Bakti Sosial Polri: HUT Bhayangkara ke-79 Beri Kado Bedah Rumah untuk PHL

Palembang, - Suasana haru dan bahagia menyelimuti kediaman Muhammad Riski Putra Amanda, seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan. Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Riski menerima kado terindah berupa bedah rumah yang merupakan bagian dari bakti sosial Polda Sumsel. 
Rumahnya yang berlokasi di Jalan Lebak Mulyo, Kelurahan 20 Ilir D2, Kecamatan Kemuning, Palembang, kini telah direnovasi total, menjadi hunian yang layak dan nyaman bagi Riski dan keluarganya. 

Program mulia ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi Polri terhadap kesejahteraan anggotanya, termasuk para PHL yang selama ini turut berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Inisiatif bedah rumah ini digagas langsung oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja Riski. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini adalah bagian dari rangkaian perayaan Hari Bhayangkara ke-79. 

"Kami sangat bersyukur dapat memberikan bantuan ini kepada saudara Riski," ujar Kombes M Anwar saat diwawancarai awak media, Jum'at (20/6/25).

Menurut Kombes Pol M Anwar, bantuan sosial berupa bedah rumah ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap para PHL yang telah membantu tugas-tugas kepolisian. 

"Bedah rumah ini bukan hanya sekadar bangunan fisik, melainkan simbol bahwa institusi Polri selalu hadir untuk menyejahterakan anggotanya, termasuk mereka yang berada di garis terdepan namun seringkali luput dari perhatian publik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alumni Akpol 93 ini juga menambahkan bahwa kebahagiaan Riski menjadi kebahagiaan seluruh keluarga besar Polda Sumsel, menandakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang terus dijunjung tinggi.

"Proses bedah rumah ini tidak hanya melibatkan jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel, namun juga mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak terutama dari DPD REI," jelasnya.

Turut hadir dalam momen penyerahan kunci rumah yang telah dibedah antara lain Wadirreskrimum AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, serta Ketua DPD REI Zewwi Salim yang juga memberikan kontribusi signifikan dalam program ini. 

Kerjasama lintas sektoral ini menunjukkan sinergi positif antara Polri dan elemen masyarakat dalam menciptakan dampak sosial yang nyata. 

Zewwi Salim, Ketua DPD REI, mengapresiasi langkah Polda Sumsel. "Kami dari DPD REI sangat mendukung program-program sosial seperti ini. 

"Ini adalah kolaborasi yang luar biasa antara Polri dan dunia usaha untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Semoga apa yang kami berikan ini dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi Pak Riski dan keluarganya," tutur Zewwi Salim.

Ketua RT 03 Lebak Mulyo Sekip Ujung Kecamatan Kemuning juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepedulian Polda Sumsel terhadap warganya, menyatakan bahwa program ini sangat membantu meringankan beban masyarakat.

Ungkapan Terima Kasih dari Penerima Bantuan

Muhammad Riski Putra Amanda bersama keluarganya tak kuasa menahan haru dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas bantuan bedah rumah yang diterimanya. 

"Kami tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata betapa bersyukurnya kami. Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan Bapak Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, beserta seluruh jajaran. Ini adalah kado terbaik di Hari Bhayangkara yang akan selalu kami kenang. Rumah ini sangat berarti bagi kami," ucap Riski dengan mata berkaca-kaca. 

Dirinya berharap bantuan ini menjadi penyemangat baginya untuk terus berkarya dan mengabdi kepada negara dan masyarakat.
(Cha) 
Share:

Ketua GMMP Apresiasi Mentri Imipas Agus Andrianto, Bersih-bersih Lapas Dari HP dan Narkoba

Jakarta _ Ketua Umum Gerakan Muda Merah Putih (GMMP) Supardi apresiasi terhadap kementrian imigrasi dan pemasyarakatan (IMIPAS) yang dipimpin oleh Jendral Agus Andrianto, yang mengupayakan bersih-bersih penyakit dilingkunagn lapas dan rutan dalam upaya perbaikan terhadap tahanan yang tetap nakal.
"Kami sangat mengapresiasi kebjikan mentri imipas Bapak Agus Andrianto dalam upaya bersih-bersih di lingkungan lapas dan rutan dari HP dan narkoba, karna kami menilai dari sebelumnnya banyaknya narapidana yang nakal, akibat mereka kurang pengawasan akhirnya pegang hp dan nyaris masih main narkoba di dalam tahanan," ujarnya, Kamis (19/6/25).

Pria yang akrab dipanggil ardi tersebut menilai bahwa dilingkungan lapas harus ada pengawasan ketat untuk memastikan para napi bertobat atas kalakuannya, dia menilai bahwa selama ini banyak napi didalam tahanan yang pegang hp, lancar komunikasi dan bahkan sangat mudah untuk melakukan aksi peredaran narkoba dari dalam tahanan, dengan adanya pengawasan ketat maka bisa menjadi salah satu cara untuk memotong rantai peredaran narkoba

"Mereka ini (napi) di dalam tahanan banyak yang masih pegang hp, mudah komunikasi kemana-mana dan bahkan sangat mudah untuk melakukan pengedaran dari dalam lapas, dia menilai bahwa ada pemudal dari luar lapas yang juga malakukannya, ini yang tidak boleh terjadi di lingkungan lapas, agar para napi bertobat dan tidak mengulanginya lagi," jelasnya.

Dia juga mengapresiasi kementrian imipas dalam upaya membatu presiden dalam mendukung program swasembada pangan dalam astacita, dengan program wujud nyata berupa pertanian jagung, peternakan ayam dan budidaya ikan yang melibatkan warga binaan.

"Kami juga mengapresiasi Pak Agus dalam upaya membantu presiden di swasembada pangan dalam melibatkan warga binaannya, kami menilai bahwa ini adalah Langkah kongkrit yang dilakukan untuk menciptakan SDM yang produktif," pungkasnya.

(Cha/Hrm) 
Share:

Jamar Gledek: Hingga Saat Ini Belum Ada Lagi Pembahasan Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang

Palembang _ Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Jamar Gledek Saputra menyatakan, hingga saat ini belum ada lagi pembahasan tentang revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir.
"Pasca konflik revitalisasi kemarin sangat berdampak pada kami (Anggota P3SRS) sehingga menyebabkan kami sangat dirugikan secara moril dan materil," ujar Jamar Gledek kepada awak media pada Kamis (19/06/2025). 

Lanjut katanya, hal tersebut karena akibat dari kebijakan serta tidak keterbukaan dan tindakan yang salah dari berbagai pihak terkait. Selain itu yang jelas pada saat ini masalah tersebut masih dalam masa tenang dan dalam pemulihan. 

“Sampai saat ini juga belum ada pembicaraan atau dialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot), pihak Perumda Pasar atau pihak terkait lainnya,” imbuhnya. 

Jamar menjelaskan, para pedagang masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terkait tentang pengrusakan dan pencurian di malam hari yang terjadi pada 8 September 2024 silam.

"Para pelakunya harus segera ditangkap dan diproses hukum, agar para pedagang bisa kembali merasa aman dan tenang serta tidak khawatir hal serupa akan terjadi," jelasnya. 

Menyikapi isu yang beredar tentang rencana penertiban pedagang diluar gedung Pasar 16 ilir yang berada dibadan jalan atau fasilitas umum Jamar menegaskan bahwa, pihaknya berharap bila memang ada penertiban terhadap pedagang yang berjualan diluar gedung meminta kepada Pemkot, Perumda Pasar, Satpol PP dan semua pihak terkait untuk berdialog terlebih dahulu ke berbagai pihak guna mencari solusi yang terbaik.

Adapun solusi terbaik yang dimaksud seperti, memberikan tempat berjualan yang layak, bukan tempat sementara seperti ditempat fasilitas umum termasuk juga parkir yang ada di halaman gedung, karena akan berimbas kepada terganggunya akses pembeli ke dalam gedung Pasar 16 Ilir.

Selanjutnya untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) harus diberikan solusi seperti dicarikan tempat yang layak untuk berjualan tanpa di hantui rasa khawatir akan diusir dan dipindahkan kembali.

"Mereka para PKL adalah garda terdepan pejuang nafkah keluarga dan pemenuh kebutuhan pokok dasar masyarakat palembang.
Maka dari itu, semua pihak yang terkait harus serius dalam membina dan memperhatikan hak-hak mereka sebagai warga palembang yang mencari nafkah di kota tercinta ini," terangnya.

Jamar juga berharap kepada pihak Perumda Pasar Palembang Jaya sebagai pemegang lahan HPL yang berlokasi di Pasar 16 Ilir untuk mengecek fasilitas lahan parkir yang ada didepan halaman gedung Pasar, karena itu salah satu fasilitas untuk parkir motor bagi pedagang, pemilik kios dan pembeli, juga salah satu akses masuk menuju gedung Pasar 16 Ilir palembang.

Dia (Jamar) menilai hal ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan fungsi gedung sebagai pusat perdagangan yang tertib dan teratur.

"Kami masih ingat dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan depan gedung Pasar 16 Ilir Palembang dari 2017-2023. Kami baca dari media, Perumda Pasar di audit oleh BPKP Provinsi Sumsel dan disitu Dirut Perumda Pasar terdahulu bilang ada oknum perumda sebagai pelaku Pungli dari hasil LHP BPKP disitu juga beritanya menyebutkan ada oknum yang mengembalikan uang negara senilai 1,8 Miliar. Namun, sampai sekarang masih abu-abu siapa oknum tersebut dan apa sanksi yang di berikan kepadanya dalam melakukan dugaan Tipikor tersebut," ungkapnya. 

Oleh karena itu ucap Jamar, dirinya berharap hal-hal seperti itu jangan sampai terulang lagi, karena selain dapat merugikan negara juga merugikan para pedagang gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Terkait adanya isu mengenai aktivitas pedagang luar gedung menjadi sorotan sejak mencuatnya persoalan tata kelola Pasar 16 Ilir yang kini tengah bergulir di ranah hukum. P3SRS berharap, kedepannya ada komunikasi terbuka antara para pihak, termasuk Pemkot Palembang dan Perumda Pasar Palembang Jaya serta stakeholder terkait untuk mencari solusi yang baik dan berkeadilan bagi seluruh pedagang baik di dalam dan di luar gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
Share:

Wahyu Al Fajri Apresiasi Prabowo Soal 4 Pulau Aceh

ReformasiRI.com|Jakarta, 17 Juni 2025 — Direktur Tawassuth, Wahyu Al Fajri, menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas pernyataan tegas bahwa empat pulau yang selama ini disengketakan—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kretek—merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh.
Kami dari Tawassuth mengapresiasi penuh langkah Presiden Prabowo. Penegasan ini bukan hanya menyelesaikan polemik batas wilayah, tetapi juga menunjukkan bahwa negara berpihak pada keadilan historis dan martabat daerah, tegas Wahyu di Jakarta, Senin (17/6).

Keempat pulau tersebut selama bertahun-tahun menjadi titik sengketa administratif antara Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dan Kabupaten Langkat (Sumatera Utara). Ketidakjelasan status wilayah berdampak pada pembangunan yang tersendat, pelayanan publik yang terbatas, dan munculnya keresahan sosial di wilayah perbatasan.

Ketika Presiden langsung menyatakan bahwa keempat pulau itu milik Aceh, itu bukan sekadar keputusan birokrasi. Itu keputusan politik negara yang berpihak pada konstitusi, sejarah, dan suara masyarakat,” lanjut Wahyu.

Menurutnya, keputusan ini menjadi angin segar bagi warga Aceh Tamiang dan menjadi preseden nasional dalam penyelesaian sengketa tapal batas secara damai, adil, dan bermartabat.

Wahyu juga mendesak agar pernyataan Presiden segera ditindaklanjuti dengan tindakan administratif dan pembangunan konkret. Ia menyebut pentingnya pemutakhiran data wilayah, kehadiran simbol negara (seperti kantor pelayanan, dermaga, dan pos keamanan), serta pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau tersebut.

Keadilan wilayah harus dibuktikan dengan kehadiran negara. Jangan sampai setelah ditetapkan milik Aceh, justru pembangunan tetap absen. Presiden sudah mengambil langkah besar, kini tugas kementerian dan daerah untuk mengeksekusinya,” tegas Wahyu.

Sebagai lembaga advokasi moderasi, Tawassuth menilai pernyataan Presiden sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan lama dan sebagai tanda bahwa pusat mulai membangun ulang kepercayaan daerah perbatasan terhadap negara.
Ini bukan soal Aceh saja. 

Ini soal bagaimana republik menegaskan siapa yang ia jaga, dan siapa yang ia dengar. Empat pulau ini adalah simbol kecil dari pertarungan besar: antara keadilan dan kelambanan. Dan hari ini, keadilan menang, pungkas Wahyu.
(Cha) 
Share:

LANAL PALEMBANG MENERIMA KUNJUNGAN TIM PULDATA STAF AHLI PANGLIMA TNI

Palembang _ 17 Juni 2025
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang dalam hal ini diwakili Palaksa Lanal Palembang Letkol Laut (P) Yusan Taufik menerima kunjungan Tim Pengumpulan Data (Puldata) Staf Ahli (Sahli) Panglima TNI yang dipimpin oleh Mayjen TNI Trenggono, S.I.P.,M.A.P. Perwira Sahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial (Komsos) Panglima TNI beserta rombongan bertempat di Ruang Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Mako Lanal Palembang. 
Kunjungan kerja Tim Puldata Sahli Panglima TNI di Lanal Palembang dalam rangka pengumpulan data bidang Komunikasi Sosial (Komsos) guna penyiapan Kompi Produksi, Adapun rombongan Staf Ahli Panglima TNI diantaranya Brigjen TNI Zunan Muchdlori , S.I.P. Pa Sahli Tk II Bidang Komsos Panglima TNI, Kolonel Inf Slamet Suprijanto Pabut bidang komsos Panglima TNI dan Kolonel Inf Muhammad Akbar Pabut bidang poldagri Panglima TNI. 

Dalam kesempatan tersebut Palaksa Lanal Palembang Letkol Laut (P) Yusan Taufik membacakan sambutan Danlanal Palembang dan memaparkan tentang kesiapan Kompi Produksi Lanal Palembang, turut hadir dalam acara tersebut seluruh Perwira Lanal Palembang. 

Mayjen TNI Trenggono, S.I.P.,M.A.P. Perwira Sahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial (Komsos) Panglima TNI dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Tim Puldata Pa Sahli Panglima TNI ke wilayah Palembang dalam rangka pengumpulan data penyusunan kajian tentang penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI untuk mengawaki kompi produksi guna mendukung Program Swasembada Pangan Pemerintah RI. 

Kegiatan dilanjutkan peninjauan lokasi ketahanan pangan Lanal Palembang Green House meliputi budidaya hidrophonik bayam brasil, vanili, aneka tanaman apotek hidup dan lahan terbuka meliputi budidaya pisang kepok, singkong, cabe, jeruk bertempat di Komplek Rumah Dinas (Rumdis) TNI AL Arafuru Jln. Mayor Laut Wiratno Kelurahan Sei Buah Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. 

Pembentukan Kompi Produksi di seluruh jajaran TNI menunjukan komitmen TNI dalan mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI yaitu memantabkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru. 

(Pen Lanal Palembang)

(Cha) 
Share:

Rentetan Kebakaran Sumur dan Refenery Ilegal di Muba, Polres Muba dan Polsek Keluang Diduga Saling Lempar, POSE RI Minta Diusut Tuntas



Musi Banyuasin – Deretan kebakaran sumur bor dan tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menyita perhatian publik. Dalam rentang waktu hanya sebulan, lima insiden kebakaran terjadi berturut-turut mulai dari sumur hingga kilang ilegal namun belum satu pun pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka. 
Kondisi ini memicu desakan keras dari publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat POSE RI agar aparat penegak hukum tidak lagi saling lempar tanggung jawab.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penanganan kasus-kasus ini. 

Menurutnya, tindakan yang selama ini dilakukan aparat sebatas pemadaman dan penyegelan lokasi tidak menyentuh akar masalah. Ia menilai tidak ada kejelasan hukum yang transparan terhadap pelaku utama, termasuk soal status DPO yang tidak pernah diumumkan ke publik.

“Sudah terlalu lama masyarakat dibuat resah. Setiap bulan ada kebakaran, tapi tidak ada kepastian hukum. Polda Sumsel harus turun langsung. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran sistematis!” tegas Desri kepada media, Rabu (11/6/2025).

Berikut ini rangkaian kebakaran yang tercatat oleh POSE RI:

* 17 Mei 2025 – Kebakaran sumur bor di lokasi Cobra 3, milik Efran alias Dogel.
* 20 Mei 2025 – Kebakaran refinery ilegal milik Gimin di wilayah Keluang.
* 24 Mei 2025 – Sumur bor milik Kholik di Pal 12 Keluang terbakar hebat.
* 11 Juni 2025 – Kilang minyak ilegal milik Tita Murzani di A3 Keluang, tepat di dekat pos keamanan PT Hindoli, hangus dilalap api.
* 15 Juni 2025 – Kebakaran kembali terjadi di sumur bor Cobra 2, tepatnya di lokasi Towor Api.

Desri menegaskan bahwa POSE RI tidak akan berhenti menuntut penegakan hukum yang jelas dan tuntas. Ia mengkritisi tidak adanya kejelasan proses hukum terhadap para pemilik sumur dan kilang ilegal yang terbakar, serta belum adanya pengungkapan nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau memang ada DPO, umumkan ke publik. Jangan main di balik layar. Masyarakat berhak tahu siapa aktor-aktor yang selama ini mengeruk keuntungan dari bisnis haram yang telah membahayakan nyawa warga,” ujarnya.

POSE RI juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pengeboran dan penyulingan ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan membahayakan warga, tetapi juga mempermalukan institusi hukum jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Jika dalam dua pekan ke depan belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian, POSE RI akan menyurati Kompolnas dan Ombudsman RI untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini secara lebih objektif dan menyeluruh.

“Tangkap pelakunya, bongkar jaringan di belakangnya, dan hentikan budaya saling lempar antara Polsek dan Unit Pidsus Polres Muba,” tegas Desri menutup pernyataannya.(Cha/Rilis)
Share:

Progressive Democracy Watch (Prodewa) Desak LSM dan NGO Asing Agar Tidak Kampanye di Kampus.

Palembang _ Fauzan Irvan, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa), menyatakan bahwa kampus dan mahasiswa harus menolak kampanye dari LSM dan NGO asing yang berusaha menggagalkan proyek hilirisasi yang digagas oleh pemerintah. Menurut Fauzan, proyek hilirisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Fauzan menilai bahwa LSM dan NGO asing seringkali memiliki agenda tersembunyi yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Mereka seringkali menggunakan isu lingkungan dan hak asasi manusia sebagai alat untuk menggagalkan proyek-proyek pembangunan yang strategis bagi Indonesia. Oleh karena itu, Fauzan berharap bahwa kampus dan mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam menolak kampanye-kampanye tersebut.

Sebagai lembaga yang peduli dengan isu-isu demokrasi dan pembangunan, Prodewa berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat dan pro-pembangunan. 

Fauzan sebagai Mantan Presiden BEM UPI dan Koordiantor BEM SI berharap bahwa kampus dan mahasiswa dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

Fauzan juga menilai bahwa proyek hilirisasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu, ia berharap bahwa kampus dan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mendukung proyek-proyek pembangunan yang strategis bagi Indonesia.

Dengan demikian, Fauzan berharap bahwa kampus dan mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam menolak kampanye-kampanye yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional dan mendukung proyek-proyek pembangunan yang strategis bagi Indonesia. Prodewa akan terus memantau dan mengawal proses pembangunan nasional untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia tetap menjadi prioritas utama.
(Cha/Hrm) 
Share:

Ulil Mustofa: Penunjukan Ketua KNPI Banyuasin Cacat Prosedur, Serukan Musda Demokratis dan Akomodatif

Ulil Mustofa: Penunjukan Ketua KNPI Banyuasin Cacat Prosedur, Serukan Musda Demokratis dan Akomodatif

ReformasiRI.com, Banyuasin – Situasi kepemudaan di Kabupaten Banyuasin kian memanas. Ulil Mustofa, Ketua Pemuda Tani HKTI Kabupaten Banyuasin sekaligus Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menyoroti keras polemik yang terjadi di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banyuasin. Ia menilai dinamika yang muncul akibat berakhirnya masa jabatan Ketua DPD KNPI Banyuasin, Ismail, dan penunjukan Panji Gribaldi sebagai penggantinya, diduga telah melanggar mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dalam waktu dekat akan digelar Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Banyuasin, yang disebut-sebut akan dilakukan secara aklamasi. Musda ini ditengarai diarahkan kepada salah satu kandidat yang menurut informasi merupakan anak dari seorang tokoh yang dikenal sebagai Panglima ASTA. Dugaan ini semakin memperkuat sinyal bahwa proses konsolidasi KNPI Banyuasin sarat dengan kepentingan kelompok tertentu dan tidak mencerminkan semangat kolektif-kolegial organisasi kepemudaan.


“Kami melihat ini bukan hanya sekadar pergeseran kepemimpinan, tapi cerminan dari krisis representasi pemuda. Penunjukan yang tidak demokratis dan tidak partisipatif seperti ini berpotensi melahirkan dualisme bahkan lebih dalam tubuh KNPI Banyuasin,” tegas Ulil Mustofa dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/06/2025).


Menurut Ulil, penunjukan Panji Gribaldi yang dilakukan tanpa Musda sah dan tidak melibatkan OKP-OKP yang tergabung di dalamnya, khususnya unsur Cipayung dan organisasi berbasis akar rumput, merupakan tindakan yang cacat prosedur dan legitimasi. Hal ini, menurutnya, dapat memperlemah posisi KNPI sebagai rumah besar pemuda Banyuasin.

“KNPI tidak boleh dijadikan alat kekuasaan atau kendaraan politik praktis jangka pendek. Jika KNPI gagal mengakomodasi dinamika dan semangat kolektif-kolegial, maka organisasi ini akan kehilangan makna dan arah perjuangannya,” tambahnya.

Ulil menyerukan agar seluruh elemen pemuda, khususnya OKP, Cipayung, dan organisasi profesi, bersatu untuk menuntut pelaksanaan Musda yang terbuka, demokratis, dan sesuai dengan mekanisme organisasi yang sah. Ia juga menegaskan bahwa Pemuda Tani HKTI Banyuasin siap menjadi bagian dari kekuatan perubahan demi menata kembali arah gerak pemuda Banyuasin.

“Sudah saatnya pemuda Banyuasin bangkit dan bersatu untuk mendorong agenda kemajuan berbasis kolaborasi dan kepentingan bersama, bukan dikotak-kotakkan demi ambisi personal,” pungkas Ulil.

Dengan kondisi yang berkembang saat ini, diduga kuat KNPI Banyuasin akan mengalami dualisme kepemimpinan atau bahkan lebih, jika tidak segera dilakukan langkah korektif untuk memulihkan legitimasi organisasi secara menyeluruh. (Ari) 
Share:

Mas Cahyo, Sosok Tokoh Pemuda Progresif dan Kreatif Banyuasin: Kader GMNI yang Siap Menahkodai DPD KNPI Banyuasin 2025–2030



Mas Cahyo, Sosok Tokoh Pemuda Progresif dan Kreatif Banyuasin: Kader GMNI yang Siap Menahkodai DPD KNPI Banyuasin 2025–2030

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dalam dinamika kepemudaan yang terus berkembang, hadirnya figur muda yang memiliki integritas, visi, dan kemampuan menjalin kolaborasi lintas organisasi menjadi kebutuhan mendesak. Mas Cahyo, salah satu kader terbaik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dinilai sebagai sosok yang layak dan mumpuni untuk memimpin Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Banyuasin periode 2025–2030.




Dikenal sebagai tokoh muda progresif dan kreatif, Mas Cahyo telah menjalin kedekatan yang kuat dengan berbagai kalangan aktivis dan organisasi kepemudaan di Banyuasin. Pendekatan kepemimpinannya yang berbasis akar rumput serta mengedepankan prinsip kolektif-kolegial menjadikannya tokoh yang mampu merangkul dan menyatukan elemen-elemen pemuda dari beragam latar belakang.

Memiliki rekam jejak panjang di dunia pergerakan, Mas Cahyo juga terbukti piawai dalam membangun komunikasi lintas organisasi, termasuk unsur Cipayung, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Pengurus Kecamatan (PK). Hal ini menjadi modal penting dalam upaya membangun konsolidasi yang selama ini menjadi tantangan besar dalam tubuh KNPI.

“DPD KNPI Banyuasin ke depan harus menjadi rumah besar bagi semua pemuda. Tidak boleh ada eksklusivitas. Semua OKP, elemen Cipayung, dan pengurus tingkat kecamatan harus duduk bersama dalam semangat kolektif dan gotong royong,” ungkap Mas Cahyo dalam sebuah forum diskusi kepemudaan.

Dukungan terhadap Mas Cahyo terus mengalir dari berbagai OKP dan tokoh pemuda di Banyuasin. Mereka menilai kehadirannya sebagai angin segar yang dapat menghidupkan kembali semangat dan fungsi KNPI sebagai wadah aspirasi serta laboratorium kepemimpinan pemuda yang inklusif dan berdaya saing.

Dengan semangat nasionalisme yang tertanam kuat sebagai kader GMNI, dipadukan dengan karakter kolaboratif dan jiwa pengabdian terhadap pemuda Banyuasin, Mas Cahyo dinilai siap membawa DPD KNPI Banyuasin menuju arah baru yang lebih solid, inovatif, dan relevan di mata generasi muda.
(Ary) 

Share:

Dinilai Lamban Menyelesaikan Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan, Muser Watch Banyuasin Minta Polda Sumsel Ambil Alih

Dinilai Lamban Menyelesaikan Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan, Muser Watch Banyuasin Minta Polda Sumsel Ambil Alih
Tagline: Suara Hati Rakyat untuk Keadilan dan Perubahan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus penyerobotan dan pengrusakan, Muser Watch Banyuasin meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) segera mengambil alih proses hukum atas perkara yang melibatkan Pemerintah Desa Teluk Betung dengan warganya, Mario Agus dan Munzir Afandi.

Koordinator Muser Watch Banyuasin, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Kamis (12/06/2025), menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kepemilikan dua bidang tanah yang berdampingan milik Mario Agus dan Munzir Afandi di Dusun II RT 006, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Mario Agus tercatat memiliki tanah seluas ±500 meter persegi berdasarkan SPH Nomor 593/225/TB/2007 tertanggal 2 Juni 2007, yang diregistrasi di Kantor Camat Pulau Rimau dengan Nomor 593/743/PR/2009 tanggal 9 Juli 2009. Sementara Munzir Afandi memiliki tanah seluas 243 meter persegi berdasarkan SPHAT Nomor 593/HU/TB/2016 tertanggal 12 Januari 2016, dan diregistrasi dengan Nomor 593/259/PR/2016 tertanggal 16 Februari 2016.

“Di atas tanah tersebut telah berdiri garasi mobil truk dan pick up sejak tahun 1999 hingga 2023. Namun, Pemerintah Desa Teluk Betung yang dipimpin oleh Kades Muhammad Ali mengklaim bahwa tanah itu merupakan aset desa (tanah kas daerah),” ujar Syaifullah.

Menurut informasi yang disampaikan, Pemdes Teluk Betung mendasarkan klaimnya pada surat hibah dari ahli waris almarhum Jum’at Ahmad—mantan Kades Teluk Betung—yang diterbitkan pada 10 Februari 2021. Dasar lainnya mencakup dokumen-dokumen tanah tahun 1987 hingga 1990 yang diketahui oleh camat setempat pada masa itu.

Syaifullah menjelaskan bahwa Mario Agus dan Munzir Afandi telah menolak klaim tersebut secara tertulis maupun lisan, namun Kepala Desa tetap bersikeras dan diduga memprovokasi warga untuk mendukung klaim tersebut.

“Puncaknya terjadi pada 30 Juli 2023, saat bangunan garasi milik Mario Agus yang telah berdiri sejak 1999 dirusak oleh sejumlah warga dan perangkat desa atas perintah Kepala Desa,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Mario Agus melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Banyuasin dengan Nomor: SSTLPN/83/VII/2003/SPKT tertanggal 30 Juli 2023, sesuai Pasal 406 KUHP. Sementara Munzir Afandi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke Polda Sumsel pada 13 November 2024, dengan LP Nomor: LP/B/1285/XL/2024/SPKT/Polda Sumsel, mengacu pada Pasal 263, 266 Jo 385 KUHP serta PERPPU No. 51 Tahun 1960.

Laporan kedua pelapor tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuasin oleh Polda Sumsel, termasuk permintaan klarifikasi kepada penyidik Polres dengan batas waktu tujuh hari kerja.

Namun, menurut Syaifullah, hingga kini penanganan kasus oleh Polres Banyuasin dinilai belum menunjukkan kejelasan dan respons yang memadai.

“Melalui Muser Watch Banyuasin, kami meminta kepada Bidpropam dan Irwasda Polda Sumsel untuk melakukan supervisi dan investigasi langsung atas penanganan dua kasus ini. Kami juga mendesak agar Ditreskrimum Polda Sumsel mengambil alih penanganannya demi kepastian hukum,” tandasnya.

(Tim/Red) 

#KeadilanUntukRakyat #TanahRakyat #PolresBanyuasin #PoldaSumsel #HukumDanKeadilan #MuserWatch #KasusPengrusakan #ReformasiRI #SuaraRakyat
Share:

DETEKSI DINI KESEHATAN, LANAL PALEMBANG LAKSANAKAN URIKKES RUTIN BERKALA TA 2025


ReformasiRI.com _Palembang, 13 Juni 2025 --
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang melaksanakan Uji Pemeriksaan Kesehatan (Urikkes) rutin berkala TA 2025 bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanal Palembang bertempat di Ruang Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Mako Lanal Palembang. 
Urikkes rutin berkala TA 2025 dilaksanakan oleh Tim Supervisi Urikkes Mobile Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal III yang dipimipin oleh Kasubdiskesla Diskes Lantamal III Letkol Laut (K/W) Iko Sarikanti P beserta anggota 

Tujuan utama Urikkes rutin berkala adalah sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kesehatan, serta mendeteksi dini potensi masalah kesehatan yang dapat mengganggu kinerja dan tugas Prajurit dan PNS, adapun pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan urine dan darah, pemeriksaan Telinga Hidung Tenggorokan (THT) , pemeriksaan mata, pengukuran tensi, pemeriksaan jantung, pemeriksaan paru-paru, pemeriksaan gigi, foto thorax, pemeriksaan umum dan rekam jantung atau elektrokardiogram (EKG) 

Dalam kesempatan tersebut Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal, M.M.,M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa kesehatan personil merupakan aspek yang sangat penting oleh karena itu urikkes rutin berkala wajib dilaksanakan bagi setiap Prajurit dan PNS untuk mengetahui kondisi kesehatannya agar dalam pengambilan tindakan medis dapat cepat dan tepat untuk pencegahan serta penangananya. 

"Uji Pemeriksaan Kesehatan (Urikes) merupakan bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh dinas kepada personilnya oleh karena itu manfaatkan kesempatan ini dengan optimal" tutupnya. 

Melalui kegiatan urikkes rutin berkala merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kesehatan dan kebugaran prajurit dan PNS, agar mereka selalu siap menjalankan tugas pokok TNI AL dengan optimal.
(Cha) 
Share:

Lembaga PST Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel, Minta Periksa Ka Kanwil Kemenag Sumsel Diduga Lakukan Pungli

Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sebagai organisasi yang berfokus mengawal dan mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Aksi damai menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dalam proses mutasi jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel.

“kami menduga dalam proses mutasi jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel terindikasi adanya nepotisme serta transaksional atau tindakan jual beli jabatan,” ujar Dian HS, selaku Ketua PST pada awak media, Kamis (12/06/2025).

Selain itu kata Dian, terkait dengan mutasi yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel dirinya menilai bahwa, pada tahapan mutasi tersebut diduga tidak menganut azas akuntabilitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses mutasi yang berlangsung, diduga terdapat praktik-praktik kotor di dalamnya, yang seharusnya belum layak tapi dapat menduduki jabatan, seperti salah satu contoh Kepala Kantor dan Kabag TU,” imbuhnya.

Lebih jelasnya kata Dian, seperti yang menjabat Kabag TU diduga tidak melalui mekanisme dan syarat yang sudah ditetapkan, sebab kalau menurut aturan untuk mengisi jabatan Kabag TU Provinsi seharusnya jadi Kadepag Kabupaten terlebih dahulu baru bisa menduduki jabatan Kabag TU.

Artinya proses mutasi jabatan yang terjadi di Kanwil Kemenag Sumsel dilakukan oleh tim kepegawaian yang tidak profesional, karena menurut Dian, masih banyak orang yang lebih berpengalaman untuk menduduki jabatan tersebut.

Selain itu, ada salah satu oknum ASN di MAN Lubuklinggau yang baru menjabat kurang lebih 2 (dua) tahun sudah bisa pindah ke MAN 3 Palembang, sudah jelas hal ini bertentangan dengan Permenpan RB 36/2018 dan diperkuat oleh Permenpan RB 6/2024 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan pindah instansi sebelum 10 Tahun masa kerja terhitung dari sejak pertama diangkat.

“Dibalik mutasi jabatan ini banyak ketidak sesuaian, tim kami juga menemukan adanya dugaan transaksional atau jual beli jabatan. Tentunya, hal ini tidak lain diduga mengarah pada indikasi praktik Pungli di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel yang mencapai hingga ratusan juta rupiah untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu, ” pungkasnya.

Setelah melakukan aksi di kejati Sumsel dalam waktu dekat Lembaga PST akan menggelar aksi damai di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), meminta Bapak Menteri Agama RI untuk mengevaluasi Kanwil Kemenag Sumsel karna diduga melakukan Pungli dengan dalih mutasi jabatan yang diduga banyak kejangalan.
(Cha) 
Share:

KPK Nusantara Sumsel Pertanyakan Perkembangan Tindaklanjut Inspektur Tambang Sumsel



Palembang - Beberapa awak media, sambangi Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia (RI) di Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (10/5/2025).
Dalam hal ini, awak media mempertanyakan lanjutan dari perkembangan terkait banyaknya dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan Tambang Batubara yang ada di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel diantaranya yaitu PT DRP, PT CBR, PT DAS, PT SMS dan PT GGB.

Hal tersebut dilaporkan oleh Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumsel, dalam aksinya damainya di halaman Kantor Perwakilan Indpektur Tambang Provinsi Sumsel, Kamis (22/5/2025) beberapa minggu yang lalu. 

Terkait dengan hal tersebut, perwakilan dari Kantor Inspektur Tambang Provinsi Sumsel, Nana mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat dan mengajukan surat Nota Dinas kepada Kepala inspektur Tambang (KAIT) terkait untuk tindak lanjut dari laporan oleh KPK Nusantara Provinsi Sumsel.

"Saat ini surat nota dinas tersebut masih tahap perbaikan, karena ada beberapa hal yang harus kami perbaiki, baik kronologinya maupun laporan dan tuntutan dari kawan-kawan KPK Nusantara. Jika surat tersebut sudah fiks maka kami ajukan ke KAIT di Kemen ESDM. Insyaalllah satu minggu lagi kita kabari," ucapnya.

Ia ungkapkan bahwa sejak Tahun 2025 sampai saat ini anggaran Kantor Perwakilan Inspektur Tambang ditiadakan, oleh karena itu aktivitas dalam pengawasan dilakukan secara online.

"Kami tidak bisa secara langsung turun kelapangan terkait dengan laporan-laporan masyarakat tanpa penugasan dari kantor pusat," ungkapnya.

Lanjut nana sampaikan bahwa setelah surat nota dinas sudah di tanda tangani oleh KAIT, maka akan dikeluarkan surat penunjukan tugas untuk mengecek dan melihat secara langsung sesuai dengan yang dilaporkan oleh kawan-kawan KPK Nusantara.

"Setelah surat penugasan keluar, maka kami bisa turun kelapangan untuk melihat secara langsung atas laporan kawan-kawan KPK Nusantara. Dengan adanya penugasan tersebut kantor pusat mengeluarkan anggarannya," katanya.

Lebih lanjut dia terangkan beberapa aspek pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Inspektur Tambang diantaranya yaitu Teknis, Lingkungan, Konservasi, Reklamasi dan Standarisasi. 

Jika terjadinya pencemaran lingkungan dan izin penambangan tidak sesuai maka pihaknya akan hentikan aktivitas penambangan dan bukan bukan perusahaannya yang dihentikan.

"Dalam hal ini, misalnya perusahaan tambang tersebut mempunyai 2 lokasi penambangan. Salah satu lokasi tersebut terjadi pencemaran lingkungan dan tidak sesuai izin maka hanya lokasi tersebut yang kita hentikan aktivitas penambangannya," terangnya

Terakhir Nana tambahkan bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh kawan-kawan dari KPK Nusantara Provinsi Sumsel, agar lebih cepat ditanggapi, langsung laporkan ke KAIT atau Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Kami ucapkan terima kasih kepada awak media yang selalu mengingatkan kami dalam hal ini, semoga secepatnya kami bisa turun kelapangan terkait laporan ini," pungkasnya Nana (Cha).
Share:

Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kopda Bazarsah Hadapi Ancaman Hukuman Mati

ReformasiRI.com |Palembang – Sidang perdana atas terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang didakwa atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Kasus ini menyita perhatian luas karena ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
Dalam sidang yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, oditur militer membacakan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 dan pasal-pasal lain yang relevan.

Hakim ketua menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum bagi terdakwa, mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini lebih dari 15 tahun penjara bahkan bisa sampai hukuman mati.

Kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, saat 16 personel kepolisian — lima dari Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan — melakukan penggerebekan di arena sabung ayam ilegal di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung.

