Banyuasin,ReformasiRI.com - Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin, amankan seorang terduga penjual narkotika jenis sabu. Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 04/ VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel /Polres BA/Sek AK, Tanggal 18 Agustus 2024.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, terduga pelaku tersebut SR (32) seorang petani/pekebun yang beralamat di RT 003 RW 000 Dusun II Suka Sejati Desa Nusa Makmur Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Menurut AKP Sutedjo, informasi yang didapat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang, mendapati informasi Pukul 13.00 WIB segera dilakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
"Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta Anggota Reskrim untuk mencari kebenaran informasi tersebut," kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Lanjut AKP Sutedjo, sesampainya di Desa Sidomulyo petugas melihat gerak gerik seorang lelaki yang dicurigai dari informasi orang tersebut diduga sering menjual narkotika jenis sabu.
AKP Sutedjo menuturkan, saat Kanit Reskrim beserta anggota mendekati pelaku yang saat itu sedang berada didepan rumah warga, pelaku langsung melarikan diri ke belakang rumah warga dan dilakukan pengejaran kemudian berhasil diringkus
"Saat diamankan terduga pelaku sempat membuang barang bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Sabu yang berada digenggaman tangan kiri pelaku yang diketahui anggota dan petugas memerintahkan terduga pelaku untuk mengambilnya kembali,"terang Sutedjo.
"Terduga pelaku bersama barang bukti digelandang ke Polsek Air Kumbang guna Proses lebih lanjut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,"jelas Sutedjo.
barang bukti yang turut disita berupa 2 (dua) buah Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Pirek Kaca, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo seri A77 warna biru, 3 (tiga) buah Kartu ATM.
"Kemudian, 1 (satu) buah Korek Api Gas warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker Merk Eiger," pungkas Sutedjo.
Sumber: Humas Polres Banyuasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar