lainnya. 


Etika dan Penilaian Moral

Seorang Wartawan harus menggunakan kecerdasan untuk menilai suatu risiko dan manfaat dari berita-berita  yang dilaporkannya, seperti mempertimbangkan dampak terhadap individu dan masyarakat. tantangan terbesar dalam jurnalisme adalah membuat keputusan etis, apakah suatu informasi harus dipublikasi atau tidak. Secara teknologi, AI mungkin dapat mengidentifikasi informasi-informasi sensitif, tetapi AI tidak dapat membuat penilaian moral tentang dampak sosial atau person dari penyebaran informasi. 


Interaksi Manusia dan Empati

Rasa empati wartawan berinteraksi dengan narasumber yang mengalami traumatis atau dalam situasi rentan adalah sesuatu yang melampaui kemampuan algoritmais . AI mungkin mampu menghasilkan teks yang menyerupai tulisan manusia, tetapi kelemahannya untuk berinteraksi secara mendalam dengan manusia. Dalam wawancara dan observasi langsung memerlukan kemampuan interpersonal yang hanya dimiliki oleh wartawan manusia. Seperti Kemampuan memahami perasaan, reaksi, dan motivasi narasumber adalah aspek penting dalam jurnalisme yang tidak dapat dipraktikkan oleh tegnologi AI.


Kreativitas dan Narasi

AI dapat menulis sebuah berita, tetapi hanya manusialah yang dapat menyampaikan cerita dengan sentuhan sentuhan hati karena Wartawan adalah pencerita. Meskipun AI dapat membantu merancang informasi secara relepan, kreatif dalam menuliskan narasi yang menarik dapat memengaruhi pembaca tetap menjadi domain eksklusif-nya adalah manusia. Wartawan memiliki kemampuan untuk memilih kata-kata yang tepat, menyusun cerita dengan alur yang menarik, dan dapat menekankan aspek-aspek yang memberikan dampak emosional kepada pembacanya.


Investigasi Mendalam

Pada proses ini sangat memerlukan kreativitas dan ketekunan yang tidak dapat digantikan oleh AI. Wartawan berpengalaman tahu kapan harus menyelidikan yang lebih mendalam dan kapan harus skeptis terhadap informasi yang tampak benar di permukaan. Salah satu fungsi paling penting dari jurnalisme adalah mengungkap fakta yang tersembunyi. Karena Investigasi mendalam akan melibatkan penelusuran yang rumit, harusnya menganalisis data, wawancara dengan banyak sumber dan kadang-kadang melakukan penyamaran atau untuk mendapatkan fakta.

Kesimpulan

Dalam kemajuan tegnologi ini, wartawan harus banyak memperdalam pengetahuan, mempertajam keterampilan, dan berinovasi dalam cara  melaporkan berita-berita. Teknologi AI telah banyak memberikan alat baru untuk membantu wartawan dalam melakukan pekerjaannya dengan lebih efisiensi. Namun, secara kecerdasan, etika, empati, kreativitas, dan kemampuan melakukan investigasi secara mendalam tetap menjadi nilai plus karena hanya wartawan manusialah yang dapat melakukannya. 

Dengan demikian,  dapat dipastikan bahwa jurnalisme tetap relevan, berwibawa, dan unggul, yang paling penting bermanfaat bagi masyarakat. Wartawan tidak hanya perlu menguasai teknologi AI, tetapi juga harus lebih pintar dalam memanfaatkan  alat-alat ini untuk mempermudah pekerjaan jurnalistik.

Penulis Artikel:
Hardaya (Peserta Sekolah Jurnalisme Indonesia (SIJ))

Sumber:
- Anas Syahirul A SSos M IKom (Bidang Pendidikan PWI Pusat)  
  Materi Pembelajaran: AI dan Jurnalisme

- Merdi Sofansyah (Media Development TvOne AI)  
  Materi Pembelajaran: Videografi dan Penggunaan Aplikasi AI dalam Produksi Berita

Dalam rangka Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang diselenggarakan oleh PWI Pusat, (6-10/08/2024) bertempat di Kampus STISIPOL Candradimuka Palembang.


Share:

Diduga 2 Kecamatan dan 10 OPD di Pemkab Muara Enim Lakukan KKN, Lembaga PST Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel

Palembang # ReformasiRI.com _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Selasa (27/08/2024). 
Dikawal ketat pihak keamanan dalam aksinya Dian Hermansyah selaku Ketua Lembaga PST menyampaikan, melalui aksi demonstrasi, dirinya akan selalu melakukan sosial kontrol seperti yang telah diatur dalam Undang-undang.

"Selaku sosial kontrol Kami wajib berperan serta melakukan pengawasan dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musibanyuasin Provinsi Sumsel," ujar Dian kepada wartawan.

Berikut beberapa Lapdu yang kami sampaikan melalui PTSP Kejati Sumsel:

1. Nomor: 460/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

2. Nomor: 461/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin pada pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Dusun 2 Desa Letang Kec. Babat Supat, sebesar Rp2.152.165.240,31;-

3. Nomor: 462/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin pada pekerjaan Pembangunan Asrama Pesantren Riyadul Iman di Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan Sebesar Rp2.472.471.659,00;-

4. Nomor: 463/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

5. Nomor: 464/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

6. Nomor: 466/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

7. Nomor: 467/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

8. Nomor: 468/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

9. Nomor: 469/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

10. Nomor: 470/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

11. Nomor: 471/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

12. Nomor: 472/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

13. Nomor: 473/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

14. Nomor: 474/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

15. Nomor: 479/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang pada jabatan yang melibatkan beberapa OPD dan beberapa Oknum Pegawai dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

Sementara Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menanggapi, untuk Lapdu terbaru bisa di masukan ke PTSP Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti.(Runs)
Share:

Dinilai Tidak Sopan dan Kurang Etika, Diduga Oknum DPRD Kabupaten Pali Hamburkan Uang Ketengah Kerumunan Warga

PALI # ReformasiRI.com _ Diduga seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Komisi I, dari Partai PAN menghamburkan uang di tengah kerumunan masyarakat, pada Senin, (26/08/2024). 
Penghamburan uang tersebut terjadi pada saat acara deklarasi dukungan terhadap Junaidi-Edwar (Jedar) yaitu salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) yang akan maju di Pilkada 2024 Kabupaten Pali pada November mendatang.

Adanya kejadian tersebut sangat disesalkan oleh berbagai pihak yang sekarang menjadi sorotan publik karena tidak seharusnya seorang Anggota DPRD inisial "RS" menghamburkan uang dengan tidak sepantasnya.

Kenapa, karena sebagai wakil rakyat hal itu dinilai sangat kurang sopan dan tidak mempunyai etika dalam berprilaku di hadapan masyarakat

Seorang warga yang enggan disebutt namanya, kita sebut saja "Budi" mengatakan, Anggota DPRD adalah bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut Trias Politica atau kekuasaan Legislatif dan Eksekutif. Jadi sebagai masyarakat bisa menimbang, tidak seharusnya seorang Wakil Rakyat mempunyai sifat yang semestinya tidak perlu dilakukan. 

"Seorang Anggota DPRD merupakan wakil rakyat, dipilih oleh rakyat, kami sebagai masyarakat berharap tidak seharusnya seorang Anggota DPRD memberi contoh prilaku yang tidak baik kepada masyarakat," ujar Budi kepada awak media.

"Menghamburkan uang ketengah kerumunan warga itu kami nilai sangat tidak sopan alias Anggota DPRD tidak terpelajar, kurangnya etika dalam berprilaku terhadap masyarakat banyak, sedangkan dia merupakan wakil rakyat, yang tentunya hal ini bisa menciderai citra Anggota DPRD lainnya," jelas Budi akhiri pembicaraan.(Runs)
Share:

Sumur Minyak Diduga Illegal di Wilkum Polsek Keluang Kembali Terbakar, Kapolsek Bungkam, Kapolres Angkat Bicara

MUBA,RefomasiRI.com -Setelah kejadian tragis Sungai Parung Wilkum Polsek Sungai Lilin Sumur Minyak Illegal meledak selain menewaskan beberapa orang dan diduga merusak ekosistem lingkungan.

Kemarin Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, kebakaran sumur minyak diduga Illegal ini kembali terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (MUBA) Polda Sumsel.

Untuk diketahui, terbakarnya sumur minyak diduga illegal ini bukan pertama kali terjadi di Wilkum Polsek Keluang. Berdasarkan informasi yang diterima peristiwa terbakarnya sumur minyak tersebut dilahan warga berinisial K berlokasi diwilayah PT Hindoli,  Kecamatan Keluang, Kabupaten MUBA dan informasinya pemilik sumur berinisial DD seorang warga Kecamatan Sekayu, MUBA.

Berdasarkan informasi yang diterima diduga sumber api berasal dari mesin penyedot yang menyambar ketika pekerja mengisi tangki dari mesin penyedot beruntung tidak ada korban jiwa didalam insiden tersebut.

Ketika permasalahan ini dikonfirmasikan pada Kapolsek Keluang, Polres MUBA AKP Yohan Wiranata SH melalui pesan WhatsApp tentang permasalahan ini dan apakah pihak Polsek Keluang telah mengetahui identitas pemilik lahan dan pemilik sumur minyak tersebut. Serta apakah pihak Polsek Keluang telah menetapkan tersangkanya. Namun sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.

Terkait terbakarnya sumur minyak diduga Illegal tersebut, Kapolres MUBA AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH ketika dikonfirmasikan langsung memberikan jawabannya, " Iya memang keluang sudah sy suruh kapolsek dan kasat tadi cek dan proses," jelasnya singkat. (Tim KomatSu)
Share:

"Satu Komando" PMPB Dukung Pasangan MATAHATI Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

Palembang # ReformasiRI.com - Peringati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-79 Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Kota Palembang ikut menyemarakan dengan menggelar berbagai kegiatan perlombaan diantaranya, lomba panjat pohon pinang, lomba gaple dan berbagai perlombaan lainnya.
Kegiatan bertempat di Sekretariat PMPB Kota Palembang Jl. Letkol Nur Amin, Kecamatan IT. II, Boom Baru langsung dibuka oleh Ir. H. Syahrial Oesman, MM mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Periode 2003-2008, sekaligus pendiri dan Pembina PMPB Kota Palembang, Sabtu (24/08/2024).

Kepada awak media Syahrial Oesman menyampaikan, PMPB merupakan organisasi masyarakat, maka dari itu kegiatan perlombaan yang diadakan oleh PMPB tersebut semuanya untuk masyarakat.

"Kami mengundang masyarakat untuk dapat mengikuti semua perlombaan yang ada disini. Memang, perlombaan ini diadakan oleh PMPB, namun bukan hanya untuk anggota PMPB saja, semua masyarakat boleh ikut mendaftar," ujar Syahrial Oesman yang juga sebagai Ketua tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur Sumsel 2024 Mawardi Yahya - Anita Noeringhati atau biasa disebut "MATAHATI".

Lanjut kata Syahrial Oesman, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diusianya Ke-21 Tahun PMPB Kota Palembang menyatakan 1 (Satu) Komando untuk mendukung pasangan Mawardi Yahya - Anita Noeringhati (MATAHATI) sebagai Calon Gebernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2024-2029.

Selain itu PMPB Kota Palembang juga 1 (Satu) Komando mendukung pasangan Ratu Dewa - Prima Salam (RDPS) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2024-2029.

"Sesuai perintah dari atasan, PMPB satu komando mendukung pasangan RDPS sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dan satu komando mendukung pasangan MATAHATI sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, semuanya harga mati dan tidak bisa ditawar lagi," tandasnya.

Ketua Umum PMPB Kota Palembang Syamsul Rizal atau yang dikenal dengan nama panggilan Kacik Atay melalui wakil Ketua Umum Putra Manta menambahkan, selain silaturahmi perlombaan juga digelar untuk memeriahkan HUT RI Ke-79, yang mana kata Putra, hal ini untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur mendahului kita demi kemerdekaan Bangsa Indonesia.

"Banyak perlombaan yang kami gelar, seperti panjat pinang, lomba gapleh dan lainnya, semua bertujuan hanya untuk memeriahkan HUT RI sekaligus silaturahmi bersama masyarakat Kota Palembang khususnya warga disekitar pelabuhan Boom Baru," jelas Putra Manta tutup pembicaraan.(Runs)
Share:

Soeheindra Tamzil Resmi Diangkat Oleh DPD Grib Jaya Sumsel Sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang Yang Baru

Palembang # ReformasiRI.com _ Soeheindra Tamzil resmi menjabat sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang, hal ini tertuang dalam surat mandat Nomor : 046/SM/DPC-PLG/VIII/2024.
Ketua DPD Grib Jaya Sumsel Satria Amri Ramadhan, S.Ip didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bawai Sibawaihi, S.Pd.I.,M.Si mengatakan, dirinya hanya cukup dengan meredam setiap permasalahan yang sedang terjadi di internal Organisasi, karena menurutnya, sangat tidak baik dan tidak etis jika membuka aib antara dirinya dengan mantan Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang.

"DPD Grib Jaya Sumsel yang penting akan terus fokus dengan program-program yang sedang berjalan," ujar Satria Amri kepada puluhan awak media, Jumat (23/08/2024).

Saat disinggung awak media terkait PAC Grib Jaya se-18 Kecamatan yang menyatakan dukungannya terhadap mantan Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang, dengan santainya Satria Amri mengatakan,

"Ya kita biarkan saja mereka, yang penting dalam pemberhentian itu sudah hak mutlak sepenuhnya dari DPD Grib Jaya Sumsel," jelasnya.

Masih kata Satria Amri, dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum dan Sekjen DPP Grib Jaya yang berkedudukan di Jakarata, dimana menurutnya, Ketua Umum sudah menyepakati kalau H. Jamak Udin tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang.

"Terhitung dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian maka mulai saat itu H. Jamak Udin dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang," pungkasnya.(Runs)
Share:

Warga Resah, Diduga Penginapan Tak Berizin Tempat Wanita "Penghibur"

Banyuasin - Salah satu penginapan  OYO berlokasi di jalan KH Sulaiman RT 11 rw 003 Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin membuat warga setempat resah dan terganggu lantaran adanya rutinitas keluar masuk wanita penghibur, Jum'at(23/08/2024)

Hal tersebut dikatakan salah satu warga setempat ini sial S, bahwa semua warga telah membubuhkan tanda tangan dan membuat laporan kepada pj Bupati, DPRD Kabupaten Banyuasin, Sat Pol PP, Camat Banyuasin III dan Kelurahan Kedondong Raye guna pertiban hingga penutupan. 
"Kami selaku warga berharap kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin dan seluruh Stacholther untuk menutup permanen penginapan tersebut karna diduga dijadikan praktek prostitusi di penginapan tersebut", ujarnya"

Terpisah Arie Anggara selaku tokoh pemuda Kabupaten Banyuasin berharap kepada Dinas terkait segera melakukan penertiban, karena telah meresahkan.

"Percuma saja pj bupati Banyuasin, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan ASN mengadakan shalawat Qubro, tapi di lingkungannya masih ada yang berbuat maksiat," ujar dia.


Lebih lanjut Ari menegaskan, kepada pihak terkait baik itu dinas perizinan terpadu, PUTR, Bapenda, dan Satpol-pp untuk segera turun ke Lokasi. 

"Apabila penginapan itu tidak memiliki izin serta melanggar norma agama dan nilai nilai sosial masyarakat, maka kami atas nama masyarakat akan bergerak dan mengadakan aksi demo," pungkasnya.
Share:

Bawaslu Banyuasin Tak Laksanakan SE Mendagri Terkait Publikasi Sosialisasi Pilkada

Banyuasin, ReformasiRI.com - Bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk Pilkada 2024 ternyata tidak mencukupi kebutuhan Bawaslu Banyuasin.

Kenyataannya penawaran kerjasama yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Banyuasin tentang publikasi, sosialisasi dan literasi Pilkada 2024 berhujung penolakan dari Bawaslu.

Merujuk Surat Edaran Mendagri tentang kerjasama dengan PWI yang ditandatangani M Tito Karnavian per tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024 tertulis.

a. Melakukan kerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialiasi, edukasi dan literasi seperti, yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya legitimasi hasil Pilkada serentak tahun 2024.

b. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), atau asosiasi wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Atas penolakan tersebut, pentingnya masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan akurat tentang Pemilu dan dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu serta dapat memilih pemimpin yang berkualitas dengan informasi yang benar dan akurat terancam tidak terlaksana.

Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Holijah menjelaskan bahwa proposal kerjasama PWI belum dapat terlaksana, ” Mohon maaf, kita (Bawaslu) tidak memiliki anggaran. Bila membutuhkan publikasi kami akan menghubungi, ” Jelasnya via telepon. Kamis (1/8).

Apakah dirasa cukup sosialisasi dilakukan hanya mengandalkan media sosial atau media teman dekat.

Bila pernyataan ketua Bawaslu benar, kemungkinan adanya monopoli dalam penggunaan anggaran hibah untuk publikasi dan sosialisasi tidaklah terjadi.

Atas penolakan tersebut ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin menyayangkan sikap Bawaslu Banyuasin yang tidak patuh atas pentingnya melaksanakan Surat Edaran Mendagri. Senin (5/8).

Penasaran, kita akan mencari tahu, maka kita akan melayangkan surat laporan atensi kepada Polres dan Kejaksaan untuk memeriksa. “Apakah benar tidak ada pengeluaran anggaran untuk publikasi sosialisasi dan literasi Pilkada 2024,” kata Asnaini. (rill pwiba)
Share:

Pj Bupati M Farid: Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pilkada Banyuasin 2024

 


Banyuasin, ReformasiRI.com Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman dan kondusif, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP, M.Si, didampingi sejumlah Kepala Perangkat Daerah (KPD), menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Eksternal yang digelar oleh Polres Banyuasin. Rapat ini berlangsung di Ruangan Integrated Command Center Polres Banyuasin pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Rapat tersebut fokus pada persiapan pengamanan dan pendistribusian logistik untuk Pemilukada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Dalam arahannya, Pj Bupati Farid mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersinergi dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Pelaksanaan Pilkada tentunya akan membawa dinamika politik yang dapat meningkatkan suhu politik di Bumi Sedulang Setudung yang kita cintai. Oleh karena itu, saya menghimbau semua pihak, terutama organisasi kelembagaan seperti Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, dan Forum Pembauran Kebangsaan, agar menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim yang kondusif,” tegasnya.

Farid menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan yang telah terjalin dengan baik. “Jangan sampai Pemilukada memecah belah kita. Hindari isu-isu SARA, primordialisme, dan kedaerahan. Mari kita jaga kerukunan dan kebersamaan yang telah kita bangun selama ini,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar semua personel dan persiapan diperiksa dengan teliti, sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam persiapan Pilkada. “Dengan semangat yang sama, kita harus menjadikan pelaksanaan Pilkada ini sukses, aman, dan damai,” pungkas Pj Bupati Farid.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyamakan visi dan misi dalam menciptakan pelaksanaan Pilkada yang berjalan lancar dan bebas dari konflik.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Kapolres Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP di Lapas Kelas IIA Banyuasin

 
Banyuasin, ReformasiRI.com - Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK hadiri Upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, Sabtu (17/0/2024) pukul 13.00 WIB. 
Acara bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin dan turut hadir Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid S.STP MSi, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, Dandim 0430 Banyuasin, Kejari Banyuasin.

Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin, Kadinsos Banyuasin, Ketua BNK Banyuasin, Kasiwas Polres Banyuasin, Kapolsek Pangkalan Balai, Kalapas Kelas IIA Banyuasin, Kalapas Narkoba, dan Staf Lapas Banyuasin serta Narkotika Banyuasin.

Pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, dimana sebanyak 928 WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan,  remisi yang diberikan pada WBP berdasarkan syarat yang sudah ditentukan sebagaimana  dalam pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

"WBP yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebanyak 928 orang diantaranya remisi bebas sebanyak 18 oang terdiri dari 17 orang WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 1 orang WBP Lapas Narkoba," jelas Sutedjo, saat dikonfirmasi, Senin (19/08/2024).

"Pemberian remisi kepada WBP ini merupakan bentuk dari apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur,"tandas Sutedjo.


Sumber: Humas Polres Banyuasin
Editor: ReformasiRI.com
Share:

Polsek Air Kumbang Berhasil Amankan Terduga Penjual Narkotika Jenis Sabu

Banyuasin,ReformasiRI.com - Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin, amankan seorang terduga penjual narkotika jenis sabu. Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 04/ VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel /Polres BA/Sek AK, Tanggal 18 Agustus 2024.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, terduga pelaku tersebut  SR (32) seorang petani/pekebun yang beralamat di RT 003 RW 000 Dusun II Suka Sejati Desa Nusa Makmur Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Menurut AKP Sutedjo, informasi yang didapat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang, mendapati informasi Pukul 13.00 WIB segera dilakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

"Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta Anggota Reskrim untuk mencari kebenaran informasi tersebut," kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Senin (19/8).

Lanjut AKP Sutedjo, sesampainya di Desa Sidomulyo petugas melihat gerak gerik seorang lelaki  yang dicurigai dari informasi orang tersebut diduga sering menjual narkotika jenis sabu.

AKP Sutedjo menuturkan, saat Kanit Reskrim beserta anggota mendekati pelaku yang saat itu sedang berada didepan rumah warga, pelaku langsung melarikan diri ke belakang rumah warga dan dilakukan pengejaran kemudian berhasil diringkus

"Saat diamankan terduga pelaku sempat membuang barang bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Sabu yang berada digenggaman tangan kiri pelaku yang diketahui anggota dan petugas memerintahkan terduga pelaku untuk mengambilnya kembali,"terang Sutedjo.

"Terduga pelaku bersama barang bukti digelandang ke Polsek Air Kumbang guna Proses lebih lanjut, terduga pelaku disangkakan  Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,"jelas Sutedjo.

barang bukti yang turut disita berupa 2 (dua) buah Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Pirek Kaca, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo seri A77 warna biru, 3 (tiga) buah Kartu ATM. 

"Kemudian, 1 (satu) buah Korek Api Gas warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker Merk Eiger," pungkas Sutedjo.

Sumber: Humas Polres Banyuasin. 

Share:

Sekretaris Daerah Banyuasin Raih Lencana Darma Bhakti di Hari Pramuka ke-63

 


Palembang, ReformasiRI.com Pada Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-63 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel Tahun 2024, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng, menerima penghargaan bergengsi Lencana Darma Bhakti dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, SE., M.SE, dalam acara yang berlangsung di Griya Agung Palembang pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi menggarisbawahi peran penting Pramuka dalam membentuk kepribadian generasi muda yang beriman dan disiplin. “Pramuka harus mampu memegang teguh dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap anggota Pramuka diharapkan menjadi contoh bagi generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan berkontribusi untuk membangun bangsa Indonesia,” ujarnya.

Elen juga menyampaikan apresiasi kepada Gerakan Pramuka sebagai salah satu pilar penguat persatuan bangsa. “Selamat Hari Jadi Pramuka ke-63! Kepada semua penerima penghargaan, teruslah menjadi Kakak Pramuka yang memberikan teladan baik bagi adik-adiknya. Jayalah Pramuka dan Indonesiaku!” tutupnya dengan semangat.

Di sela-sela acara, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterimanya. “Saya sangat berterima kasih kepada Kwartir Nasional Pramuka Sumatera Selatan atas penghargaan Lencana Darma Bhakti ini. Ini adalah motivasi untuk terus berkontribusi dalam pengembangan Pramuka di Banyuasin,” ucapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Banyuasin, Drs. H. M. Yusuf., M.Si, serta para pengurus Pramuka Kabupaten Banyuasin, yang turut meramaikan momen bersejarah bagi Gerakan Pramuka di Sumatera Selatan.

Dengan semangat Hari Pramuka, diharapkan para anggota Pramuka dapat terus mengembangkan diri dan berperan aktif dalam membangun masyarakat dan bangsa.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Pawai Pembangunan, Seni, dan Budaya: Meriahkan HUT RI ke-79 di Banyuasin

 


Banyuasin, ReformasiRI.com – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid resmi membuka Pawai Pembangunan, Seni, dan Budaya yang diadakan di Lapangan Munai Serumpun, Pangkalan Balai pada Senin, 19 Agustus 2024. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menunjukkan kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Farid mengungkapkan rasa bangganya atas antusiasme yang ditunjukkan oleh masyarakat, terutama siswa-siswi dari berbagai jenjang pendidikan. “Kegiatan Pawai Pembangunan, Seni, dan Budaya ini sangat kompak dan kreatif. Terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Banyuasin III dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi memeriahkan HUT RI ke-79 ini,” ujarnya.

Dari informasi yang disampaikan, total terdapat 51 peserta yang ikut serta dalam pawai, dengan lebih kurang 5.100 orang yang terdiri dari siswa TK, SD, SMP, SMA, dan masyarakat umum. “Kehadiran anak-anak dan remaja dalam pawai ini menunjukkan semangat cinta tanah air yang tinggi,” tambahnya.

Bupati Farid berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk berpartisipasi di masa mendatang. “Kami, Pemerintah Daerah, ingin semua rakyat merasakan kegembiraan yang sama dengan pemerintah. Peringatan ini bukan hanya agenda pemerintah, tetapi milik kita bersama. Mari kita gelorakan peringatan ini dengan semangat yang sama dengan para pejuang yang telah berjuang untuk kemerdekaan,” tegasnya.

Pawai dibuka dengan pengibaran bendera start oleh Bupati Farid, diikuti oleh peserta yang melintasi rute Jalan Laskar Umar Sidiq, Jalan Cahaya Berlian, Jalan Lintas Sumatera, Jalan Thalib Wali, sebelum kembali finish di Lapangan Munai Serumpun.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat rasa nasionalisme di kalangan masyarakat, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan menampilkan keberagaman seni dan budaya yang ada di Kabupaten Banyuasin. Masyarakat tampak antusias menyaksikan pawai, menambah semarak peringatan hari bersejarah ini.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Berita Populer