Massa Pose RI Kedua Kalinya Sambangi Polda Sumsel, Minta Segera Periksa Kades Kali Berau dan Kapolsek Bayung Lencir

Palembang _ massa yang tergabung dalam Lembaga POSE RI didampingi media partner kembali sambangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (15/7/2025) untuk mempertanyakan laporan tindak lanjut dari aksi damai yang digelar, Selasa (24/6/2025) beberapa minggu yang lalu.
Aksi damai tersebut terkait dengan adanya dugaan aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

Dampak dari aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga membuat warga resah dan Polsek hanya memasang spanduk peringatan saja, tidak ada tindakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga POSE RI, Desri Nago SH yang mengatakan bahwa selain mempertanyakan atas tindak lanjut aksi sebelumnya, dalam aksi hari ini juga sebagai bentuk protes adanya dugaan pembiaran oleh Polsek Bayung Lencir terhadap aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran sumur minyak ilegal tersebut.

"Polda Sumsel sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya memanggil dan memeriksa bahkan seharusnya sudah ada oknum yang menjadi tersangka dalam Laporan Indikasi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam laporan kita melalui aksi beberapa minggu yang lalu," katanya.

Ia terangkan bahwa melalui aksi tersebut menjadi cara efektif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan menuntut Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ini.

"Namun, hasil aksi dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, salah satunya respons dari Aparat Penegak Hukum," terangnya Desri.

Lanjut Desri ungkapkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan eksplorasi, produksi, dan pengolahan.

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:

"Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk limbah minyak. Oleh karena itu seharusnya melalui aksi damai tersebut dapat mendorong pemerintah untuk menegakkan undang-undang dan peraturan ini dengan lebih efektif," ungkapnya.

Melalui aksi hari ini, Lembaga POSE RI kembali melaporkan bahwa 

1. Sumur Minyak Tua di Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir saat ini mulai dibuka kembali dan dikelola tanpa izin (illegal) oleh para Mafia Minyak.

2. Puluhan Sumur Minyak Baru di sekitar lokasi sumur minyak tua mulai bermunculan yang mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai.

3. Aparat Penegak Hukum setempat diduga abai dan tutup mata terhadap aksi kejahatan perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

"Aksi ini kami gelar kembali karena, hingga saat ini, sejak aksi laporan oleh Lembaga POSE RI melalui aksi beberapa minggu yang lalu belum ada satu pun tesangka yang ditetapkan," bebernya Desri.

Oleh karena itu Lembaga POSE RI secara tegas mendesak Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Bayung Lencir, karena diduga melalukan pembiaran terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal dan pengelolaan sumur tua tanpa izin.

"Hal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya tindakan tegas dilapangan meski aktivitas tersebut telah berlangsung lama,"ujarnya.

Lebih lanjut Desri sampaikan, jika dalam waktu 3 (tiga) minggu kedepan tidak ada penetapan tersangka maupun langkah konkret dalam mengevaluasi kinerja Kapolsek Bayung Lencir maka Lembaga POSE RI akan menggelar aksi lanjutan secara besar-besaran.

"Selain itu kami akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri dan Kompolnas, menilai bahwa Polda Sumsel tidak berani menghadapi mafia minyak yang merusak lingkungan dan mencedari hukum," ucapnya Desri.

Aksi damai hari ini disambut baik oleh, Asri Khairunnisa yang mewakili Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengucapkan terima kasih kepada peserta aksi yang hadir langsung dari Musi Banyuasin yang telah menyampaikan aspirasinya.

"Terkait dengan laporan beberapa minggu yang lalu, masih dalam proses. Terkait dengan laporan tersebut kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil sample tanah dan air, sehingga kita bisa melihat apakah ada pencemaran lingkungan atau tidak," ujarnya.

Terakhir dia tambahkan terkait dengan laporan kinerja baik Kapolres maupun Kapolsek Bayung Lencir akan disampaikan kepada pimpinan, apakah akan dievaluasi atau diganti.

"Oleh karena itu kami mohon bantuan dari seluruh peserta aksi bersabar. Jika pimpinan telah membentuk tim satgas, kami akan langsung menuju lokasi," tutupnya Asri (Cha/Rilis) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer