Gawat !!! Sambangi Kantor Gubernur Sumsel, TAPD Minta Berhentikan Pj Bupati Lahat

ReformasiRI.com, Palembang _ Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), di Jl. Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim. I, Palembang.
Koordinator Aksi (Korak) Dimas Rahmatullah menyampaikan, menindak lanjuti hasil audit Inspektorat pada 31 Desember 2024 terhadap Kepala Desa (Kades) yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.284.127.460,00, maka TAPD menilai bahwa hasil audit tersebut haruslah ditindaklanjuti ketahap pemberian sanksi maupun penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 3 dan 81 Ayat 3 bahwa, Pejabat Pemerintahan yang melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17) dapat dikenakan sanksi administratif berat, yaitu berupa pemberhentian tetap," ujar Dimas, pada Kamis (23/01/2025).

Masih kata Dimas melanjutkan, pemberian sanksi administratif berat yang seharusnya diberikan oleh Bupati Lahat selaku atasan pejabat kepada yang melakukan pelanggaran sampai saat ini tidak dilakukan. Hal ini bahkan ada semacam penolakan untuk memberikan sanksi aministratif berat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Diduga kuat terdapat kongkalikong untuk mengaburkan sanksi yang seharusnya diberikan. Padahal Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat 2, 3 dan 4 telah menegaskan bahwa :
1. Dalam hal pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mengenakan sanksi administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif, pejabat yang berwenang tersebut dikenakan sanksi admnistratif oleh atasannya.

2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sama dengan jenis sanksi administartif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.

3. Atasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), juga mengenakan sanksi administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh TAPD diantaranya,

- Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada Pj Bupati Lahat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 Pasal 12 Ayat 4 dan Pasal 13 Ayat 2.

- Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk memberikan sanksi administratif berat (Pemberhentian Tetap) kepada Kades yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.284.127.460,00, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat 2.

Setelah hampir 1 jam menunggu, aksi TAPD ditemui oleh perwakilan Pemprov yakni Biro Pemerintahan, Kabid DPMD Provinsi Sumsel dan Perwakilan Inspektorat Provinsi Sumsel.

"Mereka sepakat akan segera melaporkan keatasan dan akan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti tuntutan yang kami sampaikan," imbuh Dimas.

Diwaktu yang sama, mewakili Kepala Dinas BPMD Provinsi Sumsel, Ibu Rika menanggapi positif apa yang disampaikan oleh massa TAPD.

"Kepala Dinas BPMD sedang ada acara rapat bersama Pj Gubrnur. Namun, apa yang di sampaikan oleh rekan-rekan dari TAPD segera mungkin akan kami tindaklanjuti," jelas Rika.

Usai melakukan unjukrasa di Kantor Gubernur Sumsel, massa TAPD lanjut membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun.

Adapun yang dilaporkan yaitu terkait dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terkait APBDES Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada 9 Desa di Kabupaten Lahat.

(Cha)
Share:

Gabungan Aktivis Dan LSM Sumatera Selatan Unjukrasa ke Kantor Gubernur, Minta Pecat Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU

Palembang , ReformasiRI.com _ Gabungan Aktivis dan LSM Sumatera Selatan lakukan unjukrasa di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), di Jl. Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim. I, Palembang.
Para pengunjukrasa yang terdiri dari Aktivis dan LSM tersebut meminta kepada Pj Gubernur dan Dinas pendidikan Provinsi Sumsel agar menindaklanjuti sekaligus memberikan sanksi kepada kedua Kepala Sekolah (Kepsek) yang melakukan unjukrasa bersama Koalisi Aktivis Rakyat Bawah beberapa hari lalu. Adapun kedua Kepsek tersebut adalah Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU.

Rahmat Hidayat salah satu Koordinator aksi mengatakan, tindakan kedua oknum Kepsek tersebut dianggap telah keluar dari kapasitasnya sebagai abdi negara, sehingga bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan di Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Lanjut katanya, sebagai Aparatur Sipil Negara tentunya harus paham tugas dan wewenangnya, serta siap patuh dan tunduk terhadap segala macam aturan yang ada ni Negara Republik Indonesia. 

Bahkan dalam aturan perundang-undangan sudah sangat jelas telah diatur pelarangan terhadap ASN untuk melakukan demo, dan jika dilanggar maka akan ada sanksi dan hukuman yang menanti. Namun, aturan tersebut seolah tidak dipahami oleh kedua oknum Kepala Sekolah tersebut.

"Mereka dengan gagah dan berani melakukan orasi politik yang mereka gelar pada saat itu, sehingga menimbulkan opini miring terhadap kedua ASN ini, apakah tidak paham aturan tentang ASN atau memang mereka ini adalah pejabat yang anti kritik," ujar Rahmat Hidayat yang dikenal sebagai Sekretaris Eksekutif Lembaga SIRA, pada Kamis (23/01/2025).

Menyikapi permasalahan tersebut maka Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel menyatakan sikap diantaranya, 

1. Meminta PJ Gubernur dan Dinas Pendidikan Sumsel untuk memecat oknum Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU yang menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Gubernur dengan meninggalkan jam belajar dan mengajar di sekolah yang mereka pimpin.

2. Meminta Inspektorat Sumsel memeriksa dan berikan sanksi keras terhadap oknum Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU yang turut serta menggelar aksi demonstrasi pada hari Selasa 21 Januari 2025 di halaman Kantor Gubernur Sumsel, karena diduga telah melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan sebagai Aparatur Sipil Negara.

3. Sebagai seorang ASN tentunya harus professional memahami tentang asas patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik sebagai Pejabat Negara.

"Kami berharap apa yang disampaikan untuk segera ditindaklanjuti, jika tidak maka kami akan kembali melakukan unjukrasa dengan massa yang lebih besar," tandasnya.

Andi Bobby Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dihadapan para pengunjukrasa menanggapi akan menindaklanjuti masalah tersebut.

"Terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan, pastinya kami akan menindaklanjuti masalah ini, sekaligus perlu diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak pernah mengizinkan Kepala Sekolah manapun untuk melakukan unjukrasa pada saat jam belajar dan mengajar," pungkasnya.

Adapun yang ikut hadir unjukrasa diantaranya, Supriadi (Ketua LSM Gransi), Rahmat Sandi Iqbal (Direktur Eksekutif Lembaga SIRA), Afrianto Tri Putra (Ketua LSM TPMHK) dan masih banyak yang lainnya.
(Cha)
Share:

Tingkatkan Keselamatan, Selama 2024 KAI Divre III Palembang Ganti Rel Baru Sepanjang 131.500 Meter

Palembang , Reformasi.com _ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan penggantian material pada prasarana jalan rel sepanjang tahun 2024 sebagai upaya berkelanjutan KAI untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keandalan operasional kereta api di Indonesia.
Tahun 2024, KAI Divre III Palembang berhasil mengganti rel baru sepanjang 131.500 meter. Selain itu ada juga penggantian rel cascading sepanjang 17.046 meter, pemasangan 2.351 batang bantalan sintetis pada konstruksi jembatan baja dan penambahan balas sebanyak 61.060 m³ turut melengkapi upaya KAI dalam meningkatkan stabilitas dan daya tahan jalur rel.

Selain itu KAI Divre III Palembang juga melakukan penggantian 84 unit wesel baru dan 1 unit wesel cascading. Wesel adalah komponen penting yang memungkinkan kereta api berpindah jalur dengan aman, sehingga penggantian ini menjadi langkah dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan operasional.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengungkapkan penggantian material pada prasarana jalan rel merupakan langkah strategis untuk memastikan perjalanan kereta api yang lebih aman, efisien, dan andal. 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur demi kenyamanan dan keselamatan para pelanggan. Langkah-langkah ini sebagai upaya KAI menggerakan transportasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Aida, Kamis (23/01/2025).

Aida menambahkan bahwa program penggantian rel dan wesel ini dilakukan dengan mematuhi standar keselamatan yang ketat dan prosedur operasi yang teruji. Hal tersebut dilakukan seiring dengan bertambahnya frekuensi perjalanan, peningkatan program kecepatan kereta api, dan peningkatan on time performance (ketepatan waktu), perawatan prasarana yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam mendukung keselamatan operasional perjalanan kereta api. Peningkatan keselamatan prasarana ini mendukung peningkatan angkutan barang dan penumpang sehingga selama tahun 2024 KAI Divre III Palembang telah mengangkut 29.198.824 ton barang atau naik 11,8% dibandingkan tahun 2023 yaitu 26.103.406 ton. Sedangkan dari sektor angkutan penumpang total KAI Divre III Palembang melayani sebanyak 1.036.681 pelanggan atau meningkat 10,8% dibanding tahun 2023 sebanyak 935.289 pelanggan. 

“Perawatan prasarana menjadi aspek strategis untuk memastikan keselamatan tetap terjaga di tengah upaya KAI memberikan layanan terbaik. Melalui pencapaian ini, kami berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat dan menghadirkan moda transportasi yang andal, aman, dan nyaman,” tutup Aida.


Salam, Manager Humas KAI Divre III Palembang.
*Aida Suryanti*

(Cha)
Share:

Pakor Polwan Polda Sumsel AKBP Sinta Hadiri Syukuran HUT Korps Kowal ke-62

Palembang | ReformasiRI.com Pakor Polwan Polda Sumsel AKBP Sinta SIK menghadiri syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) ke-62 yang digelar Pangkalan TNI angkatan Laut Palembang di ruang Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Markas Komando (Mako) Lanal Palembang,
Kamis (16/1/25) 
Saat diwawancarai Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan, SH, Msi membenarkan kehadiran Polwan pada giat tersebut, Yang merupakan Wujud Sinergitas TNI Polri , HUT Kowal kali ini bertema “Kowal kreatif dan inovatif guna menumbuhkan semangat juang serta professionalisme prajurit wanita TNI AL” dan diawali dengan video conferences (Vidcon) bersama Kepala Staff Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, M.Tr.Opsla. digedung Samudera Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabesal) ungkap nya kepada wartawan Rabu 22 Januari 2025 siang 

Dalam amanatnya, Ketua Jalasenastri Cabang 5 Korcab III DJA I, Ny.Rina Faisal menyampaikan pesan untuk selalu menjadi pribadi yang baik sehingga bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

“Saya berpesan khususnya untuk para kowal lanal palembang untuk membawa nama baik angkatan laut dengan mencetak berprestasi, selalu berinovasi, kreatif dan jadilah pribadi yang baik,” Ujarnya.

Ditempat yang sama, Komandan Lanal (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, M.Tr.Hanla mengatakan Kowal mempunyai peran multifunction dalam menjalankan tugas.

“Korps wanita ini harus memiliki peran ganda, multifunction, karena terlepas dari kodratnya sebagai perempuan yang mempunyai tanggung jawab kepada anak dan suaminya,” Katanya.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue HUT Kowal ke-62 oleh Ketua Cabang 5 Korcab III DJA I Ny.Rina Faisal bersama Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal, M.Tr.Hanla dan diakhiri dengan kegiatan ramah tamah.(Cha)
Share:

Kombes Pol Hadi Wiyono Mewakili Kapolda Terima Penghargaan Dari KPU Sumsel

Palembang |ReformasiRI.com _ Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK,MH diwakili Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Hadi Wiyono SIK, dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi menerima penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel atas kontribusinya dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya dalam acara Malam Anugerah KPU Sumsel yang digelar di Ballroom Hotel Santika Premiere Palembang. Senin (20/1/2025).
Elen ,dan Hadi Wiyono mengapresiasi KPU Sumsel atas penyelenggaraan acara penghargaan yang juga menjadi ajang untuk memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kesuksesan Pilkada Serentak 2024 di provinsi tersebut. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel yang telah bekerja sama dalam menjaga kelancaran dan keamanan Pilkada.

 "Saya sangat mengapresiasi acara penghargaan ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi semua pihak dalam mengamankan dan menyukseskan Pilkada. Kami berhasil menyelenggarakan Pilkada yang aman dan damai berkat kerjasama yang luar biasa," ujar Elen dalam sambutannya.

 Elen juga berharap, kepala daerah yang terpilih dan sudah ditetapkan oleh KPU dapat menjalankan program-program unggulannya untuk membangun Sumsel, baik di tingkat provinsi, kota maupun kabupaten. Ia menekankan pentingnya kesinambungan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan Sumsel yang lebih baik ke depan.

 Dalam kesempatan yang sama, Elen menyoroti peran penting Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendukung kelancaran Pilkada. Pemerintah Provinsi Sumsel telah memberikan hibah berupa pendanaan kepada KPU, Bawaslu, Kodam II Sriwijaya dan Kepolisian Daerah Sumsel, sebagai bentuk sinergitas dan koordinasi untuk menyukseskan pemilihan serentak 2024 di Sumsel.

 Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilukada 2024. Ia menegaskan bahwa kesuksesan Pilkada tidak hanya hasil kerja keras KPU, tetapi juga berkat dedikasi dan sinergi antara berbagai lembaga dan instansi terkait.

 "Alhamdulillah, Pilkada di Sumsel berjalan lancar tanpa ada masalah yang berarti," pungkasnya.(Cha)
Share:

Usai Jalani Sidang Terbuka S-3, Nur Ahmad Resmi Sandang Gelar Doktor

Usai Jalani Sidang Terbuka S-3, Nur Ahmad Resmi Sandang Gelar Doktor
ReformasiRI.com, Palembang – Nur Ahmad, S.Pd., resmi menyandang gelar Doktor usai menjalani sidang terbuka promosi Doktor di ruang Pascasarjana Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Rabu (22/01/2025). Disertasi yang diangkat berjudul "Modifikasi Hidroksi Lapis Ganda Menggunakan Magnetit Bahan Alam sebagai Absorben Zat Warna Kationik dan Anionik."
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Sidang, Prof. Hermansyah, S.Si., M.Si., dengan Sekretaris Sidang, Prof. Drs. Dedi Rohendi, M.T., Ph.D., serta anggota penguji yang terdiri dari Dr. Assaidah, S.Si., M.Si., dan penguji tamu, Prof. Drs. Sri Juari Santosa, M.Eng., Ph.D. Adapun tim promotor terdiri dari Promotor Prof. Aldes Lesbani, S.Si., M.Si., Ph.D., Co-Promotor 1 Dr. Fitri Suryani Arsyad, S.Si., M.Si., dan Co-Promotor 2 Dr. Idha Royani, S.Si., M.Si.

Prof. Aldes Lesbani selaku promotor menyampaikan rasa bangganya terhadap capaian Nur Ahmad. "Ujian ini adalah puncak pencapaian akademik tertinggi. Kami berharap Nur Ahmad terus semangat menjadi peneliti muda yang produktif," ujar Prof. Aldes.

Nur Ahmad merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara, lahir di Desa Barana, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada 23 Agustus 1998. Setelah resmi menyandang gelar Doktor, Nur Ahmad menyampaikan rencananya untuk melanjutkan karier sebagai akademisi atau peneliti.

Judul disertasinya, "Modifikasi Hidroksi Lapis Ganda Menggunakan Magnetit Bahan Alam sebagai Absorben Zat Warna Kationik dan Anionik," merupakan bagian dari topik riset di grup asuhan Prof. Aldes. Penelitian ini berfokus pada pengembangan material layered double hydroxide (hidroksi lapis ganda) untuk pengolahan limbah.

Nur Ahmad menjelaskan bahwa riset ini juga mencakup pencampuran material dengan bahan alam seperti asam humat, karbon aktif, dan lignin. Tantangan utama dalam penelitian ini adalah karakterisasi material yang memerlukan alat lebih canggih, sehingga memerlukan kolaborasi dengan berbagai institusi seperti BRIN, UGM, dan universitas lain di Indonesia.

Nur Ahmad juga pernah menjalani Program PKPI di Tohoku University, Jepang, selama enam bulan untuk meningkatkan kualitas karakterisasi material dan publikasi internasional. "Ini adalah perjalanan yang penuh tantangan, tetapi berkat bimbingan Profesor Aldes, kami berhasil mempublikasikan 38 artikel internasional," ujarnya.

Nur Ahmad menutup dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama perjalanan akademik ini. (Rina)


Share:

Berita Populer