Mayjen TNI (PURN) Andre Tu Soetarno Ditunjuk Plt Ketum KONI Sumsel

Palembang - Guna memperlancar program kerja dan kelancaran organisasi, KONI Pusat menunjuk Mayjen TNI (purn) Andrie T.U Soetarno sebagai Plt. Ketua KONI Sumsel.

Pada kesempatan tersebut Plt. Ketua KONI Sumsel, Andrie T.U Soetarno yang didampingi Bendahara Umum KONI Pusat, Kemas Ilham Akhbar memimpin rapat dengan pengurus KONI Sumsel dengan dimoderatori oleh Kabid Hukum Misnan Hartono, SH di Sekretariat KONI Sumsel, Kamis (14/09/2023).

Turut hadir Wakil Ketua II KONI Sumsel Rizki Perdana, Wakil Ketua V Asnawi Mangkualam, Wakil Ketua III Riza Fahlevi, Wakil Ketua IV Agung Rahmadi, Waketum VI Jamaluddin, Wasekum Yan Hariranto S. Pd, SH, wasekum Wiratama, Para Kabid, dan diikuti semua pengurus KONI Sumsel.

"Minggu kemarin saya diminta oleh Bapak Ketua KONI Pusat untuk membantu di KONI Sumsel, dan SK saya hingga November 2023 nanti. Dalam rentang ini kita akan terus mendorong bagaimana Porprov yang di depan mata ini bisa terus berjalan dan Musorprovlub bisa secepatnya dilakukan, bila perlu setelah Porprov nanti," ujarnya.

Andrie T.U Soetarno menambahkan bahwa pelaksanaan Porprov Sumsel XIV di Lahat tinggal tiga hari lagi pada 17 September 2023, mudah-mudahan secepatnya anggaran bisa segera dicairkan demi kelancaran kegiatan ini.

Terkait dengan pengajuan tiga nama yang dikirim oleh KONI Sumsel untuk menjadi Plt Ketua KONI Sumsel merupakan wewenang Ketua KONI Pusat. Namun demikian, pihaknya memastikan tidak ada unsur politik, dan murni untuk penyelamatan pelaksanaan program kerja dan jalannya organisasi karena terjadi kekosongan di jajaran pimpinan.

"Kami berharap nanti semua pengurus bisa membantu saya. Baik itu Porprov maupun Musorlub nanti," harapnya (Eta)
Share:

Sat Polres Banyuasin dan Polsek Tanjung Loga Padamkan Api Kebakaran

Banyuasin - Polres Banyuasin dan Polsek jajaran saat ini selalu siap siaga dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Apalagi saat ini lagi musim kemarau tentu hal ini rentan dengan karhutla.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Banyurip dan Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, dimana pada Rabu (13/09/2023) lahan kosong yang diperkirakan milik Sadikun terbakar.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Ismail Hasan Nasution S.TrK mengatakan, kebakaran lahan kosong ini diketahui bermula saksi Tegar Ilhamni yang melintas di lokasi tersebut.

“Awal mengetahui ini Saksi Tegar yang mana pada pukul 13.00 WIB, sedang melintas dilahan kosong tersebut dan tiba – tiba ia melihat api membesar dari lahan kosong tersebut,” kata Kapolsek.

Dari keterangan saksi Tegar, lanjut Kapolsek, setelah beberapa menit api tersebut merambat masuk ke lahan milik bos Candra di mana tempat saksi Tegar bekerja di lahan kebun sawit yang berbatasan dengan lahan kosong tersebut.

“Saksi Tegar saat melihat api tersebut langsung menghubungi orang tuanya Kailani, setelah beberapa saat saksi Tegar dan Kailani melihat kebun sawit tersebut sudah terbakar akibat api yang merambat dari lahan kosong di duga milik Sadikun,” jelas dia.

“Sadikun merupakan warga Desa Mulia Sari Kecamatan Tanjung Lago. Adapun lahan yang terbakar diperkirakan seluas 5 hektare dan diperkirakan kerugian yang diderita korban belum di dapat di hitung atau pohon yang terbakar sekitar 600 batang,” terang dia.

Menurut Kapolsek, Pihak Korban Candra menjelaskan akan berkoordinasi dengan keluarga dahulu akan melaporkan atau tidak atas kejadian tersebut.

“Sekitar pukuk 19.15 WIB, api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan Polsek Tanjung Lago, Babinsa, BPBD Tanjung Lago dan tim Damkar PT. MAS,” tutup dia.(Eta)
Share:

Simpan Dendam, Kakek Tiri di OKU Selatan Bunuh Bayi Tak Berdosa


OKU Selatan - Kurang dari 24 jam aparat kepolisian akhirnya menangkap Exwin Sastra Wijaya (24) pelaku pembunuhan bayi RAS (1,3) di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan. 

"Pelaku ditangkap di kecamatan Banding Agung, setelah tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga," kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin. Rabu (13/09/2023)

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan kakek tiri sang bayi. Bahkan, tersangka juga lah yang tega membunuh cucunya itu di area perkebunan di desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua, pada Selasa 12 September 2023.

"Semula korban diajak oleh pelaku berkeliling mengunakan sepeda motor, lalu di tengah jalan timbul niat pelaku untuk membunuh bayi malang ini. Pelaku lalu membawa bayi tersebut ke perkebunan miliknya dan mengeksekusi korban dengan cara dipukul di bagian kepala mengunakan kayu sebanyak tiga kali, lalu dicekik di bagian leher," jelas Kapolres

Dikatakan Kapolres, setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor miliknya namun ditengah perjalanan pelaku menjual motor tersebut.

"Setelah menjual motor miliknya, pelaku langsung menuju daerah Banding Agung untuk melarikan diri ke arah Lampung Barat," tegasnya 

Dikatakan Kapolres, dari pengakuan tersangka, ia tega menghabisi nyawa korban lantaran dendam dengan ayah korban yang menurutnya malas bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Menurut pengakuan pelaku, ia tega menghabisi nyawa bayi malang itu, lantaran dendam dengan ayah korban," urai Kapolres 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Pelaku akan kita kenakan hukuman seberat-beratnya, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati", tegasnya 

Pada kesempatan ini, Kapolres juga mengucapkan belasungkawa dan duka cita atas kejadian yang menimpa balita tak berdosa tersebut dan keluarganya.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres OKU Selatan dan masyarakat OKU Selatan atas dukungan dan supportnya terhadap kinerja pihaknya dalam mengungkap kasus ini. (SMSI OKU Selatan)
Share:

Rahmat Hidayat SE, Sekretaris eksekutif SIRA Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Polisi Polda Sumsel

Palembang - Mengecam Keras atas tindakan Represif Aparat Kepolisian Polda Sumsel di Desa Paldas agar pelaku segera diberikan sangsi tegas
Bahkan dicopot dari jabatannya agar kedepan tidak ada jatuh korban lagi di kemudian hari.

Rahmat Hidayat SE, Sekretaris eksekutif SIRA sekaligus Putra Banyuasin mengecam keras tindakan Oknum Polisi Koboy yang menyebabkan tiga orang warga desa Paldas terluka, dua orang diduga terkena amunisi Oknum Anggota Polisi Polda Sumatera Selatan dan satu orang lainnya diduga terlindas ban mobil. Tempat kejadian Perkara (TKP) di Dusun IV Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Selasa (12/09/2023) sekira pukul 19.20 Wib.
Sandi Rahmat mengatakan Perilaku buruk dan berutal oknum polisi tersebut sangat-sangat di sesalkan sekali. karena tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai anggota polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan berperilaku seperti preman atau algojo karena merasa dibekali dengan senjata api sehingga bebas digunaka sesukanya.

“Dalam hal ini kami masih yakin dan percaya pada ketegasan Kapolda Sumsel, kami juga meminta agar Kapolda Sumsel dapat hadir ditengah masyarakat Desa Paldas guna membuat masyarakat Desa Paldas merasa aman dan tentram, ". Ungkap Rahmat

Disamping itu juga, Rahmat Hidayat meminta kepada Bahlil Lahadalia selaku Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Basin Coal Mining karena tidak mengindahkan intruksi dari Bapak Presiden Jokowi Dodo. 

"Dimana pada 25 April 2022 lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan telah mencabut 1.118 IUP sejak adanya instruksi dari presiden, bagi para perusahaan yang tak pernah menyampaikan rencana kerja hingga melakukan aktivitas pertambangan di antaranya adalah PT. Basin Coal Mining : https://www.google.com/amp/s/www.fortuneidn.com/news/amp/friana/izin-dicabut-puluhan-perusahaan-tambang-gugat-pemerintah-ke-ptun ", ungkapa Hardaya

Sebagaimana telah diberitakan, diberitahukan, dilaporkan ke penegak hukum bahwa perusahaan tersebut izin Amdal sudah kadaluarsa Diduga melaksanakan kegiatan Ilegal : 
http://www.reformasiri.com/2023/07/hardaya-izin-amdal-nya-sudah-kadaluarsa.html

Sebelumnya masyarakat Desa Paldas telah melakukan Aksi Damai: Warga Paldas Portal Jalan Batubara, Ini Penyebabnya!,,,,
http://www.reformasiri.com/2023/07/ratusan-masyarakat-desa-paldas-portal.html

Belum Ada Kesepakatan, Warga Paldas Mengamuk 2 Unit Mobil Perusahaan Dibakar: https://altinanews.com/diduga-belum-ada-kesepakatan-warga-paldas-mengamuk-2-unit-mobil-perusahaan-dibakar/

Peristiwa ini merupakan buntut kericuhan pada peristiwa terbakarnya dua kendaraan perusahaan PT. BCM yang tidak mentaati aturan sehingga mengakibat Dua Warga Paldas Tak Bersalah Jadi Sasaran Amunisi Petugas,da Satu Warga di Tabrak Lari: http://www.reformasiri.com/2023/09/dua-warga-paldas-tak-bersalah-jadi.html

Itulah sedikit informasi yang baru kami rangkum terkait perusahaan pertambangan batubara di Desa Paldas, perlu saya sampaikan juga Pernyataan sikap masyarakat Desa Paldas. "Apabilah ada penangkapan di Desa Paldas kami masyarakat mintak seluruh masyarakat minta ditahan semua" tandas Rahmat

Share:

Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Milik H.Sulaiman Bin Haji Abu Bakar Mulai Di Sidang

MUBA - Sidang Perkara Perdata Dugaan Penyerobotan Lahan Milik H.Sulaiman Bin Haji Abu Bakar pada Selasa (12/9/2023) di Pengadilan Negeri Sekayu menghadirkan 2 saksi dahulu dari 5 saksi yang di siapkan penggugat

Samsul selaku penggugat saat ditemui awak media ini usai sidang menerangkan bahwa diketahui permasalahan lahan yang berada di lokasi lingkungan 1 Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu seluas KL 3.5 Ha diduga diserobot oleh tergugat 1 Sobri alias gorak tergugat 2 Husnadi bin Nawawi dan ikut tergugat 1 M.Husen bin H.Zawawi serta ikut tergugat 2 Asmadi bin Zalili,jelas Samsul

Tergugat 2 diduga merekayasa surat jual beli dengan orang yang sudah meninggal yaitu Yusuf Soleh alias Yusuf Jonget luas tanah 3,5 Ha,jelasnya
Diketahui anak almarhum Yusuf Soleh alias Yusuf Jonget yang bernama Husnaini dengan adiknya Padillah membantah keras surat jual beli tsb dikarenakan org tuanya tidak memiliki tanah dilokasi tsb,ulasnya

Tergugat 1 sewaktu PS hari Jumat yang lalu (1/9/23) tidak bisa menunjukkan batas tanah dan bukti surat turun menurun jadi tanpa ada bukti.

Tergugat 1 menjual tanah kepada ikut tergugat 1 ,tergugat 2 menjual tanah kepada ikut tergugat 2,

Lanjut Samsul,Kedatangan tergugat 2 Husnadi bin Nawawi beberapa waktu lalu sekitar Bulan Maret 2023 saat itu ia datang kerumah alm Yusuf Soleh alias Yusuf Jonget untuk minjam KTP Yusuf Soleh (alm) dengan alasan digugat oleh saya (samsul) (penggugat) pada perkara perdata.

Selanjutnya Husnaini selaku anak dari Yusuf Soleh (alm) mengatakan kepada Samsul (penggugat) bahwa bapaknya tidak mempunyai tanah dilokasi dilingkungan 1 kayuare ,dan tidak pernah transaksi jual beli tanah dengan Husnadi bin Nawawi,jelas Samsul Ys (penggugat)

Diketahui beberapa waktu lalu Saya ( Penggugat ) sudah melakukan upaya mediasi terhadap tergugat 1 dan tergugat 2 serta ikut tergugat 1 serta 2 namun upaya penggugat tidak digubris dan juga pernah mediasi di Pengadilan Negeri Sekayu namun upaya mediasi tidak menemui titik temu akhirnya perkara ini berlanjut,jelas Samsul

Terpisah Penasehat Hukum Penggugat Nazori SH dan Yurnellis SH saat diwawancara awak media ini di halaman kantor Pengadilan Negeri Sekayu usai Sidang memberi  penjelasan bahwa sidang kali ini menghadirkan 2 saksi yaitu Sdr Bambang dan Fadillah,jelasnya

Saksi Bambang dalam sidang menerangkan kepada majelis Hakim bahwa tanahnya sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H.Sulaiman,dan sebelah barat berbatasan dengan Dali bukan berbatasan dengan Baharudin.

Sedangkan saksi kedua yaitu padillah menerangkan bahwa orang tuanya tidak pernah memiliki dan menjual tanah kepada siapapun di Kelurahan Kayuara,pungkas Nazori

Sidang ini sendiri akan di lanjutkan kembali pada selasa pekan depan (19/9/23) dengan mendengarkan 3 saksi lagi dari pengugat 
(Mang/lin)
Share:

Hardaya Mengecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polda Sumatera Selatan


Palembang - Mengecam Keras atas tindakan Represif  Aparat Kepolisian Polda Sumsel di Desa Paldas agar pelaku segera diberikan sangsi tegas
Bahkan dicopot dari jabatannya agar kedepan tidak ada jatuh korban lagi di kemudian hari.

Hardaya selaku Aktivis Lingkungan dan HAM juga Tokoh Pemuda Paldas mengecam keras tindakan Oknum Polisi Koboy yang menyebabkan tiga orang warga desa Paldas terluka, dua orang diduga terkena amunisi Oknum Anggota Polisi Polda Sumatera Selatan dan satu orang lainnya diduga terlindas ban mobil. Tempat kejadian Perkara (TKP) di Dusun IV Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Selasa (12/09/2023) sekira pukul 19.20 Wib.

Hardaya mengatakan Perilaku buruk dan berutal oknum polisi tersebut sangat-sangat di sesalkan sekali. karena tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai anggota polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan berperilaku seperti preman atau algojo karena merasa dibekali dengan senjata api sehingga bebas digunaka sesukanya.

“Dalam hal ini kami masih yakin dan percaya pada  ketegasan Kapolda Sumsel, kami juga meminta agar Kapolda Sumsel dapat hadir ditengah masyarakat Desa Paldas guna membuat masyarakat Desa Paldas merasa aman dan tentram, ". Ungkapnya

Disamping itu juga, Hardaya meminta kepada Bahlil Lahadalia selaku Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut kembali Izin  Usaha Pertambangan (IUP) PT. Basin Coal Mining karena tidak mengindahkan intruksi dari Bapak Presiden Jokowi Dodo.

"Dimana pada 25 April 2022 lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan telah mencabut 1.118 IUP sejak adanya instruksi dari presiden, bagi para perusahaan yang tak pernah menyampaikan rencana kerja hingga melakukan aktivitas pertambangan di antaranya adalah PT. Basin Coal Mining : https://www.google.com/amp/s/www.fortuneidn.com/news/amp/friana/izin-dicabut-puluhan-perusahaan-tambang-gugat-pemerintah-ke-ptun ", ungkapa Hardaya

Sebagaimana telah diberitakan, diberitahukan, dilaporkan ke penegak hukum bahwa perusahaan tersebut izin Amdal sudah kadaluarsa Diduga melaksanakan kegiatan Ilegal :
http://www.reformasiri.com/2023/07/hardaya-izin-amdal-nya-sudah-kadaluarsa.html

Sebelumnya masyarakat Desa Paldas telah melakukan Aksi Damai: Warga Paldas Portal Jalan Batubara, Ini Penyebabnya!,,,,
http://www.reformasiri.com/2023/07/ratusan-masyarakat-desa-paldas-portal.html

Belum Ada Kesepakatan, Warga Paldas Mengamuk 2 Unit Mobil Perusahaan Dibakar:  https://altinanews.com/diduga-belum-ada-kesepakatan-warga-paldas-mengamuk-2-unit-mobil-perusahaan-dibakar/

Peristiwa ini merupakan buntut kericuhan pada peristiwa terbakarnya dua kendaraan perusahaan PT. BCM yang tidak mentaati aturan sehingga mengakibat  Tiga Warga Desa Paldas Terluka: http://www.reformasiri.com/2023/09/dua-warga-paldas-tak-bersalah-jadi.html

Itulah sedikit informasi yang baru kami rangkum terkait perusahaan pertambangan batubara di Desa Paldas, perlu saya sampaikan juga Pernyataan sikap masyarakat Desa Paldas. "Apabilah ada penangkapan di Desa Paldas kami masyarakat mintak seluruh masyarakat minta ditahan semua" tandas Hardaya. (Dil/Ari)

Post: ReformasiRI RRI

Share:

Komitmen Berantas Narkoba, Kemenkumham Sumsel Pindahkan 69 Bandar Narkoba ke Lapas Nusa Kambangan

Siaran Pers
Palembang -  Menyikapi maraknya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menyebut pihaknya selalu berkomitmen untuk mencegah dan berantas perederan Narkoba.

Dikatakan Ilham, sepanjang tahun 2022 hingga September 2023 sebanyak 69 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel dengan kategori keamanan beresiko tinggi (high risk security) telah dipindahkan ke Lapas di Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah.

“Sebagian besar yang kita pindahkan merupakan Bandar Narkoba, hal tersebut merupakan komitmen kami untuk mencegah dan berantas perederan Narkoba”, ungkap Kakanwil Ilham Djaya, Rabu di Palembang.
Menurut pria yang akrab disapa Ilham tersebut, pihaknya terus jalin kerjasama dengan BNNP Sumsel dan Ditreskoba Polda Sumsel untuk cegah dan berantas peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan di Sumsel.

Selain ke Nusakambangan juga telah dipindahkan sebanyak 45 orang WBP ke Lapas di luar Sumsel. Sedangkan pemindahan WBP antar Lapas didalam wilayah Sumsel, telah dilakukan kepada 2.921 orang.

Menurut Ilham selama Januari hingga September 2023 pihaknya juga telah berikan asimilasi dan integrasi kepada 3.097 orang WBP. Hal ini sebagai  implementasi Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Integrasi juga sebagai upaya mengurasi over kapasitas.

“Di tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap 520 Narapidana kasus narkotika yang dilaksanakan di 4 satuan kerja, yaitu Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin,” papar Ilham.

Disamping itu, Ilham mengatakan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pemasyarakatan juga terus mengoptimalkan satuan tugas (satgas) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

“Kami mendorong peran Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam melakukan pencegahan dari sisi petugas Pemasyarakatan”, katanya.

*Kasus Narkoba Menjadi Atensi Presiden Joko Widodo*

Diketahui, maraknya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba belakangan ini turut menjadi perhatian istana, terbaru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara langsung memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai pemberantasan dan penanganan kasus narkoba, Senin (11/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. 

Dalam arahannya, Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini.
Presiden juga menyinggung over kapasitas yang terjadi pada Lapas dan Rutan di Indonesia, Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba saat ini sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Hal ini juga memicu peningkatan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Terkait hal itu, Presiden meminta agar rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan di fasilitas lain. Presiden juga memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini.

*Dirjen Pemasyarakatan mendapatkan Penghargaan dari Bareskrim Polri atas Kerjasamanya dalam Pemberantasan Narkoba*

Sementara, dalam penanganan Narkoba di tingkat pusat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut sebanyak 890 bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ratusan narapidana itu berasal dari berbagai lapas di sejumlah daerah seperti seperti Jakarta, Palembang, Sumatera Utara, dan lain sebagainya.

Dirjen PAS, Reynhard mengatakan di Nusakambangan, para bandar narkoba masuk ke dalam sel dengan pengamanan super maksimum. Mereka berada di satu sel seorang diri, kata Reynhard.

Menurut Reynhard pihaknya selalu bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan. Jenderal polisi bintang dua itu tidak memungkiri adanya narapidana yang bermain barang haram tersebut. Namun dia memastikan akan menyikat habis mereka yang mengedarkan atau menjadi bandar.

Diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjenpas, dan instansi lainnya berhasil menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi milik jaringan Fredy Pratama.

Atas keberhasilan dan Kerjasama tersebut, Bareskrim Polrimemberikan penghargaan kepada seluruh pihak terkait atas kerjasamanya dalam pengungkapan jaringan narkoba ini. Salah satu penghargaan diberikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga.
Share:

Dua Warga Paldas Tak Bersalah Jadi Sasaran Amunisi Petugas, Satu Warga di Tabrak Lari

Banyuasin - Tiga orang warga desa Paldas terluka, dua orang diduga terkena amunisi Oknum Anggota Polisi Polda Sumatera Selatan dan satu orang lainnya diduga terlindas ban mobil. Tempat kejadian Perkara (TKP) di Dusun IV Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Selasa (12/09/2023) sekira pukul 19.20 Wib.

Adapun nama-nama korban yang terluka yakni Yadi (41) mengalami luka tembak pada lengan kanan (antabrahie), Badar (44) mengalami luka tembak di bagian telinga kiri, dan kemudian Antoni alias Marlinton (39) mengalami luka lindas ban mobil pada kaki kanan.

Peristiwa ini merupakan buntut kericuhan pada peristiwa terbakarnya dua kendaraan perusahaan PT. BCM. 

Iskandar salah satu tokoh masyarakat mengatakan beberapa waktu lalu pihak kepolisian Polres Banyuasin meminta warga untuk  menyerahkan diri terkait peristiwa dibakarnya dua kendaraan perusahaan PT Batubara. Akan tetapi masyarakat desa Paldas bersepakat apabila ada salah satu warga yang ditangkap Polisi, maka semua masyarakat desa Paldas ikut menyerahkan diri.

"Masyarakat Desa Paldas bersepakat kalau ada salah satu warga yang ditangkap, maka kita semua harus menyerahkan diri,  semua ikut ditangkap," ujarnya.

Namun sangat disayangkan, pada malam ini saat warga sedang berkumpul menghadiri acara hajatan, salah satu warga berinisial  DN dikabarkan ditangkap Polisi, sehingga terjadilah hal yang tak diinginkan beberapa orang warga mengalami luka-luka, jelas Iskandar.

*Kronologis kejadian*

Menurut Jukarni, mereka sedang berkumpul didekat rumah warga setempat yang lagi ada hajatan pernikahan, "kami lagi berkumpul dekat rumah calon pengantin sudah tiga malam biasa berkumpul didekat warung manisan. Warga langsung ramai karena mendapat kabar DN ditangkap Polisi, warga meminta agar DN dilepaskan, saat itu DN sudah dibebaskan Polisi. Namun warga masih berpikir bahwa DN masih berada didalam mobil polisi, sementara masyarakat semakin ramai, sehingga terjadilah perselisihan paham."

Setelah itu terjadi suara tembakan berkali-kali, ada yang berteriak. "Yadi(41) kena tembak dan Badar(44) kena tembak juga. Kemudian mobil Polisi itu nyasar-nyasar seperti tak terkendali," ujar Jukarni.

Kemudian Korban luka lindas ban mobil, Antoni (39) saat tiba di RSUD Banyuasin kepada awak media mengatakan, saat sedang berkumpul suasana semakin ramai, tiba-tiba datang mobil nyasar-nyasar seperti sopir gila menabrak pantat aku, lalu aku campak (terjatuh) ban mobil itu melimpis (melindas) kaki aku,"  ujarnya sembari menahan rasa sakit.

Menyikapi kejadian tersebut Polres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Saputra SIK didamping Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar STK SIK  langsung mendatangi RSUD  Banyuasin, dan membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum dari Polda Sumsel.

"Pesan Kapolda, memang betul ada kegiatan penegakan hukum di Desa Paldas, akan tetapi situasinya dilapangan tidak bisa kita prediksi ada kejadian yang tidak kita inginkan, malam ini saya langsung melihat saudara-saudara kita yang ada didalam.  Lukanya sudah kita tangani sudah dirongen, alhamdulillah sampai saat ini sudah diberikan penanganan terbaik, saya minta keluarga korban yang masih didalam, saya minta tidur dirumah sakit,  kita siapkan kamar di sini istirahat menenangkan diri, kemudian dilihat besok perkembangannya seperti apa, pengobatan dan lain sebagainya jadi tanggung jawab polisi, Pak Kapolda bertanggung jawab penuh," ujar Kapolres di hadapan warga dan Kepala Desa Paldas.

AKBP Ferly menyampaikan permohonan maaf dari Kapolri terkait dengan kejadian ini, jangan sampai dipelintir sebagian orang bahwa kegiatan yang gak jelas, Pimpinan Polri Polda Sumsel bertanggungjawab atas semua kejadian ini, saya minta pak kades sampaikan kepada masyarakat semua kita "Collin down", tidak ada penangkapan "Coling Down" semuanya, menenangkan diri semuanya, sama-sama mengintropeksi kejadian ini, proses berjalan bahwa ada anggota kami yang terluka kena parang, ada juga luka lecet dan sebagainya sekarang ini sedang dilakukan pengobatan pada mereka, proses tetap berjalan saya minta tolong pak kades, saudara, saudara-saudara saya semua dari paldas kita sama2 menjaga kondusifitas wilayah kita semua , jika ada yang bertanya terkait apa yang terjadi bisa langsung konfirmasi ke saya," jelasnya.
 
Terpisah, Ari Anggara bersama Hardaya Aktivis Lingkungan dan HAM angkat bicara, menyayangkan terjadinya selisih paham sehingga mengakibatkan benturan antara warga Paldas dangan Pihak Kepolisian Polda Sumatera Selatan dilapangan. 

"Kita sangat menyangkan adanya benturan antara warga dengan Anggota Polisi Polda Sumsel di Desa Paldas, sampai ada masyarakat yang terluka diduga akibat sasaran Amunisi milik Oknum Anggota Polisi Polda Sumatera Selatan," ujarnya singkat.

Hal senada juga disampaikan Hardaya selaku Aktivis dan Tokoh Pemuda Paldas menyesalkan kejadian tersebut, dan berharap dikemudian hari tidak ada lagi selisih paham antara Warga dan pihak kepolisian.

"Benar apa yang disampaikan pak Kapolres, "Callin down" kita sama-sama menahan diri. Saya berharap semoga kejadian ini tidak terulang kembali dimana Kapolri Jendral Sigit Sulistyo dengan tagline nya Polri Presisi yang Humanis dapat dilaksanakan, semoga insiden ini tidak terulang kembali dan suasana masyarakat di Desa Paldas kembali Aman, Damai, Tentram dan Berkeadilan," pungkasnya.(Dil)
Share:

Berita Populer