Masyarakat Desa Paldas Pertanyakan Tindak Lanjut Putusan PTUN
Pertanyaan Sikap MSK-I: Tolak Keras Jenis Kejahatan di Dunia Pendidikan
JPKP: Ratusan Massa Desak Bupati H Askolani Cabut SK Kades Paldas, Ini Penyebabnya!...
Hardaya: Izin AMDAL nya Sudah Kadaluarsa, Kegiatan PT. BCM Itu Ilegal
Sosok AKBP Ferly Rosa Putra Penggati AKBP Imam Syafi'i Pernah PTDH 15 Orang Anggota
Bupati Banyuasin, Rakor Jadi Strategi Bersinergi Dalam Memajukan Daerah
Rapat koordinasi merupakan program kerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Pemerintah Kecamatan yang bertujuan untuk memantau dan memastikan suatu program serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin apakah sudah berjalan dengan baik dan diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Kegiatan rakor dilaksanakan setiap tahunnya di 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin yang bertujuan untuk berkoordinasi dalam sebuah proses menyatukan dan mengintegrasikan demi kepentingan bersama dan menyelesaikan persoalan yang ada.
Dalam sambutan dan pengarahannya Bupati H. Askolani menyampaikan kegiatan rakor ini merupakan program yang turun langsung kepada masyarakat di setiap Kecamatan, salah satu strategi Pemerintah ingin melaksanakan koordinasi untuk semua stakeholder yang ada dan bertujuan untuk tetap menjalin silaturahmi jangan sampai tidak saling mengenal satu sama lain. Kami yakin konsep membangun negeri dan melayani masyarakat bisa sukses terletak dari kekompakan dan kebersamaan bersama Pemerintah Kecamatan dan jajaran, maka kita sadar betul bisa sukses dengan prestasi dan keberhasilan yang telah kita dapatkan selama ini. Semua berkat kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja cerdas tentunya upaya dari semua lapisan masyarakat dan stakeholder terkait sehingga bisa sukses dalam pagelaran event Nasional baru-baru ini yaitu Harganas ke-30 dan penghargaan Pin Emas dari Kapolri.
“Melalui Harganas ke-30 kita mampu menjadi tuan rumah di perelatan Nasional. Tidak ada yang tidak bisa dan tidak mampu yang terpenting harus mau dan yakin. Untuk itu demi membangun semangat dalam membangun negeri kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari semua pihak. Maka dari itu tujuan rakor yang kita lakukan setiap tahunnya demi membangun semangat kebersamaan, membangun negeri, melayani masyarakat dengan sepenuh hati juga menjawab persoalan apa saja di masyarakat selama ini untuk kita bantu dan cari solusinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Banyuasin H. Askolani menjelaskan Pemerintah hadir untuk memastikan 7 (Tujuh) program prioritas dan 12 (Dua Belas) gerakan bersama masyarakat, apakah sudah diterapkan dan dijalankan dengan baik selama ini. Kami juga hadir ingin tau persoalan-persoalan apa saja serta masukan dan kritikan dalam pelayanan dan harapan keinginan masyarakat terhadap pembangunan, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Kita semua harus bersinergi dalam memajukan daerah Kabupaten Banyuasin agar pembangunan bisa merata.
“Permasalahan yang ada di Kecamatan Talang Kelapa tentunya Pemerintah sudah berupaya dalam mengatasi masalah air atau PDAM, masalah sampah, perbaikan jalan di 13 Kelurahan dan 6 desa yang ada. Tetapi untuk saat ini kita fokus pada jalan poros terlebih dahulu masalah air bersih di Kecamatan Talang Kelapa ini adalah kebutuhan dasar PDAM dan kenten memang suatu proses revitalisasi atau lebih baik dibuat baru. Itupun dengan rincian 500-800 miliar. Pernah kita mengajukan kepada Pemerintah pusat tetapi pada saat itu refocusing, masalah jalan sudah kami programkan kurang lebih 2000 km, kedepan 2024 baru akan kita menyisir di Talang Kelapa. Akan kita mulai dari 2023-2024,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Talang Kelapa Salinan, S.Sos.,MM dalam sambutannya menjelaskan Kecamatan Talang Kelapa terdiri dari 13 Kelurahan, 6 Desa, 1 Desa Persiapan dengan total keseluruhan masyarakat yaitu 45.567 KK ini merupakan hasil data perbulan Februari jumlah penduduk Kabupaten Banyuasin dimana jumlahnya terbesar dari Kota Pagaralam dengan Luas wilayah 4.464 permeter persegi. Jumlah mata pilih 2024 mendatang 184.000 pilih di 450 TPS yang ada.
“Tentunya dengan adanya rakor ini kita bisa membangun kebersamaan antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pemerintah Kecamatan, guna memperkuat kerjasama yang baik dalam memajukan daerah serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir Staf Khusus Bupati Amirul, SH.,MH, Asisten l, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin, Dandim diwakili Danramil, Kapolres diwakili Kapolsek Talang Kelapa, Para Kepala OPD Pemkab Banyuasin, Para Lurah, Para Kepala Desa, Para Ketua PKK Kelurahan dan Desa, BPD, Tenaga Kesehatan dan Dokter Masuk Desa, Peserta Rakor Kecamatan Talang Kelapa.
(Diskominfo/IKP).
Bupati Puas, Kades Pun Puas, Berkat Rakor Semua Kendala Unek-Unek Terjawabkan
Bupati Banyuasin Beserta Wakil dan Sekda, Hadiri Rakorcam Di Kecamatan Betung
Kejari Banyuasin Musnahkan 572,3706 Gram Sabu dan 116 Butir Pil Ekstasi
Hingga Ke Kabupaten, Tuntutan Masyarakat Desa Paldas Belum Ada Kepastian, Ini Jelas Kades!...
Wakili Bupati Banyuasin, Kadis Kominfo-SP Terima Penghargaan Tribun Award 2023
Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan
Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnakan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana.
Hal ini dapat kita rujukkan pada:
- Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
- UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 32 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
- Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Nah, dengan uraian di atas anda yang memegang jabatan dalam Badan Publik Desa, yaitu:
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
- Badan Kerjasama Desa
- Badan Usaha Milik Desa
Jangan lagi seenaknya menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, atau bahkan memusnakan dokumen publik, arsip desa, antara lain:
- Peraturan Desa
- Peraturan Kepala Desa
- Peraturan Bersama Kepala Desa
- Keputusan Kepala Desa
- Buku Tanah Desa
- Buku Data Aset Desa
- Buku Data Inventaris Desa
- Dokumen Keuangan Desa
- Surat berharga milik desa
- Dokumen lainnya yang menurut sifatnya publik yang dikecualikan.
Bila ini dilakukan, maka anda akan berurusan dengan hukum pidana, dan rakyat sangat berhak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana bagi anda.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Ditrektur Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara (PusBimtek Palira)
Ketua Umum DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN)
Post: ReformasiRI
Masyarakat Desa Keluang Banyuasin Belum Rasakan Infrastruktur Jalan Mulus
Ratusan Masyarakat Desa Paldas Portal Akses Jalan Perusahan Batubara
Keluhkan Tambahan Bangunan Depan Ruko, Warga Sukajadi Timur Minta Bongkar
Wapres Ma’ruf Amin Kunjungi RTLH Desa Rimba Balai
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah tidak layak huni, dimana kondisi bangunan tidak andal, luas tidak standar per orang, serta tidak mnyehatkan bagi penghuninya malah bisa jadi membahayakan. Termasuk diantaranya, pencahayaan alami kurang, sanitasi buruk, air belum memenuhi standar atau bahkan terletak didaerah yang membahayakan.
Kondisi RTLH pada akhirnya akan menganggu kesehatan anggota keluarga dan menjadi faktor pendukung lahirnya anak dengan kondisi stunting (terganggunya pertumbuhan anak akibat masalah gizi kronis). Pemerintah tentunya mempunyai peran besar untuk mengatasi persoalan masyarakat ini.
Di Kabupaten Banyuasin, tepatnya pada Desa Rimba Balai masih terdapat kawasan dengan kondisi Rumah Tidak Layak Huni. Dijelaskan Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, Ahmad Sabarudin, ST.,M.Si, pada kawasan itu kebanyakan rumah tangga merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. “Sebagian besar masyarakat bekerja sebagai buruh harian pada perkebunan kelapa sawit dengan pendapatan sekitar Rp.600 ribu” beber Ahmad. Dilanjutkan Ahmad, dengan jumlah KK yang mencapai 214 Kepala Keluarga, terdapat sekitar 98 KK yang tergolong rumah tangga miskin. Hal ini tentunya kemudian menjadi dasar pendukung kawasan ini tergolong kawasan kumuh, selain memang kondisi rumah yang semi permanen bahkan hampir roboh, juga masih banyak yang belum memiliki fsilitas MCK yang baik.
“Menjadi tugas pemerintah tentunya untuk memberikan bantuan stimulan agar masyarakat disana dapat berproses menuju rumah sehat” demikian ditambahkan Ahmad. Bantuan Stimulan yang dimaksud adalah salahsatunya dengan menerapkan metode padat karya tunai atau cash for work. Dengan metode ini selain dapat memperbaiki kondisi rumah juga mampu memberdayakan masyarakat dan membuka lapangan kerja di lokasi RTLH.

Beruntungnya masyarakat Desa Rimba Balai, kawasan tempat tinggal mereka tidak hanya mendapat perhatian dari Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Banyuasin. Namun dalam kesempatan puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 di Kabupaten Banyuasin yang akan digelar pada Kamis, (6/7) mendatang, Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin, dijadwalkan akan datang langsung meninjau kondisi kehidupan masyarakat disana. Diharapkan kehadiran Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia ini akan menambah semangat masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupannya menuju keluarga sejahtera.
(Diskominfo.SP / IKP)
Bupati Bangga, Ribuan Masyarakat Banyuasin Saksikan Band Ungu pada Penutupan Banyuasin Expo
Bupati Banyuasin Dianugerahi Wapres Satyalancana Pembangunan dan Satyalancana Wira Karya pada Puncak Peringatan Harganas ke-30
Wapres Inginkan Generasi Muda bebas Stunting yang dapat Guncang Dunia
Cegah Stunting, Wapres Minta Keluarga Indonesia Prioritaskan Kebutuhan Gizi Anak dan Sanitasi
Saat ini, prevalensi stunting di Indonesia adalah 21,6%, sementara target yang ingin dicapai adalah 14% pada 2024. Untuk itu, diperlukan upaya bersama untuk mencapai target yang telah ditetapkan, salah satunya dimulai dari unit terkecil dalam masyarakat, yakni keluarga.
“Keluarga menjadi aktor kunci dalam mengatasi sebab-sebab stunting tersebut. Keluarga mesti memiliki kesadaran untuk memprioritaskan pemenuhan asupan gizi dan pengasuhan anak secara layak, termasuk menjaga kebersihan tempat tinggal dan lingkungan,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika menghadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 Tahun 2023, di Halaman Kantor Bupati Banyuasin, Jl. Ligkar Sekojo No. 1, Kedongdong Raya, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (06/07/2023).
Lebih jauh Wapres mengingatkan, masalah stunting bukan semata persoalan tinggi badan, namun yang lebih buruk adalah dampaknya terhadap kualitas hidup individu akibat munculnya penyakit kronis, ketertinggalan dalam kecerdasan, dan kalah dalam persaingan.
“Anak stunting memiliki badan dan otak yang stunting. Anak stunting memiliki kehidupan yang stunting pula,” ujar Wapres mengutip UNICEF.
Selain itu, tambahnya, dampak penuh dari stunting di masa kecil kemungkinan baru terjadi pada tahun-tahun yang akan datang, dan dikhawatirkan sudah terlambat untuk diatasi.
“Oleh sebab itu, kita mesti serius melakukan upaya menurunkan angka stunting di negara kita,” tegasnya kembali.
Terkait makanan bergizi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Wapres menekankan, Indonesia sangat kaya akan potensi pangan lokal. Untuk itu, ia meminta potensi tersebut harus dioptimalkan pemanfaatannya mulai dari tingkat keluarga.
“Bagi keluarga yang memiliki anak remaja, agar dipastikan remaja kita mempunyai perilaku hidup dan pergaulan yang sehat,” imbaunya.
Di sisi lain, Wapres mengingatkan, saat ini pernikahan anak masih relatif tinggi. Untuk itu, ia menegaskan agar pernikahan anak harus dihindari karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, termasuk berisiko lebih tinggi menghasilkan anak stunting.
“Saya juga meminta keluarga untuk memanfaatkan layanan di posyandu dan puskesmas untuk memantau kesehatan ibu hamil, serta pertumbuhan dan perkembangan anak,” pinta Wapres.

“Selain itu, saya harap keluarga Indonesia terus memperkaya pengetahuan tentang pemenuhan gizi dan pengasuhan anak agar optimal. Saya minta petugas kesehatan untuk menyediakan informasi yang mudah dipahami dan lengkap terkait hal tersebut, baik secara langsung maupun melalui portal-portal digital,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Wapres berpesan agar seluruh keluarga Indonesia terus meningkatkan peran untuk mewujudkan Indonesia bebas dari stunting.
“Maka pada peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 ini, saya titip kepada seluruh keluarga Indonesia untuk terus memperkokoh peranan keluarga dalam mencetak generasi penerus yang bebas stunting, fisiknya, mentalnya maupun kehidupannya. Kelak mereka menjadi generasi yang mampu mengguncang dunia, seperti yang diucapkan Presiden Soekarno,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan, Sumsel khususnya Kabupaten Banyuasin, ditunjuk sebagai Tuan Rumah Peringatan Harganas ke-30 atas prestasinya yang telah berhasil menurunkan angka stunting di daerah tersebut, yakni dari 24 persen menjadi 18,6 persen.
“Angka ini didapat bukan serta merta hadir begitu saja, tapi berkat kerjasama dan goto royong dan pembinaan dari BKKBN, Menkes, juga tentu kekuatan para bupati dan walikota, serta tim penggerak PKKnya. Ini tentu kerja nyata yang berhasil di hargai,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan, bahwa tantangan yang dihadapi keluarga Indonesia saat ini bukanlah ledakan penduduk, melainkan masih terjadinya kesenjangan dan bagaimana meningkatkan kualitas, khususnya percepatan penurunan stunting.
“Untuk itu Harganas tahun 2023 ini mengusung tema “Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju,” sebutnya.
Sebagai informasi, Harganas dicanangkan Presiden Soeharto pada 29 Juni 1993 di Provinsi Lampung. Pada 15 September 2014, diterbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 39 tahun 2014 yang menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Harganas.
Mengambil tema “Menuju Keluarga Bebas Stunting, Untuk Indonesia Maju”, peringatan Harganas tahun ini diikuti kerja keras pemerintah dan berbagai pihak dalam upaya melakukan percepatan penurunan stunting. Pemerintah telah menargetkan prevalensi stunting menjadi 14 persen tahun 2024, dimana pada 2019 mencapai 27,6 persen (Riset Kesehatan Dasar 2019) dan di 2023 turun menjadi 21,6 persen.
Dalam acara ini, dilakukan Pengukuhan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Provinsi Sumsel dan Kabupaten Banyuasin oleh Kepala BKKBN.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Riyco Amehza Daniel, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad,! Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Bupati Banyuasin Askolani, serta walikota dan bupati seluruh Indonesia.
Sementara Wapres didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Robikin Emhas, dan Arif Rahmansyah Marbun, serta Tim Ahli Wapres Farhat Brachma dan Sukriansyah. (SK-BPMI, Setwapres)