Ketika terjadi kegaduhan di lokasi, terdakwa meminta senjata jenis FNC dan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tak lama kemudian, terdakwa menembak Bripka Petrus Apriyanto dua kali dari jarak dekat.

Ia kemudian menembak Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang saat itu tengah membalas tembakan menggunakan pistol. Setelah itu, terdakwa juga menembak Bripda M Galib Surya Ganta dari jarak jauh.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh 4 kilometer dan akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK. Ketiga korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Lampung, namun nyawa mereka tak terselamatkan.
Hasil visum menyatakan korban mengalami luka tembak fatal:
Iptu Lusiyanto meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada. Bripka Petrus Apriyanto tewas akibat tembakan dari jarak dekat di area kepala. Bripda M Galib Surya Ganta meninggal karena luka tembak di bagian wajah yang mengenai batang otak.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan 12 dari total 31 orang saksi yang diajukan oleh oditur militer.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwa, khususnya penerapan Pasal 340 KUHP. Ia meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas bahwa terdakwa membawa senjata dari rumah dengan maksud tertentu, sehingga bukan tidak mungkin hal serupa bisa menimpa warga sipil,” ujar Putri. (Cha/Hrm) 
Share:

Laporan Kasus Pencurian Beberapa Toko Pasar 16 Ilir Diduga Jalan Ditempat, Kerugian Milyaran Rupiah

ReformasiRI.com |Palembang _ M. Edy Siswanto, SH, dan Ricky Wahyudin, SH, dari Kantor Hukum SWE & Associates menggelar Konferensi Pers bertempat di Ruko Taman Harapan Indah, Jalan Letda Abdul Rozak, Kecamatan IT.II, Palembang, pada Minggu (09/06/2025).
Konferensi Pers digelar terkait permasalahan laporan ke Polda Sumsel yaitu kasus perusakan dan pencurian yang menimpa pemilik toko di gedung Pasar 16 Ilir Palembang pada 8 September 2024 lalu.

Edy Siswanto, SH, merupakan kuasa hukum para pemilik kios dan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Pasca terjadinya peristiwa 8 September 2024, sekira pukul 02,00 Wib dini hari, dimana orang-orang pihak PT BCR melakukan perusakan dan penjarahan terhadap properti dan barang-barang dagangan yang ada pada 30 Kios di Basement Pasar 16 Ilir, dengan kerugian materi ditaksir mencapai 10 Milyar," ujar Edy dihadapan wartawan.

Kembali Edy Siswanto menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumsel, dengan pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan atau Curat yang dilakukan pada malam hari oleh orang banyak) dan Pasal 170 KUHP yaitu perusakan yang dilakukan oleh lebih dari 10 Orang. 

"Proses hukum tersebut sesungguhnya sudah sampai pada tahap pemyidikan, artinya melalui penyidikan pihak Polda Sumsel sudah dapat menyimpulkan terjadi tindak pidana, akan tetapi sampai sekarang bulan Juni 2025 proses penyidikannya jalan ditempat," terang Edy.

Mengakhiri wawancara dengan awak media, Edy Siswanto, SH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh orang-orang PT BCR yaitu melakukan pengerusakan dan penjarahan tidak dibenarkan walaupun PT BCR punya hak revitalisasi dan mengantongi ijin Gak Guna Bangunan (HGB), karena para pedagang memiliki Surat Gak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun.

"Pihak PT BCR tidak boleh main hakim sendiri, apalagi PT BCR bukan pemilik gedung Pasar 16 Ilir. PT BCR adalah pemegang HGB berdasarkan kerjasama Pengelolaan dengan Perumda Pasar Palembang Jaya," imbuhnya. 

Masih kata Edy Siswanto, andaipun ada Putusan Pengadilan yang menyatakan PT BCR adalah pemilik gedung, tapi PT BCR tidak boleh melakukan perusakan dan mengambil barang-barang dagangan. Perbuatan tersebut tetap sebagai tindak pidana walaupun sudah inkrah.

"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PT BCR punya hak atas Pasar 16 Ilir," tandasnya.

Di tempat yang sama Badaruddin (Cek Bidin) Sekretaris P3SRS didampingi Jamar Gledek selaku pengawas P3SRS menambahkan, agar pemerintah melindungi semua pedagang yang ada di Pasar 16 Ilir, dan seharusnya sebagai pemerintah bisa melindungi hak-hak sebagai pedagang yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Para pedagang khususnya yang ada di Pasar 16 Ilir adalah pelaku yang dapat meningkatkan perekonomian Kota Palembang, karena Pasar 16 Ilir merupakan salah satu pusat perdagangan yang terkenal di Kota Palembang khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya," pungkas Cek Bidin tutup pembicaraan.
(Cha) 
Share:

Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Turun Langsung Ke Raja Ampat

ReformasiRI.com |Palembang _ Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan, mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, yang menghentikan sementara izin tambang di Raja Ampat dan turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi. Menurut fauzan, langkah Bahlil ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal dari dampak negatif kegiatan pertambangan.
Fauzan menilai bahwa keputusan Bahlil untuk menghentikan sementara izin tambang di Raja Ampat merupakan langkah yang tepat dan berani. Ia berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengelola sumber daya alam dengan lebih baik dan lebih bertanggung jawab.

Selain itu, Fauzan juga mengapresiasi keberanian Bahlil untuk turun langsung ke lapangan dan memantau situasi di Raja Ampat. Menurut fauzan, langkah ini menunjukkan bahwa Bahlil tidak hanya berbicara tentang kebijakan, tetapi juga siap untuk mengambil tindakan konkret untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal.

Ia berharap bahwa langkah Bahlil ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat lokal dan lingkungan di Raja Ampat. Ia juga berharap bahwa pemerintah dapat terus mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dengan demikian, fauzan menilai bahwa Bahlil telah menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan komitmen yang tinggi untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal. Ia berharap bahwa langkah Bahlil ini dapat menjadi contoh bagi pemimpin lainnya untuk mengambil tindakan yang sama dalam melindungi lingkungan dan masyarakat lokal.
(Cha/Hrm) 
Share:

Kasus PHK Belum Selesai, Kini Publik Dikejutkan PT BSP Diduga Tidak Peduli Keselamatan Anak Bangsa

ReformasiRI.com|Ogan Ilir _ Masih ingatkah dengan berita viral PT Bumi Sawit Permai (BSP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3 (tiga) karyawannya tanpa pesangon dan langsung diusir dari mess perusahaan. 
Hasil penelusuran awak media Beritapali.com dilapangan menjelaskan, kabar terakhir pihak PT BSP sudah memanggil ketiga karyawan yang terkena PHK tersebut. Namun, terkait pesangon belum bisa memenuhi hak-hak karyawan seperti yang dianjurkan oleh Disnaker Ogan Ilir. 

Serikat pekerja sendiri sudah melakukan Bipartit tahap kedua tapi hasilnya belum mencapai kesepakatan dan mufakat.

"Sepertinya dari serikat pekerja sudah menyurati Dinas terkait untuk melakukan Bipartit tahap ketiga, jika tidak membuahkan hasil mereka akan menghubungi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," ujar salah satu karyawan yang berhasil ditemui, Sabtu (07/06/2025).

Lanjut karyawan itu mengungkapkan, banyak kekurangan pada PT BSP khususnya di Rayon 2. Seperti, minimnya pasilitas P3K, tidak adanya tenga medis dan mobil ambulance. Tentunya bila terjadi kecelakaan kerja, maka korban di dibawa ke Bidan terdekat yang ada di perkampungan.

"Kalau ada kecelakaan kerja ringan korban dibawa ke Bidan, tapi kalau parah kita cuma bisa pasrah karena keterbatasan P3K, tenaga medis dan tidak ada mobil ambulance," imbuhnya. 

Diluar permasalahan karyawan, ada temuan baru di PT BSP yang kini menjadi sorotan publik yaitu terkait moda transportasi antar jemput sekolah.

PT BSP khususnya Rayon 2 diduga telah lalai karena adanya pembiaran terhadap anak-anak karyawan yang bersekolah menggunakan mobil truk terbuka.

Publik mempertanyakan, kemana dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan,??? 

Menurut keterangan, setiap hari anak-anak karyawan PT BSP khususnya Rayon 2 berangkat ke sekolah menggunakan truk terbuka untuk pengangkut buah sawit. 

"Pada tahun 2022, serikat pekerja sudah mengajukan ke perusahaan untuk penggantian kendaraan, namun sampai sekarang pihak perusahaan tidak merespon," sambungnya.

Selain tidak menjamin keselamatan bagi anak-anak, dengan cara memanjat mobil truk di khawatirkan anak bisa terjatuh dari ketinggian.
Belum lagi kalau hujan, dipastikan pakaian anak-anak kotor tertempel kotoran atau karat yang menempel pada bak truk.

"Kendaraan truk tersebut tidak dilengkapi tangga, maka dari itu kami khawatir anak-anak jatuh akibat terpeleset pada saat memanjat. Perusahaan juga seharusnya peduli akan hal ini, karena anak-anak karyawan PT BSP juga merupakan generasi penerus bangsa," pungkasnya. 

Saat di konfirmasi ke pihak PT BSP melalui nomor Whatsapp 08526671XXXX dan 08526664XXXX hingga berita diterbitkan sampai sekarang belum memberikan jawaban.
(Cha) 
Share:

PSR Akan Demo Kantor Gubernur Minta Evaluasi Dan Tes Ulang SPMB SMAN Di Palembang

ReformasiRI.com _ Palembang _ Organisasi Pembela Suara Rakyat atau PSR dalam waktu dekat akan mengelar aksi demo di kantor Gubernur Sumsel menyampaikan aspirasi, meminta Gubernur Sumsel, H. Herman Deru untuk melakukan evaluasi dan memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang SMA agar dilakukan tes ulang terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di beberapa SMAN dalam Kota Palembang.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Aan Pirang selaku Ketua PSR kepada wartawan menerangkan jika SPMB di beberapa SMAN di Kota Palembang diduga terindikasi adanya kecurangan dan persekongkolan serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di Dinas Pendidikan serta di beberapa SMAN.

Aan Pirang menjelaskan bahwa SPMB di beberapa SMAN di Palembang telah melanggar HAK Anak untuk bersekolah karena pendidikan merupakan hak dasar bagi warga NEGARA sesuai AMANAH UUD 1945. Dimana Negara harus hadir mencerdaskan kehidupan bangsa, Sabtu (07/06/25).

"Apa yang sudah di amanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan, artinya pendidikan merupakan hak warga Negara secara mutlak. Dan oleh karena itu khususnya bagi Pemerintah Sumsel wajib memenuhi hak pendidikan bagi warga masyarakat Sumatera Selatan. Jika tidak artinya Gubernur Sumsel dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah melanggar terhadap Konstitusi Negara," jelas Aan Pirang.

Lebih lanjut Aan Pirang menuturkan jika secara umum, sekolah Negeri di Indonesia tidak mengenakan biaya SPP karena Sekolah Negari telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Gabungan Dana BOS dan Alokasi APBD berjumlah sekitar Rp3,5 juta untuk masing-masing siswa.

"Namun dalam PRAKTEKNYA di hampir SMAN Kota Palembang ada beberapa biaya tambahan yang mungkin dikenakan, seperti biaya KOMITE, biaya seragam, buku tambahan, dan kegiatan ekstrakurikuler," ungkap Aan Pirang.

Aan Pirang menekankan, sesuai dengan :

A. Hak dan Kebebasan Menyuarakan Pendapat di muka umum dan Keterbukaan informasi publik.

B. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F: Hak atas informasi untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi.

C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juncto PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Meningkatkan Kinerja Aparat Pemerintahan.

D. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Maka, PSR akan aksi demo menyampaikan aspirasi dan sesuatu hal yang perlu ditanggapi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 nanti, kata Aan Pirang.

Dalam aksinya nanti PSR akan menyampaikan point penting seperti :

- Pendidikan merupakan kewajiban bagi Negara untuk anak Bangsa yang bertujuan agar Negara berusaha menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berprestasi dan siap bersaing.

- Pendidikan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

- Terkait dengan kisruhnya SPMB, apa jadinya jika ada anak atau siswa yang tidak diterima oleh salah satu sekolah karena adanya aturan atau jalur afirmasi, domisili, tes akademik dan prestasi yang menjadi penghambat mereka untuk bersekolah di sekolah tujuan mereka. Hal ini jelas sudah melenggar dan merenggut HAK anak atau siswa untuk bersekolah menuntut ilmu supaya cerdas.

- SPMB Tahun 2025 di Sumsel khususnya Kota Palembang, banyak sekali pengaduan orang tua siswa yang anak-anaknya tidak diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Palembang.

- SPMB Tahun 2025 ini, diduga terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan modus-modus oknum di Disdik dan SMAN Kota Palembang untuk memanfaatkan itu demi keuntungan pribadi.

- Kadisdik dan Kabid SMA untuk bertanggung jawab atas dugaan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan modus-modus oknum di Disdik dan SMAN Kota Palembang. 

Dan PSR akan menuntut serta :

1. Meminta Gubernur Sumsel segera PERINTAHKAN KADISDIK PROVINSI SUMSEL untuk mengevaluasi Hasil TES ULANG (Re-test) dan CAT (Computer Assisted Test): CAT Pelaksanaan Tes Secara Efisien, Objektif, Transparan untuk seluruh SMA NEGERI Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

2. Meminta Gubernur Segera Perintahkan KADISDIK Provinsi Sumsel untuk Segera Melaksanakan TES ULANG (Re-test) dan CAT (Computer Assisted Test): CAT Pelaksanaan Tes Secara Efisien, Objektif, Transparan Untuk SMA NEGERI 1, 3, 5, dan SMAN 13, 18, serta SMAN 22 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

3. Kami juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi dan memecat serta mengganti PLT KADISDIK dan Kabid SMA yang diduga tidak mengemban amanah UUD 1945 dalam hal pendidikan wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan Melakukan AUDIT terhadap penggunaan DANA BOS, DANA DAK dan DANA KOMITE di SMA NEGERI 1, 3, 5, dan SMAN 13, 18, serta SMAN 22 Kota Palembang.

"Semoga pada waktu aksi di Selasa tanggal 10 Juni 2025 nanti, Bapak Gubernur Sumsel, H. Herman Deru dapat hadir menerima dan mendengarkan aspirasi kami dan kami juga berharap agar Bapak Gubernur memenuhi tuntutan kami ini," tutup Aan Pirang.
(Cha/Afan) 
Share:

Semangat Berbagi HDCI Palembang: Kurban dan Kebahagiaan untuk Yatim Piatu

ReformasiRI.com |Palembang — Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Palembang menunjukkan sisi kepeduliannya dengan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah bersama anak-anak yatim piatu, Sabtu (7/6/25).
Acara penuh kehangatan ini menjadi bukti nyata komitmen HDCI Palembang untuk berkontribusi positif bagi masyarakat, khususnya di momen istimewa Idul Adha. 

Tidak hanya sekadar berkumpul, HDCI Palembang juga melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih beberapa ekor sapi dan kambing, yang dagingnya kemudian dibagikan kepada yang membutuhkan. 

Seluruh rangkaian kegiatan ini dipusatkan di Kantor Sekretariat Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Palembang yang beralamat di Jalan Kapt A. Anwar Arsyad No. 39 Ilir Barat 1 Palembang, menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan yang mendalam.

Bro Muhammad, Ketua HDCI Palembang, mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan ini. "Idul Adha adalah momentum untuk berbagi dan mendekatkan diri kepada sesama". 

"Kami di HDCI Palembang merasa terpanggil untuk menyemarakkan Hari Raya Kurban ini dengan berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim piatu," ujarnya kepada awak media, Sabtu (7/6).

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak hanya sekadar hobi, tetapi juga bermanfaat bagi lingkungan sekitar," jelasnya dengan senyum. 

Senada dengan Ketua HDCI Palembang, Bro Tazir, selaku Sekretaris HDCI Palembang, juga menambahkan, "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan sedikit kebahagiaan dan meringankan beban anak-anak kita. 

"Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial adalah nilai yang selalu kami junjung tinggi di HDCI Palembang. Semoga berkah kurban ini sampai kepada mereka yang membutuhkan," imbuhnya.

Acara yang berlangsung penuh hikmat dan sukacita ini kemudian ditutup dengan lantunan doa yang dibawakan oleh Kyai Buya Hasim, menambah keberkahan dan makna mendalam pada perayaan Idul Adha yang diadakan oleh HDCI Palembang. 

Kegiatan ini tidak hanya menunjukkan solidaritas dan kepedulian anggota HDCI Palembang, tetapi juga menginspirasi komunitas lain untuk terus menebar kebaikan di tengah masyarakat.
(Cha) 
Share:

Sambut Idul Adha 1446 H, KAI Divre III Palembang Salurkan 30 Ekor Sapi Hewan Kurban Di Wilayah Operasional

ReformasiRI.com|Menyambut hari raya Idul Adha 1446 H, KAI Divre III Palembang menyalurkan bantuan hewan kurban berupa 30 ekor sapi melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau program CSR di wilayah operasional KAI Divre III Palembang.
"Penyaluran hewan kurban ini merupakan program kepedulian KAI bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional dalam merayakan hari raya Idul Adha," ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, pada Jum'at (06/06/2025). 

Lebih lanjut Aida menjelaskan, bantuan hewan kurban berupa 30 ekor sapi senilai Rp.705.330.000,- (tujuh ratus lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ini diberikan kepada masyarakat yang berada di wilayah operasional yaitu : 
1. Kota Palembang (6 lokasi)
2. Kabupaten Ogan Ilir (4 lokasi) 
3. Kota Prabumulih (2 lokasi)
4. Kabupaten Muara Enim (8 lokasi )
5. Kabupaten Lahat (9 lokasi )
6. Kota Lubuklinggau (1 lokasi)

Sampai akhir semester I tahun 2025, KAI Divre III Palembang telah menyalurkan bantuan CSR dalam bentuk sarana dan prasarana peribadatan, bantuan ke instansi, sekolah-sekolah dan lembaga kemasyarakatan, paket sembako untuk masyarakat di desa Merapi, Tebing Tinggi dan Muara saling serta fasilitas umum lainnya, sehingga sampai akhir semester I tahun 2025 ini KAI Divre III Palembang telah menyerahkan bantuan CSR sebesar Rp.1.391.308.800,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk masyarakat di wilayah Sumatera Selatan dan akan terus dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kemampuan perusahaan.

KAI berharap melalui program CSR ini dapat semakin meningkatkan makna hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional untuk menunjang kelancaran operasi. 

"Hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional sangat kami butuhkan, untuk mendukung kelancaran proses bisnis perusahaan," tutup Aida.

Salam
Manager Humas KAI Divre III Palembang
*Aida Suryanti*

(Cha) 
Share:

Lanal Palembang Gelar Kurban dan Kuatkan Kebersamaan Prajurit

ReformasiRI.com |Palembang, – Memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang dengan khidmat menggelar Sholat Idul Adha berjamaah dan dilanjutkan dengan prosesi penyembelihan hewan kurban, Jum'at (6/6/25).
Acara yang penuh berkah ini berlangsung meriah di Lapangan Komplek Rumah Dinas (Rumdis) TNI AL Arafuru, Jalan Mayor Laut Wiratno, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. 

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ritual keagamaan semata, melainkan juga sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian sosial di antara seluruh keluarga besar Lanal Palembang.

Peringatan Idul Adha tahun ini mengusung tema yang begitu relevan, "Ikhlas Berkurban, Berbagi Kebahagiaan dan Memupuk Kepedulian Untuk Merajut Kebersamaan." 

Suasana kebersamaan begitu terasa sejak pagi hari, di mana seluruh Prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keluarga besar Lanal Palembang tumpah ruah memenuhi lapangan untuk menunaikan Sholat Idul Adha berjamaah. 

Kemeriahan ibadah ini semakin lengkap dengan kehadiran Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, M.M., M.Tr.Hanla, yang didampingi oleh Ketua Cabang 5 Korcab III DJA I, Ny. Rina Faisal. 

Sholat Idul Adha dipimpin oleh Ustadz Ammar sebagai imam, sementara pencerahan rohani disampaikan oleh Khatib Muslimin yang mengulas secara mendalam mengenai keikhlasan berkurban sebagai bentuk nyata kebersamaan.

Dalam sambutannya yang penuh makna, Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, M.M., M.Tr.Hanla, menegaskan bahwa Hari Raya Idul Adha menyimpan pelajaran berharga tentang ketulusan, pengorbanan, dan keikhlasan dalam menjalani kehidupan. 

Beliau secara khusus menyoroti kisah teladan Nabi Ibrahim A.S. dan Nabi Ismail A.S. yang menjadi cerminan kepatuhan dan kecintaan tiada tara kepada Allah SWT. 

"Idul Adha adalah waktu yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan," ujar Kolonel Faisal. 

"Ibadah kurban ini adalah wujud ketaatan kita kepada Allah SWT dan bentuk kepedulian kepada saudara kita yang membutuhkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Semoga hewan kurban yang kita sembelih menjadi amal ibadah yang diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kita semua. 

"Mari kita jaga persaudaraan, tingkatkan rasa empati, dan terus menebar kebaikan di tengah masyarakat," ungkapnya dengan penuh harap.

Setelah Sholat Idul Adha selesai ditunaikan, acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan hewan kurban secara simbolis. 

Komandan Lanal Palembang, didampingi oleh Ny. Rina Faisal, menyerahkan 5 ekor sapi dan 12 ekor kambing kepada Ketua Panitia Peringatan Idul Adha 1446 H/2025 M Lanal Palembang, Mayor Laut (P) Wagiyo. 

Segera setelah penyerahan, tim panitia dengan sigap memulai proses penyembelihan hewan kurban, dilanjutkan dengan pencacahan daging, dan pendistribusian kepada warga di tempat tinggal masing-masing. 

Seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan lancar dan penuh keberkahan, mencerminkan semangat gotong royong dan kebersamaan yang terjalin erat di Lanal Palembang.

Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M ini bukan hanya sekadar perayaan rutin, melainkan juga momentum penting dalam pembinaan rohani bagi seluruh Prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keluarga besar Lanal Palembang. 

Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh anggota dapat lebih mendalami, menghayati, dan mengamalkan hakikat makna ibadah kurban dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai abdi negara. 

Semangat berkurban dan berbagi ini diharapkan mampu menjadi pendorong untuk terus meningkatkan dedikasi dalam berbangsa dan bernegara, serta senantiasa menebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
(Cha/Hrm) 
Share:

Gudang BBM Ilegal Kebal Hukum di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut Diduga Milik Azis, Andre, Arman dan Faisol Masih Beroperasi

ReformasiRI.com |Palembang _ Menjamurnya Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir tidak luput menjadi sorotan tajam bagi penggiat kontrol sosial.
Salah satunya datang dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) yang beralamat di Jalan Orde Baru,Kecamatan Kemuning, Palembang. 

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi, SH didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE mengatakan, dengan menjamurnya gudang-gudang BBM ilegal, selain pencemaran lingkungan tidak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan terjadinya bahaya kebakaran, seperti yang terjadi di Daerah Paya Kabung belum lama ini.

Namun anehnya kata Rahmat Sandi, gudang-gudang BBM ilegal tersebut justru diduga banyak dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH). 

Seperti gudang BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Lingkar, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diduga milik Azis, Andre, Arman dan Faisol.

Berdasarkan hasil investigasi tim Lembaga SIRA di lapangan, diketahui gudang mereka masih beroperasi.

Modusnya mobil tanki Pertamina masuk ke gudang, disitu para mafia BBM ilegal melakukan transaksi, yaitu menukar BBM asli Pertamina dengan minyak mentah dalam jumlah besar. Selanjutnya setelah isi mobil tanki tersebut tercampur dibawa untuk di distribusikan ke pabrik-pabrik. 

"Kalau memang gudang mereka masih beroperasi, berarti diduga ada aparat hukum yang membekingi mereka," ujar Rahmat Sandi. 

Selain itu, untuk pelaku usaha BBM ilegal sendiri telah melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

"Pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar," pungkasnya.

(Cha) 
Share:

Satpam dan Guru SMAN 2 Sembawa Diduga Bertindak Tertutup, Lukai Harga Diri Wali Murid di Depan Siswa

Satpam dan Guru SMAN 2 Sembawa Diduga Bertindak Tertutup, Lukai Harga Diri Wali Murid di Depan Siswa
ReformasiRI.com, Banyuasin – Selain dugaan pungutan liar komite senilai Rp1 juta yang dipertanyakan oleh wali murid, insiden di SMAN 2 Sembawa juga diwarnai sikap arogan dan tidak manusiawi dari pihak sekolah (Salah satu guru) serta beberapa guru juga hadir saat ketegangan terjadi.
Berdasarkan penuturan salah satu wali murid (D), Satpam sekolah bersikap bahkan cenderung mengintimidasi. Ia menolak membuka gerbang sekolah meski wali sudah menunjukkan ID card dan surat tugas. Sikap tertutup ini dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap hak publik untuk mendapatkan penjelasan yang transparan dari institusi pendidikan negeri.

“Kami datang sebagai orang tua, dengan niat baik. Tapi diperlakukan seperti pelanggar hukum. Satpam itu seolah-olah sekolah ini milik pribadi, bukan milik negara. Ini sekolah negeri, bukan kantor rahasia,” kata wali murid dengan nada kecewa. Kamis(03/06/2025) 

Lebih menyakitkan lagi, sejumlah guru yang datang ke gerbang justru menunjukkan gestur sinis dan kata-kata menyudutkan di hadapan wali murid. Salah satu guru bahkan menuding wali murid tersebut telah mengganggu proses belajar-mengajar. Parahnya, peristiwa tersebut terjadi di hadapan salah satu siswa yang adalah anak dari wali murid tersebut.

“Saya tidak menyangka, guru yang seharusnya menjadi teladan justru berkata seperti itu di depan anak saya. Anak saya sampai menangis karena merasa orang tuanya dipermalukan. Ini bukan pendidikan, ini pelecehan moral,” ungkap wali murid tersebut dengan mata berkaca-kaca.

Peristiwa ini menyoroti krisis etika yang terjadi di SMAN 2 Sembawa, tidak hanya dari aspek manajerial kepala sekolah, tetapi juga dari perilaku harian para pendidiknya yang memakai sandal. Seharusnya, sekolah menjadi contoh dan tempat terbuka yang mengedepankan dialog, bukan menjadi benteng yang menutup diri dari kritik.

Hardaya, aktivis Sumatera Selatan, angkat bicara, kembali menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Ia menyebut tindakan Satpam yang menolak akses publik ke lingkungan sekolah sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik, bahkan berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau petugas yang menghalangi hak warga negara.

Sedangkan, tindakan guru yang mempermalukan wali murid di depan siswa dinilai telah melanggar Kode Etik Guru Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

“Guru seharusnya menjunjung tinggi etika, menghormati orang tua siswa, dan memberi contoh teladan. Kalau wali murid dipermalukan di depan anaknya sendiri, itu bisa menimbulkan trauma dan hilangnya kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” ujar Hardaya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Ombudsman RI agar dilakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya pada aspek keuangan, tapi juga pada aspek pelayanan dan perilaku pendidik. 

“Sekolah bukan lembaga tertutup. Ketika ada dugaan penyimpangan, publik berhak tahu. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari semua pihak,” pungkas Hardaya. (Tim/Red) 
Share:

Wali Murid Ditolak Masuk, SMAN 2 Sembawa Diduga Lakukan Pungutan Liar Komite Rp1 Juta

Wali Murid Ditolak Masuk, SMAN 2 Sembawa Diduga Lakukan Pungutan Liar Komite Rp1 Juta
ReformasiRI.com, Banyuasin – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan arogansi pihak sekolah. Salah satu wali murid SMA Negeri 2 Sembawa, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi sekolah untuk mempertanyakan dugaan pungutan komite sebesar Rp1 juta per siswa. Namun, kedatangan mereka justru tidak disambut dengan baik.
Insiden ini terjadi pada Selasa (3/06/2025), ketika Salah satu wali murid (D) berniat melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah. Namun ironis, wali murid ditahan oleh pihak keamanan sekolah di depan pintu gerbang, bahkan Pimpinan media yang mendapingi wali murid diminta Surat Tugas, setelah menunjukkan surat tugas dan ID card. Pintu gerbang tetap tidak dibuka untuk kendaraan masuk, dan wali murid tidak dipersilakan masuk hanya disambut didepan gerbang. 

“Sikap seperti ini jelas tidak mencerminkan etika pendidikan. Kami datang baik-baik, hanya ingin meminta penjelasan soal pungutan komite. Tapi justru ditolak mentah-mentah, bahkan disambut dengan sikap yang tidak hormat, hanya ditempatkan didepan gerbang sekolah” ujar wali murid kepada awak media.

Kejadian ini sempat menimbulkan ketegangan antara wali murid dan sejumlah guru di depan gerbang sekolah. Lebih menyedihkan lagi, pihak sekolah malah memberi tahu salah satu siswa yang sedang mengikuti pelajaran bahwa orang tuanya datang "mencari masalah". Akibatnya, siswa tersebut menangis karena tertekan secara psikologis.

Hampir setengah jam wali murid ini dibiarkan berdiri tanpa dipersilakan duduk, apalagi masuk ke ruang pertemuan. Tidak ada etika penyambutan ataupun upaya mediasi dari pihak sekolah.

Menanggapi hal ini, Hardaya, seorang aktivis Sumatera Selatan, mengecam keras perilaku Kepala Sekolah dan pihak manajemen SMAN 2 Sembawa. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai dasar pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan, pelayanan publik, dan sikap mendidik.

“Kepala Sekolah SMAN 2 Sembawa tidak hanya gagal membangun hubungan harmonis dengan wali murid, tapi juga diduga telah melakukan pungutan liar yang melanggar hukum. Kami minta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera mencopot Kepala Sekolah tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar Inspektorat dan Kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap semua manajemen keuangan SMAN 2 Sembawa termasuk juga pungutan komite yang dipersoalkan. 

Landasan Hukum Dugaan Pungli:
Pungutan komite yang tidak berdasarkan kesepakatan tertulis dan sukarela dari orang tua murid dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa komite dilarang melakukan pungutan, dan hanya dapat melakukan penggalangan dana berbasis sumbangan sukarela, bukan kewajiban atau paksaan.

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif.

Pasal 368 KUHP: Pungli dapat dijerat dengan pasal pemerasan apabila terbukti adanya unsur paksaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pungutan di lembaga pendidikan negeri yang dilakukan di luar ketentuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, dan termasuk dalam kategori gratifikasi jika dimanfaatkan secara pribadi atau kelompok.

“Kami minta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum tidak tutup mata. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis dan praktik otoriter. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain,” pungkas Hardaya.(Tim/Red) 
Share:

BarataYudha berkirim surat ke Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palembang minta Audiensi

ReformasiRI.com |Palembang – Senin 2 Mei 2025, Perwakilan Pengurus Relawan BarataYudha yang diKomandoi oleh Dedek Chaniago yang biasa dipanggil Jendral DC, mendatangi Gedung DPRD Kota Palembang ke Fraksi Partai Demokrat untuk mengantarkan surat Permohonan Audiensi.
Diketahui sebelumnya 1 Bulan yang lalu, ratusan pengurus inti Relawan BarataYuda ini resmi bergabung dengan Partai Demokrat melalui DPC Demokrat Kota Palembang dan minta dibuatkan Kartau Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

Relawan BarataYudha adalah Relawan militan pada saat Pilkada Kota Palembang 2024 dengan mendukung dan berjuang untuk Pasangan Calon (PASLON) Nomor Urut 3 yaitu Yudha-Bahar. Alasan mendukung adalah Program dari Yudha-Bahar sangat menyentuh dan dibutuhkan masyarakat umum khususnya masyarakat miskin di Kota Palembang, salah satunya Berobat Gratis, Kuliah Gratis serta Sembako Murah.

Ditemui awak media, apa alasan meminta audiensi dengan Fraksi Partai Demokrat Kota Palembang, Jendral DC menjelaskan, Relawan BarataYudha setelah bergabung ke Partai Demokrat kurang lebih 1 Bulan yang lalu dan semuanya dari 18 Kapten/Koordinator Kecamatan, 107 Kapten/Koordinator Kelurahan sudah Ber KTA Partai Demokrat melaui DPC Partai Demokrat Kota Palembang yang dinahkodai oleh Yudha Pratomo Mahyudin (YPM), perlu dan penting selanjutnya bersilahturahmi dengan perwakilan Partai dipemerintahan sekarang yang terpilih melalui Anggota Dewan Fraksi Demokrat, kemudian akan menyampaikan aspirasi memalui Fraksi bahwa 9 Program Yudha-Bahar waktu Pilkada Walikota Palembang 2024 untuk disampaikan kepada Walikota terpilih untuk juga dijalankan, dan selanjutnya melalui audiensi nanti BarataYudha juga akan menyampaikan aspirasi usulan-usalan persoalan ditiap Kecamatan, kelurahan dan bahkan sampaiketingkat RT kepada Fraksi Partai Demokrat Kota Palembang yang berjumlah 6 kursi, berharap untuk diperjuangakan dan direalisasikan.

Salah satu anggota dari BarataYudha Bambang menambahkan, hari ini kami memasukan surat ke DPRD Kota Palembang Fraksi Partai Demokrat, namun ketua Fraksi beserta jajarannya sedang Dinas Luar (DL) tidak ada satu orang pun yang ada di Gedung DPRD Kota Palembang, namun kami telah memasukan surat secara resmi ke sekretariatan Fraksi Partai Demokrat. Mengenai jadwal dan waktu, kami menyesuaikan jadwal dari para anggota dewan fraksi demokrat kapan bisanya, kami siap dan stanby.

Nanti jika sudah terjadwal hari dan jam, kami akan membawa 1 orang perwakilan tiap kecamatan, jadi jumlah yang akan beraudiensi 18 orang di tambah 4 penggurus Baratayudha. Kami akan memberitahukan awak media nanti. Kata Dedek Chaniago salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Kota Palembang.
(Rilis) 
Share:

Lembaga PST Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir ke Kejati Sumsel

Jejakkriminal.net |Palembang _ Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. 
Adapun yang dilaporkan yaitu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Tahun Anggaran 2024 dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir.

Dugaan tersebut terjadi pada beberapa kegiatan diantaranya:

1. Kegiatan yang pertama, 

- Nama paket: peningkatan ruas Jalan Segayam-Lebak Gedong.

- Nama KLPD: Kabupaten Ogan Ilir.

- Satuan Kerja (Satker): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

- Tahun Anggaran: APBD 2024.

- Jenis Pengadaan: Pekerjaan Kontruksi.

- Lokasi Pekerjaan: Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

- Total Pagu: Rp.20.919.860.000,00,-

- HPS Paket Rp.20.917.920,00,-

- Harga Terkoreksi: Rp.20.729.921.000,00,-

- Harga Negosiasi: Rp.20.725.000.477,62,-

- Nama Pemenang Pekerjaan: Wira Jaya Indotama Karya. 

2. Kegiatan lanjutan yang kedua, dianggarkan kembali melalui APBD yaitu, 

- Nama Paket: Peningkatan ruas Jalan Segayam-Lebak Gedong, lanjutan.

- Nama KLPD: Kabupaten Ogan Ilir.

- Satuan Kerja (Satker): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

- Tahun Anggaran: APBDP 2024.

- Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi.

- Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Ogan Ilir.

- Total Pagu: Rp.5.000.000.000,00,-.

- HPS Paket: Rp.4.998.700.000,00,-.

- Harga Terkoreksi: Rp.4.947.109.000,00,-.

- Harga Negosiasi: Rp.4.943.000.972,90,-.

- Nama Pemenang Pekerjaan: CV. Cipta Karya Ogan. 
Dian HS mengatakan, berdasarkan informasi dari hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST dilapangan, pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat fantastis dan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Proyek tersebut diduga dianggarkan 2 kali dalam setahun, lebih kurang menelan biaya Rp.25.000.000.000.00,-.

Namun, hasil yang didapat oleh tim investigasi Lembaga PST di lapangan, pekerjaan tersebut terkesan di kerjakan asal-asalan, apalagi proyeknya diduga dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir tapi kenyataan di lapangan sangat parah. 

"Dengan adanya permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik itu Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumsel untuk berperan dalam mengawasi Roda pemerintahan, untuk melakukan Lapdu ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejati Sumsel," ungkap Dian, pada wartawan Senin (02/06/2025).

Lanjut Dian, selain membuat Lapdu atas nama Lembaga PST dia juga memberikan apresiasi dan mendukung kinerja Kejati Sumsel melalui pernyataan sikap diantaranya, 

1. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela'ah dan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana KKN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.

2. Meminta Kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan Pimpinan PT. Wira Jaya Indotama Karya termasuk CV. Cipta Karya Ogan sebagai pengguna anggaran di kegiatan peningkatan Ruas Jalan Segayam-Lebak Gedong serta lanjutannya, termasuk pihak terkait dalam pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data realisasi pelaksanaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

3. Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat, namun justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

4. Untuk mempermudah Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST akan memberikan Lapdu, beserta lampiran pendukung berdasarkan hasil penelitian dilapangan.

"Kami berharap melalui Jamwas Kejagung RI untuk mengawasi Kejari Ogan Ilir yang diduga membekingi proyek peningkatan Jalan Segayam-Lubuk Gedong," imbuhnya.

Dian mempertanyakan, kalau memang benar proyek jalan tersebut di lakukan pendampingan kenapa belum genap satu tahun sudah hancur,?.

Maka dari itu tegas Dian, jangan sampai kinerja Bapak ST Burhanuddin, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang saat ini tengah gencar-gencarnya mengungkap kasus besar dirusak oleh segelintir oknum kejaksaan.

"76℅ Publik percaya kepada Kejagung RI. Nah,!!! jangan gara-gara diduga ulah oknum Jaksa bermain proyek kepercayaan tersebut menjadi hilang," pungkas Dian tutup pembicaraan.
(Cha) 
Share:

Berita Populer