Diduga Langgar Aturan, Aktivitas Penimbunan Tanah di Lokasi Well Letang Tengah #06 Milik Medco E&P Grissik Ltd. – Corridor Block Tuai Sorotan
ReformasiRI.com, Banyuasin – Aktivitas pemindahan tanah tersebut di lokasi Well Letang Tengah #06 yang dikelola oleh Medco E&P Grissik Ltd – Corridor Block, tepatnya di Dusun 6, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Kegiatan itu diduga berlangsung tanpa izin resmi dan melanggar standar keselamatan kerja yang ditetapkan oleh SKK Migas.
Seorang narasumber warga berinisial D, yang berada di lokasi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat aktivitas pemindahan tanah timbun untuk meratakan lahan di area proyek tersebut.
“Telah diinvestigasi di lapangan, lokasi Well Gas Tengah #06 sedang ada kegiatan pemindahan tanah timbun untuk membuat suatu lapangan menjadi rata. Namun, diduga pemindahan tanah tersebut belum memiliki izin transportasi atau pengangkutan tanah urug,” ujarnya, Senin (15/7/2025).
D juga menyebutkan bahwa saat dikonfirmasi kepada salah satu karyawan Medco E&P Grissik Ltd – Corridor Block yang berada di site, bernama Bapak Agung, pihak bersangkutan tidak mengetahui secara pasti dokumen perizinan maupun nama perusahaan pelaksana.
“Setelah dikonfirmasi terkait dokumen dan perusahaan pelaksana, Pak Agung hanya menjawab tidak paham dan tidak tahu,” ungkap D.
Lebih dari itu, narasumber juga menyoroti pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia mengatakan bahwa seluruh pekerja di lokasi tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD/PPE), yang merupakan kewajiban di wilayah kerja migas sebagaimana ditentukan oleh peraturan kontraktor SKK Migas.
“Nyatanya semua pekerja yang terlibat di penimbunan tersebut tidak patuh dengan peraturan keselamatan kerja itu,” tegasnya.
Warga Dusun 6 juga mengeluhkan kurangnya transparansi dan sosialisasi dari pihak pelaksana, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Kepala Desa Tritunggal, Hitnerah, S.H., saat dikonfirmasi ReformasiRI.com, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pihak perusahaan terkait kegiatan tersebut.
“Belum tahu ceritanya, Kak. Saya memang dapat info, tapi bukan langsung dari Medco. Jadi intinya, saya belum ada info dan belum tahu kebenarannya seperti apa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (15/7/2025).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa tidak ada koordinasi formal dari pihak pelaksana kepada pemerintah desa setempat terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Aktivis Sumsel, Hardaya, turut menanggapi kasus ini dan menyebutkan bahwa aktivitas semacam itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga mengandung unsur pidana.
“Kalau benar aktivitas pemindahan tanah tersebut tidak berizin dan dilakukan tanpa APD, itu masuk kategori kelalaian serius. Medco E&P Grissik Ltd maupun subkontraktornya bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain,” ujar Hardaya.
Ia juga menilai pengawasan terhadap kontraktor oleh perusahaan sekelas Medco tidak boleh longgar.
“Ini proyek strategis energi nasional. Harusnya pengawasan ketat. Kalau perlu, hentikan dulu seluruh kegiatan hingga semua izin dan SOP dipenuhi,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ari Wahyudi, Humas Medco E&P Grissik Ltd – Corridor Block, menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut.
“Wa’alaikumussalam. Maaf mas, saya lagi di Palembang. Saya belum dapat info akan hal ini, nanti saya ke Rawa saya tanyakan hal ini. Terima kasih,” ujar Ari, Senin (15/7/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Medco Energy belum menyampaikan klarifikasi lebih lanjut. Media ini akan terus melakukan pemantauan dan menunggu jawaban resmi dari pihak terkait.
Editor ReformasiRI.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar